Menutupi Perilaku Korupsi adalah Bagian dari Koruptor, Ini Dalilnya
Penulis Dian Editor | Ditayangkan 07 Dec 2020Ilustrasi korupsi - Image from money.kompas.com
Saksi perilaku korupsi wajib melaporkan
Jangan sampai kita menanggung dosa korupsi, hanya karena tak melaporkan perilaku korupsi dan membiarkan kezaliman itu terjadi. Berikut adalah penjelasan dalil mengenai hal itu.
Tak main-main, koruptor dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa yang membutuhkan penanganan luar biasa. Korupsi di Indonesia termasuk kejahatan yang marak dilakukan.
Bahkan dalam satu tahun, selalu ada penangkapan koruptor, baik di berbagai tingkatan eksekutif. Baru-baru ini, terjadi kasus suap yang melibatkan menteri kabinet Indonesia Maju.
Tak berselang lama, sudah ada 2 menteri yang tertangkap karena korupsi. Korupsi yang seolah tak ada matinya ini menjadi bukti bahwa hukuman yang diberikan tidak menimbulkan efek jera.
Sehingga banyak pejabat yang terus saja mengulang perilaku korup saat mendapat kekuasan.
Jika berbagai hukuman tidak ampuh untuk para koruptor, setidaknya ada beberapa hadits yang mungkin bisa direnungkan oleh Umat Islam agar terhindar dari perilaku korupsi.
Di antaranya adalah hadits yang menyatakan bahwa menutupi kejahatan koruptor adalah sama dengan perilaku korup.
عَنْ سَمُرَةَ بْنِ جُنْدُبٍ قَالَ: أَمَّا بَعْدُ وَ كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم: يَقُوْلُ مَنْ كَتَمَ غَالًّا فَإِنَّهُ مِثْلُهُ
“Bersumber dari Samurah bin Jundab, ia berkata: Dan Rasulullah Saw bersabda: “Barang siapa yang menutupi (kesalahan) para koruptor, maka ia sama dengannya (koruptor).” (HR. Abu Daud).
Dikutip dari buku berjudul Agar Terhindar dari Jerat Korupsi (40 Hadits Shahih) karya Syarwani, seorang penegak hukum, hendaknya memutuskan segala persoalan dengan seadil-adilnya.
Dalam mengungkap sebuah kasus pun, pihak yang terlibat harus benar-benar terbuka akan kesalahannya.
Dengan demikian, menurut Syarwani, hukum bisa memandangnya dengan tepat dan memberikan sanksi serta hukuman yang adil. Namun, jika terang-terang tidak bersalah, seorang penegak hukum juga harus berani untuk melepaskannya.
“Benar-salah” lah pedoman satu-satunya yang harus dipegang oleh penegak hukum dalam memutuskan sebuah perkara.
Tanpa pedoman ini, hanya kekacauanlah yang akan terjadi. Jika ada penegak hukum yang berusaha menutupi kesalahan koruptor, maka dia sama halnya dengan koruptor.
Sebagaimana sabda Rasulullah SAW dalam hadits di atas, menurut Syarwani, orang yang berusaha menutupi kesalahan seseorang yang jelas-jelas salah, termasuk pelaku kesalahan tersebut.
Oleh sebab itu, orang yang menutupi tindak pidana korupsi, akan mendapat dosa yang sama dengan dosa yang ditanggung oleh si koruptor.
Sebab, pada dasarnya ia telah berlaku korup juga, karena membiarkan kezaliman di depan matanya terjadi.
Oleh sebab itu, jika kamu menyaksikan dan mengetahui perilaku korupsi, maka kamu wajib untuk melaporkan hal tersebut kepada pihak yang berwenang. Semoga kita semua dijauhkan dari perilaku korupsi.