PHK Lagi, Ribuan Pekerja dari Dept. Store hingga Pabrik Sepatu Jadi Pengangguran

Penulis Dian Editor | Ditayangkan 12 Nov 2020

PHK Lagi, Ribuan Pekerja dari Dept. Store hingga Pabrik Sepatu Jadi Pengangguran

Ilustrasi karyawan pabrik sepatu - Image from industry.co.id

PHK ribuan pekerja kembali terjadi

Kali ini department store dan pabrik sepatu memutuskan untuk mem-PHK ribuan karyawan yang sudah dipekerjakannya bertahun-tahun. Sebelumnya, mereka juga sudah memotong gaji karyawan. 

Department store atau toko serba ada yang berada di bawah MAP Group dikabarkan telah melakukan pemotongan gaji kepada ribuan karyawannya. Dan kini tengah merencanakan untuk melakukan PHK pada ratusan pekerja. 

Kabar itu diungkapkan oleh Serikat Pekerja di bawah MAP Group, yakni Onny Assad yang merupakan Ketua Bidang Hukum Serikat Pekerja Industri Ritel Indonesia. 

Dia membeberkan sejumlah 2.500 karyawan di SOGO saja sudah mengalami pemotongan gaji sepihak dari perusahaan. 

"Di SOGO sendiri ada 2.500 yang dipotong gajinya. Yang dirumahkan untuk dirancang PHK ada sekitar 300 orang. Itu jumlah hanya SOGO saja, untuk MAP Group mungkin lebih besar lagi," kata Onny dikutip dari CNBC Indonesia, pada Rabu (11/11/2020).

Pihak manajemen juga menyurati pekerja untuk secara "sukarela" mengajukan PHK kepada perusahaan dengan imbalan 1 kali PMTK. 

"Alasan pandemi COVID-19 ini terkadang digunakan oleh pengusaha secara sepihak tanpa membicarakannya dan persetujuan karyawan dan atau Serikat Pekerja yang ada, sehingga terlihat bahwa apa yang dilakukan oleh manajemen melampaui dan melanggar peraturan Tenaga Kerja," tegasnya.

Serikat Pekerja, sebagaimana yang dijelaskan Onny telah beberapa kali melayangkan surat kepada manajemen untuk membicarakan keputusan manajemen yang dinilai telah melanggar hukum. 

"Serikat pekerja menganggap bahwa apa yang dilakukan oleh manajemen sekarang adalah karena manajemen tidak menjalankan Manajemen Perusahaan Secara Baik terutama menjalankan ketentuan pasal 70 UU No.40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) yang mewajibkan untuk menyimpan dana cadangan sebesar 20% dari keuntungan yang diperoleh tiap tahun buku yang akan digunakan sebagai antisipasi kerugian yang mungkin akan dialami di kemudian hari dan tidak mau mengerti tentang Tanggung Jawab Sosial sebagaimana yang diamanahkan oleh pasal 74 UUPT tersebut," ujarnya.

Pemutusan hubungan kerja (PHK) massal kembali mengguncang tanah air. Setelah department store, pabrik sepatu di Cikupa, Tangerang juga melakukan PHK terhadap 1.800 karyawan. Laporan itu diterima dan diungkapkan oleh Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Tangerang.

"Sekitar 1.800-an. Sedang diproses PHK-nya," ungkap Kepala Seksi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) Disnaker Kabupaten Tangerang Hendra dikutip dari detikcom, Kamis (5/11/2020).

Namun, ia enggan menyebutkan dengan jelas nama pabrik tersebut. Ia mengatakan, PHK tersebut dilakukan karena perusahaan mengalami kerugian besar karena pandemi virus Corona (COVID-19). 

Bahkan, pesanan ke pabrik pun sampai kosong atau tidak ada sama sekali.

"Iya informasinya karena pandemi COVID-19, karena nggak ada order jadi nggak bisa bayar (karyawan). Sudah mengalami kerugian perusahaannya," tutur Hendra.

Dia juga menjelaskan, 1.800 karyawan itu hanya akan bekerja sampai akhir November 2020 ini.

Saat ini, Disnaker Kabupaten Tangerang sedang meminta data lengkap masing-masing karyawan yang telah di PHK. Nantinya, data tersebut akan digunakan untuk mendaftarkan korban PHK pada bantuan sosial pemerintah. 

Hendra menjelaskan para karyawan yang kena PHK tersebut sudah dipastikan akan mendapatkan haknya yakni pesangon. 

"Jadi divisi-divisi yang sudah tidak operasional ya sudah selesai. Mereka dilakukan pembayaran juga, pembayaran bertahap. Informasinya mereka dapat pesangon," tambahnya.

Bersyukurlah bagi yang saat ini masih bisa bekerja dan mendapatkan gaji. Meski begitu jangan lupa untuk membantu orang-orang kesulitan yang ada di sekitar kita. 

SHARE ARTIKEL