Nasabah Ngaku Deposito 1,7 M Hangus Setelah 32 Tahun, Ini Penjelasan Pihak BCA

Penulis Dian Editor | Ditayangkan 27 Oct 2020

Nasabah Ngaku Deposito 1,7 M Hangus Setelah 32 Tahun, Ini Penjelasan Pihak BCA

R. Teguh Santoso menunjukkan bilyet deposito - Image from jawapos.com

Apakah deposito bisa hangus? 

Nasabah ini menggugat bank BCA dan juga pihak lainnya dengan tuduhan membuat deposito hangus dan tak bisa dicairkan. Ia mengaku depositonya kini sudah senilai 1,7 M. Begini bantahan dari pihak bank BCA.

Seorang warga Surabaya, Jawa Timur bernama Anna Suryani menggugat PT Bank Central Asia Tbk atau BCA karena uangnya yang disimpan di deposito bank tersebut selama 32 tahun diduga hangus. 

Menurut penggugat, total uang yang tersimpan di depositonya yang hangus mencapai di atas Rp 1 miliar. 

Diketahui gugatan tersebut didaftarkan pada 3 April 2020, sebagaimana yang tercatat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Surabaya, pada Senin (26/10/2020).

Pihak yang Digugat 

Tergugat pertama ialah Bank BCA, selain itu Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional IV di gedung BI lantai IV dan kantor BI Regional II Provinsi Jawa Timur juga turut jadi tergugat. 

Kasus ini bermula saat Anna Suryanti membuka sembilan deposito pada tahun 1988 untuk dirinya dan anak-anak untuk investasi masa depan.

Namun saat ingin mencairkan deposito tersebut, Anna mengaku kalau depositonya tersebut tak bisa dicairkan sebab dianggap kadaluwarsa. Karena merasa tak pernah menarik simpanannya tersebut, kemudian dirinya menggugat Bank BCA. 

Hingga kini, persidangannya sendiri pun masih berlangsung. Sidang akan kembali digelar pada 4 November 2020 mendatang dengan agenda pembacaan saksi-saksi dari para penggugat.

Dalam gugatannya tersebut, Anna Suryani beserta anak-anaknya menyebut bahwa Bank BCA telah melakukan wanprestasi. 

Gugatan perdata itu didaftarkan di Pengadilan Negeri Surabaya dengan nomor 353/Pdt.G/2020/PN.SBY dari Anna Suryanti, Tan Herman Sutanto, Tan Johan Sutanto, dan Vonny Susanty.

Kronologi Kasus Deposito Hangus 

Sejak 32 tahun silam itu Anna Suryani membuka 3 rekening yang diatasnamakan dirinya yakni masing-masing sebesar Rp 3 juta, Rp 4 juta, dan Rp 5 juta, sebagaimana yang tercatat di SIPP PN Surabaya,

Tanggal pembukaan rekening deposito tersebut dilakukan diantara tahun 1988-1990. 

Adapun 3 anaknya yakni Tan Hermawan Sutanto, Tan Johan Sutanto, dan Vonny Susanty masing-masing diberikan dua deposito di Bank BCA sebesar Rp 4 juta dan Rp 5 juta. Sehingga total ada 9 deposito yang dituntut kepada tergugat. 

Dalam gugatannya, Anna Suryani beserta 3 anaknya menuntut Bank BCA untuk mencairkan deposito sebesar Rp 1,76 miliar. 

Tak hanya itu, pengguga juga meminta pengadilan untuk menghukum tergugat membayarkan kerugian materiil sebesar Rp 6,48 miliar. Dan juga membayar kerugian immateriil secara tanggung renteng bersama 2 tergugat lainnya sebesar Rp 500 juta.

Bantahan BCA 

Menanggapi kasus itu, pihak Bank BCA menegaskan bahwa tidak benar jika deposito nasabah di bank BCA yang bisa hangus. Klaim bilyet giro yang hangus atau kadaluwarsa dinilai salah. 

"Kami ingin meluruskan bahwa deposito yang telah dicairkan oleh nasabah tanpa membawa bilyet deposito tidak dapat dibayarkan kembali kendati nasabah membawa bilyet deposito lama yang berhasil ditemukan kembali," kata Executive Vice President Secretariat & Corporate Communication BCA Hera F Haryn dalam keterangannya. 

Pihak BCA menjelaskan bahwa bukti pencairannya sudah disampaikan dalam proses pemeriksaan di Pengadilan Negeri Surabaya.

"Dapat kami sampaikan bahwa dalam menjalankan operasional perbankan, BCA senantiasa mengikuti prosedur yang ditetapkan otoritas terkait sesuai dengan regulasi perbankan yang berlaku di Indonesia," tutur dia.

Selanjutnya, dia juga mengimbau masyarakat untuk menghormati proses pengadilan.

Deposito yang Sudah Dicairkan Tidak Bisa Diklaim Lagi 

Jahja Setiaatmadja, Presiden Direktur PT Bank Central Asia Tbk, turut buka suara terkait adanya gugatan dari pihak yang menyatakan deposito di BCA bisa hangus/kadaluwarsa.  

"Saya hanya memberikan penjelasan secara singkat saja bahwa deposito itu tidak ada yang hangus. Enggak ada istilah perbankan deposito hangus," kata Jahja. 

Jahja menuturkan, perbankan akan selalu memenuhi hak-hak nasabah, termasuk hak nasabah untuk menerima uang pencairan deposito seberapapun lamanya. 

Hak pencairan deposito tetap diberikan sekalipun bilyet depositonya hilang, terselip, rusak, ataupun terbakar.

"Itu tetap akan dibayarkan pada saat jatuh tempo atau kalau diminta dengan memang bukti yang ada, dan itu dicairkan. Sebagai bukti, itu dicairkan ke rekeningnya. Dia (nasabah) terima itu, enggak bisa disangkal bahwa uang itu masuk kembali ke yang mempunyai deposito," ujar dia. 

Jahja melanjutkan, bila telah dicairkan, nasabah tak boleh lagi mengklaim depositonya belum dicairkan bila suatu saat bilyet deposito yang hilang sudah ditemukan. 

"Bahwa di kemudian hari yang bersangkutan ketemu (bilyet deposito yang sempat hilang), yah, sorry enggak bisa," ungkap dia.

Jadi itulah kronologis kasus deposito yang diduga hangus. Dan sebaiknya ditunggu putusan pengadilan yang jelas atas kasus ini sehingga tidak ada pemahaman yang salah di masyarakat terkait deposito. 

SHARE ARTIKEL