Sriwijaya Air Wajib Bayar Ganti Rugi 1,25 Miliar per Penumpang
Penulis Dian Editor | Ditayangkan 13 Jan 2021Keluarga korban jatuhnya pesawat Sriwijaya Air SJ 182 - Image from www.klikapa.com
Pihak Sriwijaya Air berjanji memenuhi hak keluarga
Meski uang tak bisa menggantikan nyawa seseorang, Sriwijaya Air harus bertanggung jawab selaku pihak maskapai penerbangan Sriwijaya Air SJ 182 yang jatuh Senin lalu. Ini rincian dan penjelasannya.
Setelah insiden jatuhnya pesawat Sriwijaya Air SJ 182 yang jatuh pada Sabtu (09/01/2021), kabar ganti rugi terhadap pihak korban menyeruak.
Maskapai Sriwijaya Air diwajibkan membayar ganti rugi kepada keluarga korban senilai Rp1,25 miliar.
Kewajiban tersebut sebagaimana yang tercantum dalam Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011 mengenai Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara.
"Ya benar (wajib ganti rugi) sesuai PM itu," jelas Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati kepada Media Indonesia, pada Selasa (12/1).
Pihaknya juga telah berkomunikasi dengan Sriwijaya Air perihal ganti rugi pada keluarga korban.
Perihal waktu pemberian uang ganti rugi tersebut, dia sepenuhnya menyerahkan kepada maskapai Sriwijaya Air.
"Silakan ditanyakan ke Sriwijaya. Itu sudah ranah maskapai," ujarnya.
Sementara itu, mengenai bunyi aturan soal jumlah ganti rugi korban kecelakaan tertuang pada Pasal 3 Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011 berbunyi,
"Penumpang yang meninggal dunia di dalam pesawat udara karena akibat kecelakaan pesawat udara atau kejadian yang semata-mata ada hubungannya dengan pengangkutan udara diberikan ganti kerugian sebesar Rp1,25 miliar per penumpang."
Tak hanya itu, penumpang yang meninggal dunia akibat kejadian yang berhubungan dengan transportasi pengangkutan udara.
Mulai dari saat proses meninggalkan ruang tunggu bandara udara hingga pesawat turun dari pesawat udara menuju ruang kedatangan di bandar udara tujuan atau transit akan diberikan ganti rugi sebesar Rp500 juta.
Selanjutnya, penumpang yang mengalami cacat tetap, termasuk dalam penumpang yang dinyatakan cacat tetap total oleh dokter akan diberikan ganti kerugian sebesar Rp1,25 miliar per penumpang.
Dan penumpang yang dinyatakan cacat tetap sebagian oleh dokter, diberikan ganti kerugian sebagaimana yang tertulis dalam lampiran yang tidak terpisahkan dari Permenhub 77/2011.
Direktur Utama Sriwijaya Air Jefferson Jauwena juga menjelaskan bahwa pihaknya siap memfasilitasi kebutuhan keluarga penumpang SJ-182 selama proses pencarian korban.
Tak hanya itu, pihaknya juga mengaku akan memenuhi hak-hak penumpang.
"Sriwijaya Air menjamin untuk memberikan pendampingan yang terbaik dan menjamin memenuhi hak-hak para keluarga penumpang," kata Jefferson dalam keterangannya.
Sebagaimana yang diberitakan sebelumnya, pesawat Sriwijaya SJ-182 rute Jakarta-Pontianak dilaporkan hilang kontak pada Sabtu (09/1/2021) sore sekitar pukul 14.40 WIB.
Pesawat yang berangkat dari Bandara Soekarno-Hatta tersebut mengangkut penumpang sebanyak 62 penumpang, terdiri dari 6 awak aktif, 40 dewasa, 7 anak-anak, 3 bayi, dan 6 awak kabin.
Semoga hak korban bisa ditunaikan segera oleh Sriwijaya Air dan juga keluarga diberikan ketabahan dan kesabaran dalam menghadapi musibah ini.