Simak, Ini Syarat Dapat BLT PKH Senilai 900 Ribu Hingga 2 Juta

Penulis Dian Editor | Ditayangkan 13 Jan 2021

Simak, Ini Syarat Dapat BLT PKH Senilai 900 Ribu Hingga 2 Juta

Ilustrasi BLT - Image from newsmaker.tribunnews.com

Tidak semua anak dalam keluarga yang bisa dapat 

Pemerintah menetapkan aturan berapa jumlah maksimal anak yang mendapatkan bantuan PKH per keluarga miskin. Simak, ini syarat dan cara untuk mendapatkan bantuan ini.

Program Keluarga Harapan (PKH) adalah salah satu program bantuan sosial yang disalurkan Kementerian Sosial di tahun 2021. 

Tak hanya PKH, di tahun 2021 ini juga ada dua penyaluran bansos yang lainnya. 

Dijadwalkan penyaluran bansos PKH akan mulai dilakukan pada 4 Januari 2021. Bantuan PKH diberikan dalam beberapa kategori, diantaranya adalah bantuan untuk pelajar SD hingga SMA, dengan jumlah yang berbeda per tiap tingkatan. 

Berikut rincian besaran BLT untuk pelajar: 

Pelajar SD/sederajat mendapat Rp 900.000 per 1 tahun
Pelajar SMP/sederajat mendapat Rp 1,5 juta per 1 tahun
Pelajar SMA/sederajat mendapat Rp 2 juta per 1 tahun. 

Bantuan sosial untuk siswa SD ini hanya diberikan sebanyak-banyaknya 1 anak per keluarga PKH. 

Lantas, bagaimana cara mendapatkannya? 

Syarat Menerima PKH untuk Pelajar 

Dikutip dari laman Kementerian Sosial (Kemensos), bantuan untuk pelajar SD, SMP, dan SMA yang diberikan kepada Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari bansos PKH. 

Ada beberapa kriteria yang sudah ditetapkan untuk mendapatkan bantuan tersebut. 

Kriteria tersebut diantaranya adalah penerima harus masuk kategori keluarga miskin yang terdaftar dalam Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin. 

Selain itu, penerima juga harus memiliki komponen anggota keluarga yang termasuk dalam kategori penerima bantuan.

Bantuan tersebut nantinya akan diberikan secara langsung melalui bank-bank yang termasuk dalam Himpunan Bank Negra atau Himbara. 

Dalam kurun satu tahun, bantuan tersebut akan terbagi 4 kali penyaluran yakni pada Januari, April, Juli dan Oktober. 

Perlu diketahui, bahwa ada pembatasan bantuan PKH jika dalam suatu keluarga terdapat ibu hamil, pelajar, lansia, dan juga disabilitas. 

Sehingga, bantuan akan diberikan maksimal untuk 4 orang dalam satu keluarga.

Pembatasan penghitungan tersebut telah tercantum dalam Surat Keputusan Direktur Jaminan Sosial Keluarga tentang Indeks Bantuan Sosial. 

Jika dalam satu keluarga ada beberapa anak yang tergolong pelajar, maka ketentuannya adalah sebagai berikut: 

  • Anak usia sekolah SD/sederajat sebanyak-banyaknya 1 anak dalam keluarga PKH 
  • Anak usia sekolah SMP/sederajat sebanyak-banyaknya 1 anak di dalam keluarga PKH 
  • Anak usia sekolah SMA/sederajat sebanyak-banyaknya 1 anak di dalam keluarga PKH 

Cara Mendapatkan BLT Pelajar 

Cara untuk mendapatkan BLT pelajar adalah sebagai berikut: 

Untuk mendapatkan dana bantuan pelajar tersebut, maka wajib memiliki Kartu Perlindungan Sosial. 

Jika belum memiliki KPS, maka perlu untuk mengajukan permohonan kepada RT/RW yang kemudian disampaikan ke kelurahan. 

Jika memang layak mendapatkan dana bantuan maka Kepala Desa akan melaporkan pada Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan.

Setelah prosedur tersebut terpenuhi, selanjutnya bisa menerima kartu PKH dan mengambil haknya sebagaimana aturan dan ketentuan yang berlaku.

Itulah syarat dan cara mendapatkannya, semoga dengan bantuan ini bisaa sedikit meringankan beban orang tua di masa pandemi. 

SHARE ARTIKEL