Horee, Bikin dan Perpanjang SIM Gratis, Ini Syaratnya

Penulis Dian Editor | Ditayangkan 04 Jan 2021

Horee, Bikin dan Perpanjang SIM Gratis, Ini Syaratnya

Ilustrasi SIM gratis - Image from www.kompas.tv

Baru-baru ini Presiden Jokowi meneken peraturan baru 

Dikabarkan membuat SIM bisa gratis pada golongan orang-orang tertentu. Ini syarat golongan yang bisa mendapatkannya. Tidak hanya membuat dan menerbitkan saja yang gratis, berikut daftar lengkapnya.

Pemerintah baru saja meneken peraturan yang menggratiskan biaya pembuatan dan perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM). Aturan ini tentu menjadi kabar gembira bagi masyarakat yang saat ini ingin membuat SIM. 

Namun, aturan ini tidak berlaku untuk semua golongan masyarakat, melainkan hanya beberapa kategori tertentu yang bisa mendapatkan layanan itu. 

Masyarakat yang bisa mendapatkan SIM gratis diantaranya ialah warga miskin, mahasiswa atau pelajar, hingga pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

Hal tersebut sebagaimana yang tertulis dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 mengenai Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Republik Indonesia.

Dalam pasar 1 PP yang diteken Jokowi pada Sabtu (21/12/2020), setidaknya ada 31 jenis PNBP yang berlaku di lingkungan Kepolisian RI. 

Jenis PNBP itu diantaranya adalah: 

  1. Pengujian untuk penerbitan SIM baru 
  2. Penerbitan perpanjangan SIM 
  3. Pengujian penerbitan surat keterangan uji ketrampilan pengemudi 
  4. Penerbitan STNK 
  5. Penerbitan surat tanda coba kendaraan bermotor 
  6. Penerbitan tanda nomor kendaraan bermotor 
  7. Penerbitan tanda coba nomor kendaraan bermotor 
  8. Penerbitan BPKB 
  9. Penerbitan surat mutasi kendaraan bermotor ke luar daerah 
  10. Penerbitan SKCK 

PP tersebut memungkinkan biaya gratis untuk 31 layanan publik, termasuk biaya pembuatan dan perpanjangan SIM bagi masyarakat kurang mampu. Hal itu sebagaimana yang tertuang pada Pasal 7 Ayat 1, disebutkan. 

(1) Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat ditetapkan sampai dengan Rp 0,00 (nol rupiah) atau 0 % (nol persen).

Pada bagian penjelasan Pasal 7 Ayat 1, dijelaskan lebih lanjut mengenai siapa saja masyarakat yang berhak mendapat 'pertimbangan tertentu'. 

Salah satu yang dikenai peraturan itu adalah masyarakat miskin bisa mendapatkan hak SIM gratis. 

Mereka yang bisa mendapatkan pembuatan atau perpanjangan SIM gratis diantaranya adalah penyelenggara kegiatan sosial, kegiatan keagamaan, kegiatan kenegaraan. 

Selain itu, diberikan pula bagi masyarakat tak mampu, mahasiswa atau pelajar, dan usaha mikro kecil, dan menengah.

Aturan tersebut juga menjelaskan bahwa layanan yang mendapat prioritas gratis tidak hanya SIM, melainkan ada pula penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). 

Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan layanan gratis tersebut diatur pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia. 

Selain itu, besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif harus lebih dulu mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan, Sri Mulyani. 

Tarif Pembuatan SIM 

Sementara itu, saat ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Polri, biaya penerbitan atau pembuatan SIM baru ialah sebagai berikut: 

  • SIM A: Rp 120.000 
  • SIM B1: Rp 120.000 
  • SIM B2: Rp 120.000 
  • SIM C: Rp 100.000 
  • SIM C1: Rp 100.000 
  • SIM C2: Rp 100.000
  • SIM D : Rp 50.000 
  • SIM D1 : Rp 50.000 
  • SIM Internasional: Rp 250.000

Sementara itu, biaya tersebut juga di tambahi dengan biaya tambahan berupa asuransi Rp 30.000, pemeriksaan kesehatan Rp 25.000, dan biaya surat keterangan uji klinik pengemudi (SKUKP) untuk SIM B1, B2, dan SIM umum sebesar Rp 50.000.

Yaay, di tengah pandemi ini bisa menjadi hawa segar bagi yang belum memiliki SIM. Utamanya bagi yang mendapatkan gratis biaya SIM dan memenuhi syarat-syarat yang disebutkan. 

SHARE ARTIKEL