Siap-siap, Tolak Tes Covid-19 dan Jemput Paksa Jenazah Covid-19 akan Didenda 5 Juta

Penulis Dian Aprilia | Ditayangkan 15 Oct 2020

Siap-siap, Tolak Tes Covid-19 dan Jemput Paksa Jenazah Covid-19 akan Didenda 5 Juta

Ilustrasi tes Covid-19 - Image from radarsurabaya.jawapos.com

Aturan ini untuk beri efek jera pada warga 

Mengingat minimnya kesadaran masyarakat terhadap pandemi corona yang berbahaya dan mematikan, Pemerintah DKI Jakarta memutuskan untuk membuat aturan terbaru terkait pandemi corona. Berikut ketentuan-ketentuannya. 

Warga Jakarta akan dikenakan sanksi tegas jika menolak mengikuti tes swab atau dengan sengaja menghindar untuk di tes Covid-19. Tidak tanggung tanggung, sanksi yang dikenakan ialah sanksi administrasi sebesar Rp 5 Juta.

Hal itu sebagaimana yang tertulis dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang penanggulangan Covid-19 di Jakarta yang akan segera disahkan. 

Rencananya paripurna pengesahan Perda tentang penanggulangan Covid-19 di Jakarta akan dilakukan pada minggu depan. 

Tolak Tes Covid-19 akan Didenda

Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta, Yudhistira Hermawan menjelaskan, ada beberapa hal yang diatur mengenai sanksi. 

Salah satunya ialah sanksi terhadap orang yang menghindar atau menolak untuk dilakukan pemeriksaan baik rapid maupun PCR/Swab.

"Sanksinya sebesar Rp5 juta," kata Yudhistira kepada wartawan pada Rabu (14/10/2020).

Yudhis menjelaskan, bahwa pemberlakuan sanksi ini sebagai upaya memberikan efek jera kepada warga yang minim kesadaran mengenai wabah bahaya mematikan. 

Menurutnya, tidak ada maksud mengambil untung dari adanya Perda khusus Covid-19 ini.

Jemput Paksa Jenazah Covid-19 akan Didenda

Selain itu, kata Yudhis, sanksi yang sama juga akan diberlakukan pada warga yang yang mengambil paksa jenazah pasien Covid-19 dan dimakamkan tanpa protokol kesehatan. 

Bahkan, dendanya semakin naik jika pengambilan paksa jenazah pasien corona ini dibarengi dengan ancaman kepada petugas medis, petugas pemakaman dan sopir ambulan. 

"Kemudian, ada misalnya orang yang dengan memaksa mengambil jenazah probable atau konfirmasi Covid itu juga ada denda sanksinya itu Rp5 juta. Kemudian, kalau dengan ancaman pengambilan jenazahnya itu Rp7,5 juta," pungkasnya.

Terkait sanksi tersebut, Judistira juga menjelasakan hal itu sudah disepakati oleh semua anggota Bapemperda DPRD DKI yang kemudian turut diamini oleh perwakilan Pemprov DKI Jakarta dalam rapat lanjutan.

"Aturan itu sudah dimasukan kedalam pasal Perda Covid-19," ucapnya.

Sejauh ini, Pemprov DKI Jakarta telah mematok ongkos biaya swab tes sebesar Rp 900 ribu bagi warga yang melakukan tes secara mandiri. Biaya ini sebagaimana yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat untuk Pemerintah Daerah.

Mudah-mudahan dengan aturan ini bisa meningkatkan kesadaran masyarakat bahwa pandemi Covid-19 bukan untuk disepelekan, melainkan harus diwaspadai. 

Serta tak ada lagi orang-orang yang ceroboh dengan membawa jenzah Covid-19 secara paksa dan juga melakukan pemakaman tanpa protokol kesehatan. 

SHARE ARTIKEL