7 Sikap Pemerintah tentang Aksi Demo, 'Tidak ada pemerintah yang mau sengsarakan rakyat'

Penulis Dian Aprilia | Ditayangkan 09 Oct 2020

7 Sikap Pemerintah tentang Aksi Demo, 'Tidak ada pemerintah yang mau sengsarakan rakyat'

Mahfud MD mengumumkan sikap pemerintah atas demo - Image from kumparan.com

Bagaimana tanggapan pemerintah? 

Pengesahan UU Omnibus beberapa hari yang lalu, menuai demonstrasi serentak di berbagai penjuru kota di Indonesia. Bahkan banyak dari aksi tersebut yang mengakibatkan kerusakan fasilitas umum. Menanggapi itu, ini 7 jawaban tegas dari Pemerintah melalui Mahfud MD.

Dalam jumpa pers Menko Polhukam Mahfud MD sama sekali tidak menyinggung terkait pengeluaran Perppu, yang sebelumnya sempat diminta oleh berbagai pihak. 

Bahkan Mahfud menegaskan akan menindak tegas pendemo yang rusuh dan anarkis. 

Jumpa pers tersebut digelar di Kemenko Polhukam, pada Kamis (8/10) malam. Ikut menemani Mahfud MD antara lain Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dan Kapolri Jenderal Idham Azis. 

"Tidak ada pemerintah yang mau sengsarakan rakyat," kata Mahfud. 

Bahkan Mahfud menyebutkan begitu banyak hoaks yang bertebaran terkait Omnibus Law cipta kerja, mulai dari soal PHK hingga cuti. 

Padahal kata dia, Omnibus Law ini memiliki banyak poin positif. Diantaranya ialah mempermudah izin usaha dan membuka kesempatan kerja. 

7 Sikap Pemerintah 

Berikut 7 sikap pemerintah menyikapi demo penuntutan pembatalan UU Cipta Kerja: 

(1) UU Cipta Kerja dibentuk justru untuk melaksanakan tugas pemerintah dalam membangun kesejahteraan masyarakat. 

Diantaranya melalui penciptaan lapangan kerja yang semakin banyak, perlindungan terhadap buruh, penyederhanaan birokrasi, dan kemudahan berusaha serta untuk melakukan pemberantasan korupsi dan pungli, dan pencegahan tindak pidana korupsi lainnya. 

(2) Pemerintah menghormati kebebasan berpendapat dalam menanggapi UU Cipta Kerja, asalkan itu semua dilakukan dengan damai. Serta tak lupa untuk menghormati hak-hak warga yang lain dan tidak mengganggu ketertiban umum. 

(3) Pemerintah menyayangkan adanya aksi-aksi anarkis yang dilakukan oleh massa di tempat tertentu. Diantaranya dengan merusak fasilitas umum, membakar, melukai petugas, dan juga menjarah. Tindakan itu jelas merupakan tindakan kriminal yang tidak bisa ditolerir dan juga harus dihentikan.

(4) Tindakan merusak bangunan fasilitas umum dan serangan fisik terhadap aparat dan warga masyarakat merupakan tindakan yang tidak sensitif atas kondisi rakyat yang sedang berjuang menghadapi pandemi COVID-19. Apalagi dengan kondisi ekonomi yang sedang sulit. 

(5) Untuk itu, demi ketertiban dan keamanan maka pemerintah akan bersikap tegas pada aksi-aksi anarkis. Sebab hal itu justru bertujuan untuk menciptakan kondisi rusuh dan ketakutan pada masyarakat. 

(6) Selain berdemo dengan tertib dan tidak melanggar hukum, ketidakpuasan atas UU tersebut bisa ditempuh dengan jalur konstitusi

Yaitu dengan menyalurkannya dalam proses pembuatan PP, Perpres, permen, perkada sebagai delegasi per-UU-an. Bahkan bisa juga diadukan melalui mekanisme Judicial Review atau uji materi maupun formil ke Mahkamah Konstitusi.

(7) Sekali lagi pemerintah akan bersikap tegas dan melakukan proses hukum terhadap pelaku yang melakukan aksi-aksi anarkis.

Kabar simpang siur mengenai UU Cipta Kerja ini sebenarnya penting untuk segera diluruskan oleh pemerintah. 

Hal ini agar mencegah terjadinya kesalahpahaman di masyarakat dan mencegah aksi-aksi demo yang tidak perlu. Utamanya adalah mencegah sikap tidak percaya masyarakat terhadap pemerintah. 

SHARE ARTIKEL