Bak Sinetron, Ayah Mertua Nikahi Ibu Kandung, Suamiku Jadi Kakak Tiriku

Penulis Dian Aprilia | Ditayangkan 08 Aug 2020

Bak Sinetron, Ayah Mertua Nikahi Ibu Kandung, Suamiku Jadi Kakak Tiriku

Pernikahan antara besan - Image from indozone

Apa-apa ini?

Jadi suami sekaligus kakak tiri

Tetapi apa Boleh pernikahan seperti  ini dalam Islam? 

Banyak warganet yang heran dengan pernikahan ini karena dianggap tak biasa. Selain itu juga banyak pula yang bertanya-tanya tentang bagaimana hukum Islam terhadap pernikahan antara besan dengan besan. 

Pernikahan ayah mertua dengan besannya ini jadi perbincangan warganet dan viral di media sosial. Pasalnya, hal tersebut berimbas kepada pasangan suami-istri ini yang akhirnya berstatus sebagai kakak dan adik tiri. 

Kejadian unik tersebut dibagikan Yenny Indriyanny lewat akun @yeniindriyani01 di TikTok pada Kamis (6/8/2020). Terlihat, seorang bapak-bapak tengah dinikahkan oleh penghulu dengan seorang ibu-ibu. Suasana juga khidmat dengan dikelilingi hanya beberapa tamu undangan.

Berawal dari Candaan

Dua orang yang menikah tersebut adalah ayah mertua dan ibu kandung Yenny. Berawal dari candaan, Yenny tak menyangka keduanya benar-benar akan berujung pada pernikahan. 

Uniknya, hal tersebut menyebabkan ia dan sang suami kini tak hanya sekedar jadi pasangan suami istri tapi juga punya hubungan kakak dan adik tiri.

"Ini pernikahan ayah mertuaku sama ibu kandungku. Gak nyangka juga bakalan jadi, karna awalnya cuman becandaan. Jadi sekarang ayah tiriku adalah mertuaku. Dan… uniknya lagi suamiku adalah kakak tiriku," tulis Yenny dalam unggahannya.

Diceritakan Yenny, istri dari ayah mertuanya sudah meninggal setahun yang lalu. Sementara, ibu kandungnya juga sudah menjanda selama satu tahun. 

Dua orang yang merupakan besan itu pun akhirnya menikah, salah satunya agar anak lebih mudah merawat orang tuanya. 

“Saya nikah sama suami sudah enam tahun. Mertua lelaki saya ditinggal meninggal setahun yang lalu dan mamah saya sudah jadi janda selama satu tahun,” ujar Yenny.

Viral di Media Sosial 

Kini video tersebut viral di media sosial, ditonton hingga lebih dari 600 ribu kali dan disukai oleh 18 ribu orang. 

Beragam komentar diberikan warganet, kebanyakan dari mereka kaget dan heran dengan pernikahan tersebut. 

“Ternyata bapak mertuaku adalah bapak tiriku, dan suamiku adalah kakak tiriku. Seperti judul film ku menangis,” kata akun @gomzarnav.

Dari sana pula timbul pertanyaan apakah pernikahan tersebut dibolehkan dalam Islam. Yenny kemudian menjawab hal tersebut dengan gamblang, sebab sebelumnya ia sudah mengonsultasikannya dengan dengan ustaz dan penghulu. Keduanya menjawab diperbolehkan dalam Islam. 

Ibu dari Yenny pun tak serta merta langsung menerima lamaran dari sang besan. Menurut keterangan yang diberikan oleh Yenny, ibunya sempat memikirkannya hingga kurang lebih selama 5 bulan. 

"Intinya boleh kok menikah sama besan karena sebelumnya juga kita nanya dulu sama ustaz dan penghulunya,” ujar Yenny menjawab pertanyaan warganet yang keheranan.

Hukum Mengawini Besan 

Berpijak pada QS. An Nisaa ayat 23, yang menjelaskan secara perinci perempuan-perempuan yang haram dinikahi seorang laki-laki. 

Diantaranya adalah yaitu mantan istri bapak, ibu yang melahirkannya, anak perempuannya sendiri, saudara perempuannya sendiri, saudara perempuan bapaknya (bibi dari pihak bapak), saudara perempuan ibunya (bibi dari pihak ibu), dan anak perempuan dari saudara laki-laki (keponakan dari jalur saudara laki-laki).

Lainnya adalah anak perempuan dari saudara perempuan (keponakan dari jalur saudara perempuan), perempuan yang pernah menyusuinya (ibu susuan), saudara perempuan sepersusuan, ibu dari istri (mertua), anak tiri yang ibunya sudah dicampuri olehnya, istri anaknya sendiri, dan saudara istri, jika masih menjadi istrinya (mengumpulkan dua wanita bersaudara sekaligus dalam hubungan pernikahan).

Dalam ayat setelahnya Allah menegaskan, "Dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu. Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian (yaitu) mencari istri-istri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina." (QS an-Nisa` [4]: 24).

Dalam ayat ini, Allah juga mengharamkan menikah dengan perempuan yang masih memiliki suami. 

Kemudian, Allah menegaskan, selain yang disebutkan dalam ayat-ayat di atas maka boleh dinikahi. Rasulullah menjelaskan, hubungan sepersusuan itu juga mengharamkan sebagaimana hubungan nasab.

Jadi di dalam Islam tidak melarang pernikahan besan dengan besan ya. Hal ini menegaskan bahwa pernikahan ini halal dan sah di mata syariat Islam.

SHARE ARTIKEL