MUI Terbitkan Fatwa : Kurban Tak Bisa Diganti dengan Uang atau Barang Senilai

Penulis Dian Aprilia | Ditayangkan 11 Jul 2020

MUI Terbitkan Fatwa : Kurban Tak Bisa Diganti dengan Uang atau Barang Senilai

Ilustrasi kurban - Image from wartakota.tribunnews.com

Jika tetap membayar dengan uang akan dinilai sebagai shodaqoh 

MUI juga menerbitkan fatwa tentang pelaksanaan penyembelihan hewan kurban dengan tetap menjaga protokl kesehatan. Hal ini semata-mata dilakukan untuk mencegah penularan virus corona. 

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa nomor 36 Tahun 2020 tentang Salat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban saat pandemi Corona. 

Fatwa disusun guna mencegah penyebaran virus corona. 

"Fatwa ini dibahas dan ditetapkan untuk memastikan pelaksanaan Salat Idul Adha dan ibadah kurban sesuai ajaran agama dan tetap menjaga keselamatan, menjaga protokol kesehatan agar tidak berpotensi menyebabkan penularan COVID-19," ujar Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni'am Sholeh kepada kumparan, Jumat (10/7). 

Bentuk Kurban Idul Adha 

Dalam fatwa tersebut tertulis sejumlah ketentuan salah satunya tentang bentuk kurban. 

MUI dalam fatwa itu menyebut ibadah kurban tidak bisa diganti dengan uang atau barang senilai. Jika ada warga yang tetap membayar dengan uang/barang senilai maka akan dianggap sebagai sedekah.

"Ibadah kurban tidak dapat diganti dengan uang atau barang lain yang senilai, meski ada hajat dan kemaslahatan yang dituju. Apabila hal itu dilakukan, maka dihukumi sebagai shadaqah," tulis fatwa tersebut. 

Dijelaskan pula, ibadah kurban dapat dilakukan dengan cara taukil. 

Cara taukil ialah orang yang berkurban menyerahkan sejumlah dana yang senilai dengan hewan ternak kepada pihak lain. Pihak tersebut bisa dari individu maupun lembaga sebagai wakil untuk membeli hewan kurban, hingga menyembelih dan membagikannya. 

Cara Penyembelihan Hewan Kurban 

Fatwa juga mengatur mengenai tata cara penyembelihan hewan kurban. Pelaksanaan tersebut harus memperhatikan protokol kesehatan dan sebisa mungkin meminimalisir kerumunan di lokasi penyembelihan. 

Penyembelihan hewan kurban juga bisa mengajak kerja sama pihak rumah potong hewan. Pelaksanaannya bisa diikuti dengan menjalankan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 12 Tahun 2009 tentang Standar Sertifikasi Penyembelihan Halal. 

Dalam hal ini, pihak yang terlibat dalam proses penyembelihan harus saling menjaga jarak fisik dengan orang lain serta meminimalisasi terjadinya kerumunan. 

Selain itu diwajibkan pula untuk orang-orang yang terlibat memakai maskerdan mencuci tangan dengan sabun selama di area penyembelihan, mengantarkan daging dan pulang ke rumah. 

Berikut Fatwa MUI tentang Salat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban saat Wabah COVID-19 selengkapnya: 

FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA 

Nomor: 36 Tahun 2020 

Tentang 

SHALAT IDUL ADHA DAN PENYEMBELIHAN HEWAN KURBAN SAAT WABAH COVID-19 

Ketentuan Hukum                

1. Shalat Idul Adha hukumnya sunnah muakkadah yang menjadi salah satu syi’ar keagamaan ( syi’ar min sya’air al-Islam)

2. Pelaksanaan shalat Idul Adha saat wabah COVID-19 mengikuti ketentuan Fatwa MUI: 

  • Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah di Saat Wabah Pandemi COVID-19; 
  • Nomor 28 Tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Shalat Idul Fitri Saat Pandemi COVID-19; 
  • Nomor 31 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Shalat Jum’at dan Jamaah Untuk Mencegah Penularan Wabah COVID-19. 

3. Ibadah kurban hukumnya adalah sunnah muakkadah, dilaksanakan dengan penyembelihan hewan ternak. 

4. Ibadah kurban tidak dapat diganti dengan uang atau barang lain yang senilai, meski ada hajat dan kemaslahatan yang dituju. Apabila hal itu dilakukan, maka dihukumi sebagai shadaqah. 

5. Ibadah kurban dapat dilakukan dengan cara taukil, yaitu pekurban menyerahkan sejumlah dana seharga hewan ternak kepada pihak lain, baik individu maupun lembaga sebagai wakil untuk membeli hewan kurban, merawat, meniatkan, menyembelih, dan membagikan daging kurban. 

6. Pelaksanaan penyembelihan hewan kurban harus tetap menjaga protokol kesehatan untuk mencegah dan meminimalisir potensi penularan, yaitu: 

7. Pihak yang terlibat dalam proses penyembelihan saling menjaga jarak fisik ( physical distancing) dan meminimalisir terjadinya kerumunan. 

  • Selama kegiatan penyembelihan berlangsung, pihak pelaksana harus menjaga jarak fisik ( physical distancing), memakai masker, dan mencuci tangan dengan sabun selama di area penyembelihan, setiap akan mengantarkan daging kepada penerima, dan sebelum pulang ke rumah. 
  • Penyembelihan kurban dapat dilaksanakan bekerja sama dengan rumah potong hewan dengan menjalankan ketentuan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 12 Tahun 2009 tentang Standar Sertifikasi Penyembelihan Halal. 
  • Dalam hal ketentuan pada huruf c tidak dapat dilakukan, maka penyembelihan dilakukan di area khusus dengan memastikan pelaksanaan protokol kesehatan, aspek kebersihan, dan sanitasi serta kebersihan lingkungan. 
  • Pelaksanaan penyembelihan kurban bisa mengoptimalkan keluasan waktu selama 4 (empat) hari, mulai setelah pelaksanaan shalat Idul Adha tanggal 10 Dzulhijjah hingga sebelum maghrib tanggal 13 Dzulhijjah.
  • Pendistribusian daging kurban dilakukan dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan. 

7. Pemerintah memfasilitasi pelaksanaan protokol kesehatan dalam menjalankan ibadah kurban agar dapat terlaksana sesuai dengan ketentuan syari’at Islam dan terhindar dari potensi penularan Covid-19. 

Rekomendasi 

  1. Pengurus masjid perlu menyiapkan penyelenggaraan shalat idul adha dan penyembelihan hewan kurban dengan berpeoman pada fatwa ini 
  2. Umat Islam yang mempunyai kemampuan dihimbau untuk melaksanakan kurban, baik dilaksanakan sendiri maupun dengan cara diwakilkan ( taukil). 
  3. Panitia kurban agar memfasilitasi jamaah yang hendak melaksanakan ibadah kurban dengan berpedoman pada fatwa ini. 
  4. Panitia kurban agar menghimbau kepada umat Islam yang tidak terkait langsung dengan proses pelaksanaan ibadah kurban agar tidak berkerumun menyaksikan proses pemotongan. 
  5. Panitia Kurban dan Lembaga Sosial yang bergerak di bidang pelayanan ibadah kurban perlu menjadikan fatwa ini sebagai pedoman. 
  6. Pemerintah perlu menjamin keamanan dan kesehatan hewan kurban, serta menyediakan sarana prasarana untuk pelaksanaan penyembelihan hewan kurban melalui rumah potong hewan (RPH) sesuai dengan fatwa MUI tentang standar penyembelihan halal. 

Jakarta, 15 Dzul Qa’dah1441 H - 6 Juli 2020 M 

Itulah rincian aturan-aturan dalam proses Idul Adha di masa pandemi corona. Diharapkan setiap masyarakat dapat mematuhinya demi menghambat penyebaran virus corona. 

SHARE ARTIKEL