Alhamdulillah, Menteri ESDM Tegaskan Listrik Tidak Akan Naik Hingga Akhir 2020

Penulis Dian Aprilia | Ditayangkan 02 Jul 2020



Alhamdulillah, Menteri ESDM Tegaskan Listrik Tidak Akan Naik Hingga Akhir 2020

Ilustrasi PLN - Image from www.kompas.com

Semoga saja kabar baik ini bisa dirasakan secara merata semuanya

Masyarakat tak perlu khawatir 

Sudah dipastikan hingga akhir tahun ini, tarif listrik tetap sama sebagaimana yang berlaku sejak 2017. Menteri juga menegaskan kenaikan tagihan listrik bukan karena tarif listrik naik, tapi karena penggunaan yang meningkat. 

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menjamin tidak ada kenaikan tarif listrik bagi 13 pelanggan nonsubsidi hingga akhir tahun 2020. 

Tarif listrik masih sama dengan yang berlaku sejak 2017. Begitupun bagi 25 golongan pelanggan bersubsidi, tarifnya juga tidak mengalami perubahan.

Alhamdulillah, Menteri ESDM Tegaskan Listrik Tidak Akan Naik Hingga Akhir 2020

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana. Ia menjelaskan bahwa pemerintah ingin menjamin agar masyarakat tidak terbebani di masa pandemi covid-19.



Jika ada kenaikan tagihan yang dirasakan pelanggan, maka hal tersebut bukan karena adanya adanya kenaikan tarif, melainkan merupakan akibat naiknya konsumsi listrik masyarakat di tengan pandemi. 

Dia menyebut banyaknya aktivitas yang dilakukan dari rumah membuat penggunaan listrik juga ikut meningkat 

Tarif listrik pelanggan nonsubsidi, untuk pelanggan Tegangan Rendah (TR) seperti pelanggan rumah tangga daya 1.300 VA, 2.200 VA, 3.500 hingga 5.500 VA, pelanggan bisnis daya 6.600 hingga 200 kVA, pelanggan pemerintah daya 6.600 hingga 200 kVA ke atas, dan penerangan jalan umum, tarifnya akan tetap sama yakni sebesar Rp1.467/kWh. 

Sedangkan khusus untuk pelanggan rumah tangga 900 VA-Rumah Tangga Mampu (RTM), tarifnya tetap yakni sebesar Rp1.352/kWh.

Pelanggan Tegangan Menengah (TM) seperti pelanggan bisnis, industri, pemerintah dengan daya di atas 200 kVA, dan layanan khusus, besaran tarifnya sebesar Rp1.115/kWh. 

Sedangkan bagi pelanggan Tegangan Tinggi (TT) yang digunakan industri daya lebih besar sama dengan 30 ribu kVA ke atas tarifnya juga tidak mengalami perubahan yaitu sebesar Rp997/kWh.

Bahkan pemerintah memberikan perlindungan sosial atas dampak covid-19 melalui pemberian diskon tarif tenaga listrik untuk rumah tangga 450 VA dan 900 VA, serta pelanggan bisnis 450 VA dan industri 450 VA.

Oleh sebab itu, jika masyarakat ingin tagihan listrik tidak membengkak di masa pandemi, bisa melakukan berbagai kiat untuk menghemat penggunaan listriknya. 

Selain itu pastikan juga petugas meteran listrik bisa melakukan pengecekan meteran listrik di rumah. Jika tidak bisa, masyarakat bisa mengirim foto meteran listrik secara mandiri ke pihak PLN. 

SHARE ARTIKEL