Ibu di Gorontalo Terpaksa Berhutang Demi Ganti BLT Salah Sasaran

Penulis Dian Aprilia | Ditayangkan 02 Jun 2020

Ibu di Gorontalo Terpaksa Berhutang Demi Ganti BLT Salah Sasaran

Ilustrasi pemberian BLT - Image from posmetropadang.co.id

Kok aparat desa bisa kasih BLT salah sasaran? 

Tepat sehari setelah menerima BLT, aparat desa menarik kembali uang tersebut. Pasutri lansia ini terkejut bahkan sampai nangis-nangis cari pinjaman ke saudara. 

Seorang warga lanjut usia di Kabupaten Boalemo, Gorontalo bernama Abdullah Djibu (57) terpaksa mengembalikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Covid-19 yang telah diterimanya. 

Pasalnya uang tersebut telah ia pakai untuk membeli kebutuhan pokok, namun uang itu ditarik kembali. 

Awalnya Abdullah saat berada di kebunnya di Desa Bongo, Kecamatan Paguyaman, mendapat kabar dari sang istri Yasmin Oliu (56), bahwa mereka menjadi salah satu warga yang berhak menerima BLT Covid-19.

Tanpa pikir panjang, Abdullah langsung meninggalkan kebunnya dan langsung pulang ke rumah menyiapkan berkas KK/KTP sebagai persyaratan administrasi yang perlu dikumpulkan. 

Bantuan uang pun diterimanya sebesar Rp600 ribu untuk satu bulan.

Namun hanya berselang sehari, uang BLT itu diambil kembali oleh aparat desa setempat, dengan alasan yang bersangkutan termasuk penerima bantuan beras untuk Rumah Tangga Miskin (Raskin), sejak Januari 2020.

Sedihnya, istri Abdullah sudah memakai uang BLT itu sebesar Rp500 ribu untuk belanja kebutuhan pokok. 

Dengan sangat terpaksa, mau tidak mau Abdullah harus mengembalikan uang BLT tersebut secara utuh ke pihak aparat Desa. Dia pun berpikir keras bagaimana caranya kembalikan uang BLT tersebut. 

“Berhubung esoknya hari pasar, uang itu saya gunakan belanja. Sisanya tinggal seratus ribu. Saya kan tidak tahu kalau uang itu akan ditarik kembali,” ungkap Yasmin Oliu, Sabtu (30/5/2020).

Mendengar kabar uang BLT harus dikembalikan lagi ke pihak aparat desa, Abdullah hanya bisa terdiam dan berjanji akan kembalikan uang tersebut. 

Sementara sang istri, Yasmin, mau tak mau juga harus ikut berusaha mengembalikan uang yang telah dipakainya itu. 

“Waktu itu saya hanya bisa menangis. Saya terus berdoa dan terus berusaha bagaimana uang itu kembali utuh 600 ribu. Kendati saya pergi cari gaji menanam jagung di Desa Tutulo, Kecamatan Botumoito,” ungkapnya sambil menangis.

Pulang dari menanam jagung, lanjut Yasmin, ia hanya mendapatkan upah sebesar 50 ribu rupiah. Terpaksa, ia meminjam uang kepada sepupunya, demi mengembalikan uang BLT. 

Meski harus bersusah payah dan bahkan berhutang, akhirnya uang bantuan itu berhasil dikembalikan sebesar Rp600 ribu ke aparat Desa Lamu.

Terkait hal itu, Kepala Desa Lamu Yarman Ma’ruf mengatakan, BLT Covid-19 tersebut tidak diambil kembali, namun diklarifikasi. Sebab sebagaimana ketentuan, masyarakat tidak boleh menerima bantuan dobel.

“Benar yang bersangkutan menerima Rp600 ribu saat penyaluran. Begitu dikroscek, ternyata yang bersangkutan merupakan penerima bantuan BPNTN,” kata Yarman, Minggu (31/5/2020)

SHARE ARTIKEL