Cek, Daftar Wilayah Zona Hijau yang Diperbolehkan Buka Sekolah

Penulis Dian Aprilia | Ditayangkan 17 Jun 2020

Cek, Daftar Wilayah Zona Hijau yang Diperbolehkan Buka Sekolah

Doni Monardo - Image from nasional.kompas.com

Hanya 6% peserta didik yang berada di zona hijau 

Sedangkan 94% peserta didik berada di zona kuning, oranye dan merah. Berikut daftar lengkap wilayah zona hijau per tanggal 7 Juni. 

Nadiem Makarim Menteri Pendidikan dan Kebudayaan telah memutuskan akan membuka sekolah yang berada di zona hijau Corona (COVID-19). 

Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Doni Monardo, juga telah membeberkan sebanyak 92 kabupaten/kota yang berada di zona hijau.

“Kita lihat warna hijau. Sekarang ini ada 92 kabupaten/kota, tetapi data ini adalah data pada tanggal 7 Juni yang lalu. Nah, kami akan segera menghubungkan setelah data-data lebih lengkap lagi dan bisa saja jumlah yang 92 ini akan berkurang jadi lebih kecil lagi,” kata Doni dalam konferensi persnya yang disiarkan di YouTube Kemendikbud RI, Senin (15/6/2020).

92 Zona Hijau Per 7 Juni 2020 

Doni mengatakan ada sejumlah 92 daerah zona hijau berpijak dari data per 7 Juni 2020. 

Zona hijau tersebut tersebar di beberapa provinsi di Indonesia. Diantaranya ialah Aceh, Bengkulu, Jambi, Kalimantan Timur, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Lampung, Maluku, Maluku Utara, Nusa tenggara Timur, Papua, Papua Barat, Riau, Sulawesi Barat, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Utara, Sumatera Selatan, dan Sumatera Utara.

Dari data yang dipaparkan Doni tersebut, masih belum ada zona hijau di kawasan Pulau Jawa. Selain itu, diketahui terdapat 136 daerah yang berada di zona kuning.

Doni menegaskan nantinya Tim Gugus Tugas Penanganan COVID-19 akan selalu memperbarui data daerah secara berkala. Sebab, ia tidak ingin anak-anak beresiko terpapar COVID-19.

“Gugus tugas akan selalu memberikan informasi kepada semua pihak sehingga sistem pendidikan di negara kita tetap terjamin keamanannya. Kita tidak ingin ada anak-anak kita yang mengalami risiko terpapar karena kekurangan kehati-hatian dari kita semuanya,” tutur Doni.

Sebelumnya, pemerintah RI melalui Mendikbud telah menetapkan jadwal tahun ajaran 2020/2021 tidak akan berubah. Masa tahun ajaran baru akan mulai pada Juli mendatang.

Nadiem juga menjelaskan bahwa peserta didik yang berada di zona kuning, oranye dan merah tetap melakukan pembelajaran daring/online. Dia mengatakan ada 94 persen peserta didik yang berada di wilayah zona kuning, oranye dan merah. 

Sedangkan sisanya 6 persen peserta didik yang berada di zona hijau diperbolehkan untuk melakukan pembelajaran tatap muka di sekolah. 

“94 persen dari peserta didik kita tidak diperkenankan melakukan pembelajaran tatap muka jadi masih belajar dari rumah. Yang 6 persen yang di zona hijau itulah yang kami memperbolehkan pemerintah daerah untuk melakukan pembelajaran tatap muka tetapi dengan protokol yang sangat ketat,” kata Nadiem pada Senin (15/6).

Jadi 94% peserta didik tidak diperkenankan untuk belajar dengan tatap muka di sekolah. Hanya 6% saja yang boleh. Itupun harus dengan perizinan dari orang tua. Sebagaimana isi dari 8 Kebijakan Nadiem soal sekolah saat pandemi. 

SHARE ARTIKEL