Tanggapan Muhammadiyah dan NU Terkait Larangan Salat Id di Luar dari Pemerintah
Penulis Dian Aprilia | Ditayangkan 21 May 2020Mahfud Md tegaskan salat Id di luar termasuk pelanggaran Permenkes
PBNU dan Muhammadiyah angkat bicara mengenai larangan dari pemerintah tersebut. Dan memberikan himbauan kepada warganya.
Pemerintah mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan salat Idul Fitri di masjid atau lapangan seperti tahun-tahun sebelumnya.
Hal tersebut diterangkan oleh Menko Polhukam Mahfud Md, pada Selasa (19/5/2020). Menurutnya salat Id merupakan kegiatan keagamaan yang sifatnya masif sama halnya dengan salat berjamaah. Dan hal tersebut sudah dilarang oleh Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 tentang PSBB.
Oleh sebab itu, Mahfud meminta kepada masyarakat agar patuh terhadap aturan tersebut untuk tidak salat Idul Fitri di luar. Mahfud menekankan pemerintah melakukan ini demi kebaikan masyarakat, supaya meminimalisir potensi penularan Covid-19.
Menanggapi hal tersebut, PP Muhammadiyah, PBNU dan DMI angkat bicara dan juga memberikan penjelasan terkait pendapatnya sendiri dan juga imbauan kepada warganya.
Baca juga : Takut Corona, 109 Tenaga Kesehatan Rumah Sakit Mogok Kerja Berakhir Dipecat
PP Muhammadiyah
Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah mengimbau jajarannya untuk mengikuti arahan pemerintah terkait larangan salat Idul Fitri berjamaah di lapangan atau masjid.
Muhammadiyah berharap warganya dapat menaati aturan pemerintah tersebut.
"Harap mematuhi Edaran PP. Muhammadiyah dan aturan Pemerintah," ujar Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu'ti pada Selasa (19/5/2020).
Berdasarkan surat edaran itu, PP Muhammdiyah meminta agar pelaksanaan salat Id di lapangan tidak dilaksanakan.
"Apabila pada tanggal 1 Syawal 1441 H yang akan datang keadaan negeri Indonesia oleh pihak berwenang (pemerintah) belum dinyatakan bebas dari pandemi COVID-19 dan aman untuk berkumpul orang banyak maka Shalat Idul fitri di lapangan sebaiknya ditiadakan atau tidak dilaksanakan. Hal itu untuk memutus rantai mudarat persebaran virus korona tersebut agar kita cepat terbebas daripadanya dan dalam rangka sadduẓ-ẓarīʻah (tindakan preventif)," bunyi surat edaran yang ditandatangani oleh Ketum PP Muhammadiyah, Haedar Nashir pada Kamis (14/5).
Lebih lanjut, Muhammadiyah menjelaskan, kerumunan orang banyak dapat memudahkan penularan virus Corona. Sehingga pihaknya meminta agar salat Id dilaksanakan di rumah saja dengan anggota keluarga.
"Lantaran kondisi lingkungan belum dinyatakan oleh pihak berwenang bersih (clear) dari COVID-19 dan aman untuk berkumpul banyak orang, maka salat Id bagi yang menghendaki dapat dilakukan di rumah masing-masing bersama anggota keluarga dengan cara yang sama seperti salat Id di lapangan," katanya.
Muhammadiyah juga menegaskan bahwa tidak ada ancaman dosa atas tidak melaksanakan salat Id, ataupun sekedar melaksanakan di rumah, sebab hukum salat id sendiri adalah sunnah.
"Bahkan sebaliknya, tidak ada ancaman agama atas orang yang tidak melaksanakannya, karena salat Id adalah ibadah sunah," imbuhnya.
PBNU
PBNU meminta warganya yang berada di zona merah untuk taat terhadap larangan pemerintah untuk tidak melaksanakan salat Idul Fitri di lapangan ataupun di masjid.
PBNU meminta agar masyarakat benar-benar mengikuti arahan dalam penanganan COVID-19 itu.
"Sesuai Surat Edaran Nomor 3953/C.I.034/04/2020 tanggal 3 April 2020, selama terjadi pandemi corona PBNU menganjurkan agar umat Islam melaksanakan ibadah di rumah atau sesuai protokol COVID-19 yang ditetapkan pemerintah, termasuk shalat Idul Fitri," ujar Ketua PBNU, Robikin Emhas pada Selasa (19/5/2020).
"Hal itu karena pada COVID-19 mengandung unsur yang dapat membahayakan kesehatan dan keselamatan orang. Oleh karena itu umat Islam harus menghindari bahaya tersebut dan sekaligus membahayakan orang lain," imbuhnya.
Robikin menegaskan bahwa tetap di rumah adalah salah satu upaya untuk mencegah penularan Corona. Salah satunya adalah dengan salat Idul Fitri di rumah.
"Belajar dari rumah, kerja dari rumah dan belajar dari rumah, termasuk tarawih dan salat Idul Fitri di rumah adalah dalam rangka menghindari bahaya tertular COVID-19 atau mencegah penularan kepada orang lain," kata Robikin.
Selain itu warga NU diminta untuk tidak melaksanakan takbiran keliling di malam lebaran. Serta melakukan silaturahmi cukup dengan menggunakan media sosial dan perangkat elektronik.
"Turunannya, dianjurkan juga agar takbiran juga dilakukan dari rumah masing-masing. Tidak takbir keliling. Silaturrahim juga cukup melalui daring. Bisa kirim pesan singkat, voice call atau video call. Tidak perlu menggelar halal bihalal sebagaimana lazim dilakukan sebelum-sebelumnya," kata dia.
"Imbauan itu berlaku bagi daerah yang merupakan zona merah. Berbeda dengan zona hijau," imbuhnya.
Surat Edaran itu diberikan kepada struktur NU mulai dari tingkat provinsi hingga desa.
DMI
Dewan Masjid Indonesia (DMI) menyampaikan tidak mengeluarkan larangan pelaksanaan salat Idul Fitri di Masjid. Namun DMI menyarankan agar salat Idul Fitri dilaksanakan di rumah.
"Nggak ada perintah atau melarang, yang DMI lakukan adalah semacam pencerahan aja. Situasi COVID ini jika belum mereka demi keamanan, maka cara pelaksanaan Salat Tarawih atau Salat Id itu harus memberikan jaminan pelaksanaan distancing, baik physical ataupun social distancing," kata Sekjen DMI, Imam Addaruqutni saat dihubungi, Selasa (19/5/2020).
"Kedua itu boleh opsional, melaksanakan di lapangan atau di masjid, atau lebih baik di rumah," kata dia.
Imam mengatakan pelaksanaan salat Id di lapangan atau masjid dengan menerapkan protokol kesehatan hanyalah pilihan.
Namun, DMI lebih menyarankan agar salat dilaksanakan di rumah untuk mencegah penularan virus Corona.
Imam kemudian meminta umat muslim untuk mengikuti arahan dari MUI (Majelis Ulama Indonesia). Dia menyebut panduan Salat Id di rumah sudah diberikan oleh MUI dan bisa diikuti oleh masyarakat.
"Apalai MUI di mana DMI bagian dari anggotanya juga telah mengeluarkan panduan untuk Salat Id di rumah. Jadi DMI tidak memiliki kompetensi untuk melarang. Yang melakukan itu kan pemerintah, kalau kita melarang atau memerintah kan kita tidak punya instrumen penegakan hukumnya tidak ada," ungkapnya.
Harapannya dengan ketiga pendapat ormas diatas, setiap umat Islam di Indonesia bisa patuh dan taat melaksanakannya. Sebab, hal ini semata-mata untuk kebaikan kita bersama.
Dengan kita menahan diri untuk beribadah di rumah saja serta silahturahim lebaran melalui perangkat elektronik, kita turut berkontribusi untuk mengurangi potensi penularan Covid-19. Selain itu juga berupaya agar keluarga tetap dilindungi dari virus tersebut.
Jika kita melakukannya secara masif dan istiqomah, inshaAllah pandemi corona, khususnya di Indonesia ini akan segera berakhir.