Resmi, Listrik Gratis Diperpanjang hingga September, Begini Cara Mendapatkannya

Penulis Dian Aprilia | Ditayangkan 21 May 2020

Resmi, Listrik Gratis Diperpanjang hingga September, Begini Cara Mendapatkannya

Alhamdulillah, bantuan listrik bisa dinikmati selama 6 bulan. 

Sri Mulyani resmi mengabarkan adanya perpanjangan subsidi listrik hingga September yang awalnya ditargetkan hanya sampai bulan Juni. Hal ini diharapkan dapat menjaga kemampuan konsumsi masyarakat miskin dan rentan miskin. 

Subsidi listrik PLN yang sebelumnya direncanakan akan diberikan selama tiga bulan hingga Juni 2020, kini diperpanjang menjadi enam bulan hingga September 2020. 

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan subsidi tersebut bertujuan untuk menjaga kemampuan konsumsi masyarakat. Terutama pada kelompok miskin dan rentan miskin. 

"Subsidi listrik untuk pelanggan 450 VA yang 24 juta dan 900 VA yang 7,2 juta rumah tangga yang subsidinya adalah dari mulai April sampai Juni diperpanjang sampai dengan September," kata Sri Mulyani dikutip dari Kompas.com, Senin (18/5/2020). 

Sri mulyani menjelaskan, pemerintah mengalokasikan anggaran tambahan sebesar Rp 6,9 triliun untuk perpanjang bantuan tersebut. 

Total alokasi anggaran untuk subsidi listrik tahun ini menjadi sebanyak Rp 61,69 triliun.

Baca juga : Takut Corona, 109 Tenaga Kesehatan Rumah Sakit Mogok Kerja Berakhir Dipecat

Sebelumnya, tagihan listrik bagi pelanggan rumah tangga dengan daya 450 VA digratiskan selama tiga bulan berturut-turut.

Adapun untuk pelanggan rumah tangga dengan daya 900 VA mendapatkan diskon sebesar 50 persen selama 3 bulan yang sama. 

Lantas bagaimana cara mendapatkan perpanjangan subsidi listrik tersebut? 

Cara Mendapatkan Subsidi Listrik 

Untuk mendapatkan subsidi listrik, maka ketahui dulu apakah pelanggan berhak mendapatkan gratis listrik atau diskon listrik. 

Berikut ini rincian pelanggan yang mendapat listrik gratis ataupun diskon:

  • R1/450 VA (gratis) 
  • R1T/450 VA (gratis) 
  • R1/900 VA (diskon) 
  • R1T/900 VA (diskon) 

Untuk mengeceknya, kamu bisa melihat rekening pembayaran listrik atau pembelian pulsa terakhir. 

Jika terapat Kode M (mampu) maka pelanggan bukan termasuk yang berhak mendapatkan subsidi.

Pelanggan listrik yang tidak mendapat diskon adalah: 

  • R1M/900 VA 
  • R1MT/900 VA 

Selanjutnya apabila pelanggan termasuk yang berhak untuk mendapatkan subsidi lstrik PLN pelanggan dapat melakukan klaim melalui Website maupun Whatsapp. 

Situs web 

  1. Buka situs web PLN di www. pln.co.id kemudian masuk ke menu pelanggan dan langsung menuju ke pilihan stimulus Covid-19
  2. Masukkan ID Pelanggan/ Nomor Meter. Kemudian token gratis akan ditampilkan di layar
  3. Pelanggan tinggal memasukkan token gratis tersebut ke meteran yang sesuai dengan ID Pelanggan

Whatsapp 

  1. Buka Aplikasi WhatsApp
  2. Chat WhatsApp ke 08122-123-123 , ikuti petunjuk, salah salah satunya masukkan ID Pelanggan
  3. Selanjutnya, token gratis akan muncul Pelanggan tinggal memasukkan Token Gratis tersebut ke meteran yang sesuai dengan ID Pelanggan

Cara pengajuan klaim melalui situs web dan Whatsapp tersebut hanya berlaku bagi pelanggan listrik prabayar. 

Sedangkan bagi pelanggan listrik pasca bayar subsidi akan otomatis terpotong dalam tagihan listrik setiap bulannya.

SHARE ARTIKEL