Suami Cium Istri di Siang Hari Saat Puasa , Bagaimana Hukumnya?

Penulis Dian Aprilia | Ditayangkan 28 Apr 2020

Suami Cium Istri di Siang Hari Saat Puasa , Bagaimana Hukumnya?

Ilustrasi - Image from hot.liputan6.com

Suami tiba-tiba datang lalu cium istri padahal puasa, bagaimana?

Salah satu hal yang membatalkan puasa adalah berhubungan badan. Lantas apakah berciuman dengan pasangan diperbolehkan?

Banyak orang yang menyatakan sah-sah saja mencium istri di saat puasa dan tidak dilarang. 

Hal itu benar tapi hati-hati karena bisa jadi kebablasan apalagi jika nafsu keduanya atau salah satu pasangan tinggi. 

Imam Nawawi berkata mengenai adanya perselisihan pendapat ulama dalam masalah ini. 

Dalam madzhab Syafi’i, bagi orang yang syahwatnya (libido) tinggi makrum mencium istrinya. Selain orang semacam itu tidaklah dimakruhkan.

Baca juga : Benarkah Itikaf Saat Pandemi Bisa Dilakukan di Rumah?

Namun yang lebih baik adalah menghindarinya. Namun jika orang yang syahwatnya tinggi mencium istrinya saat puasa namun tidak keluar air mani, maka puasanya tidak batal.

Ibnul Mundzir berkata bahwa para ulama yang memberi keringanan dalam mencumbu istri adalah Umar bin Al Khattab, Ibnu ‘Abbas, Abu Hurairah, ‘Aisyah, ‘Atho’, Asy Sya’bi, Al Hasan Al Bashri, Ahmad dan Ishaq. 

Sa’ad bin Abi Waqosh sendiri menganggap tak bermasalah mencium istri saat puasa. Namun Ibnu ‘Umar melarang hal itu. 

Ibnu Mas’ud berpendapat bahwa hendaklah orang yang mencium istrinya untuk mengqadha’ (mengganti) puasanya.

Adapun Imam Malik, memberikan hukum makruh untuk anak muda atauoun orang tua yang mencium istrinya di siang hari saat puasa. 

Ada segolongan ulama yang merinci yaitu dibolehkan untuk orang yang sudah berusia senja namun dilarang bagi pemuda. Ini juga di antaranya yang dikatakan oleh Ibnu ‘Abbas.

"Ulama lain berpandangan bahwa mencium istri saat puasa dihukumi sebagai pembatal jika sampai keluar mani (sperma). Jika keadaannya seperti itu, puasanya batal dan mesti mengqadha’ di hari lain, namun tidak dikenakan kafarah (denda seperti karena hubungan intim di siang hari Ramadhan)." (Al Majmu’, 6: 257)

Kesimpulan dari Imam Nawawi dalam masalah ini, “Mencium istri saat puasa terlarang bagi yang tinggi syahwatnya. Sedangkan bagi selainnya tidak terlarang. 

Namun yang lebih baik untuk ditinggalkan. Di sini tidak dibedakan antara yang tua dan muda. Patokannya dilihat apakah orangnya termasuk yang syahwatnya tinggi dan mudah tumpahnya mani ataukah tidak.”

Imam Nawawi rahimahullah juga menegaskan, “Tidak ada perselisihan di antara para ulama bahwa bercumbu atau mencium istri tidak membatalkan puasa selama tidak keluar mani." (Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 7: 215). 

Nah itu Bun hukumnya, kalau Ayah termasuk orang yang syahwatnya tinggi lebih baik berciumannya ditunda dulu ya bun, hingga saat berbuka puasa. 

Selamat menunaikan ibadah puasa!

SHARE ARTIKEL