Naudzubillah, Begini Hukum Membunuh Bayi Hasil Zina

Penulis Dian Aprilia | Ditayangkan 08 Apr 2020

Naudzubillah, Begini Hukum Membunuh Bayi Hasil Zina

Hukum membunuh bayi hasil zina - Image from wajibbaca.com

Semoga yang mau membunuh bayi hasil zinanya mengurungkan niatnya setelah baca informasi ini.

Perbuatan zina sudah dibenci, jangan ditambahi dengan perbuatan dosa membunuh bayi hasil zina. Allah janjikan juga azab dan hukuman yang pedih bagi orang yang membunuh bayi.

Saat ini, banyak sekali kasus perzinahan yang terjadi di lingkungan sekitar kita. Bahkan ada beberapa kasus perzinahan yang sampai tega mengaborsi kandungannya karena malu hamil atas hasil zina. 

Mereka malu atas cacian atau omongan orang lain, tapi sadarkah mereka atas hukuman yang jauh lebih berat dari itu. 

Baca juga : Pernahkah Kalian Berpikir, Kenapa Janin Hasil Zina Mudah Keluar dan Lebih Kuat?

Yakni hukuman dari Allah SWT. Sejak awal, Allah sudah melarang mendekati zina. Apalagi berbuat zina, ditambahlagi membunuh bayi dari hasil zina. Naudzubillahi min dzalik. 

Peringatan tersebut, termaktub dalam surat Al Israa ayat 32. 

Artinya: ”Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.”(Q.S. Al Israa: 32)

Di Masa Rasulullah, Zina Dihukum Dera Seratus Kali 

Begitu bencinya Islam dengan perbuatan zina, oleh sebab itu orang-orang yang berzina pada masa Rasulullah dulu harus menerima dera hingga sebanyak 100 kali. 

Dan hukuman ini juga disaksikan oleh banyak orang beriman untuk dijadikan pelajaran. Selain sakit yang bukan main, mereka juga diganjar hukuman mental, agar merasa malu dengan perbuatan yang dilakukannya. 

Artinya: “Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus dali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman.” (Q.S. An Nur: 2)

Hukuman bagi Orang yang Mengaborsi

Menurut sebagian imam, seseorang yang membunuh (janin) atau melakukan aborsi berkewajiban membayar kafarat yaitu dengan memerdekakan budak (perempuan) yang mukmin. 

Namun jika tidak mendapatkannya, maka berpuasa selama 2 bulan berturut-turut. Sebab sebagian ulama menyamakan perbuatan ini dengan al-ma’udatu ash shughra atau mengubur bayi perempuan hidup-hidup. 

Larangan membunuh bayi juga dimuat dalam surat Al Israa ayat 33, yang berbunyi : 

Artinya: “Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya), melainkan dengan suatu (alasan) yang benar. Dan barangsiapa dibunuh secara zalim, maka sesungguhnya Kami telah memberi kekuasaan kepada ahli warisnya, tetapi janganlah ahli waris itu melampaui batas dalam membunuh. Sesungguhnya ia adalah orang yang mendapat pertolongan.” (Q.S. Al Israa; 33)

Manusia adalah ciptaan Allah yang sangat dimuliakan, oleh sebab itu sungguh merupakan dosa besar dalam Islam jika menghilangkan nyawa mahluk Allah yang mulia, sebagaimana yang tertulis dalam surat Al Israa : 70, berikut ini 

Artinya: "Dan sesungguhnya telah Kami muliakan anak-anak Adam, Kami angkut mereka di daratan dan di lautan, Kami beri mereka rezeki dari yang baik-baik dan Kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang sempurna atas kebanyakan makhluk yang telah Kami ciptakan" (Q.S. Al Israa: 70)

Diganjar Jahannam 

Tidak ada satupun ayat Al Quran maupun hadist yang membunuh bayi, termasuk bayi hasil zina. Membunuh janin yang belum lahir pun merupakan dosa yang tak terampuni. Sebagaimana firman Allah SWT:

Artinya: ”Dan barangsiapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja maka balasannya ialah Jahannam, kekal ia di dalamnya dan Allah murka kepadanya, dan mengutukinya serta menyediakan azab yang besar baginya.” ( Q.S. An Nisa’ : 93)

Itulah hukuman dan azab bagi orang-orang yang menggugurkan kandungan dalam Islam. Semoga kita semua dijauhkan dari setiap tindakan dan perbuatan yang dzolim yang membawa kita pada kehancuran di dunia maupun di akhirat. Aamiin.

SHARE ARTIKEL