Pernyataan Mendagri Soal Larangan Pesta Tahun Baru di Sabang

Penulis Arief Prasetyo | Ditayangkan 23 Dec 2019

Pernyataan Mendagri Soal Larangan Pesta Tahun Baru di Sabang

Mendagri soal Larangan Pesta Tahun Baru di Sabang: Tak Masalah Dirayakan - Image from rakyatmerdekanews.com

"Tak masalah dirayakan"

Kalau menurut anda bagaimana? Di Brunai orang yang merayakan natal dan tahun baru akan di penjara dan denda sebesar 280jt

Mendagri Tito Karnavian ikut mengomentari larangan perayaan tahun baru 2020 yang dikeluarkan Pemkot Sabang, Aceh. Menurut Tito, tak jadi masalah jika tahun baru dirayakan masyarakat.

"Saya sebenarnya tidak masalah, ini hari pergantian tahun Masehi nggak apa-apa diperingati, ini agenda internasional yang sudah diakui internasional," kata Tito di kantor Kemendagri, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (23/12/2019).

Menurut Tito, jika ada perayaan tahun baru Islam, itu juga tidak jadi masalah. Apalagi Indonesia sebagai negara dengan jumlah muslim terbesar di dunia.

"Kalaupun nanti ada perayaan tahun baru Islam dirayakan, sebagai negara muslim mayoritas. Kita negara Indonesia plural dan mengakui kebinekaan, mengakui Pancasila," kata Tito.

Baca Juga:

Mantan Kapolri itu mengatakan masyarakat juga bisa menghargai perbedaan suku, agama, dan ras di Indonesia. Sebab itu, tidak jadi masalah jika masyarakat ingin merayakan pergantian tahun baru.

"Kalau kita cinta Indonesia harus paham juga sifatnya yang plural, berbeda suku dan agama harus menghargai saudara kita berbeda suku dan agama dan ras.

Silakan untuk dilaksanakan kegiatan masing-masing tahun baru Masehi ini, saya kira tidak ada masalah. Ketika ada tahun baru Islam dirayakan juga why not? Itulah letaknya kita," tutur dia.

Seperti diketahui, Pemerintah Kota (Pemkot) Sabang, Aceh, mengeluarkan imbauan larangan perayaan tahun baru 2020 lebih ketat.

Warga dan wisatawan dilarang menggelar yasinan hingga pesta kembang api saat detik-detik pergantian tahun.

Baca Juga:Surat imbauan yang dikeluarkan Pemkot Sabang diteken Wali Kota Sabang Nazaruddin dan unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Ada lima poin yang tertuang dalam imbauan yang disebarkan di tempat-tempat umum tersebut.

"Ini merupakan salah satu keseriusan Pemko Sabang dalam menjalankan syariat Islam. Kita mengimbau agar warga tidak merayakan tahun baru karena tidak sesuai adat dan istiadat," kata Nazaruddin kepada wartawan, Senin (23/12).

SHARE ARTIKEL