Lebih Mudah Begini Cara Cek Pajak Mobil Motor Secara Online

Penulis Arief Prasetyo | Ditayangkan 14 Dec 2019

Lebih Mudah Begini Cara Cek Pajak Mobil Motor Secara Online

Cek Pajak Mobil Motor Secara Online, Begini Caranya - Image from www.youtube.com

Berniat ingin membayar pajak, cek caranya disini!!!!

Agar tau harus berapa yang dibayar, jadi bisa memperkirakan uang yang harus disiapkan, tidak kurang waktu membayarnya.

Dengan kemudahan digital yang ada saat ini, status pajak kendaraan bermotor dan nominalnya dapat diketahui dengan mudah.

Pemilik kendaraan tak perlu lagi repot datang ke Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap atau Samsat.

Mengutip dari Liputan6.com, terdapat 2 cara yang bisa ditempuh pemilik kendaraan, berikut ulasannya:

Baca Juga:

1. Website

Lebih Mudah Begini Cara Cek Pajak Mobil Motor Secara Online

Cek Pajak Mobil Motor Secara Online, Begini Caranya - Image from www.otosia.com

Cara pertama ialah membuka website https:/// samsat-pkb2.jakarta.go.id. Setelah membukanya, pemilik kendaraan hanya perlu mencantumkan nomor kendaraan dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Tak hanya mengetahui besaran jumlah pajak, pemilik kendaraan juga bisa melakukan pembayaran melalui website tersebut. Berbagai pilihan pembayaran bisa dilakukan secara online.

Baca Juga:

2. Aplikasi

Lebih Mudah Begini Cara Cek Pajak Mobil Motor Secara Online

Cek Pajak Mobil Motor Secara Online, Begini Caranya - Image from www.motorplus-online.com/

Aplikasi terkait pajak kendaraan bermotor sudah banyak ditemukan dan bisa diunduh gratis pada Play Store atau App Store.


Ada aplikasi yang dapat mengecek status pajak kendaraan untuk seluruh wilayah Indonesia, namun adapula aplikasi yang hanya menyediakan informasi status pajak di daerah atau provinsi tertentu, seperti DKI, Jawa Tengah, Jawa Barat dan lain sebagainya.

Baca Juga:

Cukup ringan dan tidak memakan penyimpanan internal ponsel, pemilik kendaraan dapat menggunakannya secara berkala untuk mengetahui status pajak kendaraan bermotor. Tak ada alasan lagi untuk menunggak pembayaran pajak.
SHARE ARTIKEL