Mulai Januari Iuran BPJS Naik 100% Berikut Alasan dan Daftar Kenaikannya

Penulis Arief Prasetyo | Ditayangkan 25 Nov 2019

Mulai Januari Iuran BPJS Naik 100% Berikut Alasan dan Daftar Kenaikannya

bpjs 2020 - Image from www.kompas.tv

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi menaikkan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sebesar 100 persen. Kenaikan iuran BPJS berlaku bagi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja.

Kenaikan iuran BPSJ tahun 2020 diambil berdasarkan peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Mungkin banyak pro dan kontra atas kenaikan iuran BJPS ditahun depan. Langsung saja kita simak alasan mengapa iuran BPJS ini harus dinaikkan.

Baca Juga :

Alasan Masalah Kenaikkan Iuran BPJS Tahun 2020

Pemerintah menaikkan iuran BPJS Kesehatan karena sejauh ini keuangan BPJS Kesehatan defisit. Pada informasi yang termuat di situs resmi Kementerian Keuangan dijelaskan, penyebab defisit program JKN yang sudah terjadi sejak awal pelaksanaannya adalah besaran iuran yang underpriced dan adverse selection pada peserta mandiri.

Banyak peserta mandiri yang hanya mendaftar ketika sakit dan memerlukan layanan kesehatan yang berbiaya mahal. Namun, setelah sembuh, peserta berhenti membayar iuran atau tidak disiplin membayar iuran.

Tingkat keaktifan peserta mandiri hanya 53,7% pada akhir tahun anggaran 2018. Jadi, sebanyak 46,3% dari peserta mandiri menunggak alias tidak disiplin membayar iuran. Terhitung sejak 2016 hingga 2018, jumlah tunggakan peserta mandiri mencapai sekitar Rp15 triliun.

Total iuran dari peserta mandiri mencapai Rp8,9 triliun sepanjang 2018, sedangkan total klaimnya mencapai Rp27,9 triliun. Artinya, claim rasio dari peserta mandiri mencapai 313%. Maka dari itu, seharusnya kenaikan iuran peserta mandiri lebih dari 300%.

Berikut video penjelasan mengenai tarif kenaikan iuran BPJS tahun 2020 :

1. Iuran Untuk Peserta PBPU dan BP

Kenaikan iuran BPJS Kesehatan bagi peserta PBPU & BU mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2020. Besarannya sebagai berikut:
Kelas III
Iuran untuk mendapatkan layanan kesehatan di ruang perawatan kelas III naik dari sebelumnya Rp25.500 menjadi Rp42.000 per bulan per peserta.
Kelas II
Iuran untuk mendapatkan layanan kesehatan di ruang perawatan kelas II naik dari sebelumnya Rp51.000 menjadi Rp110.000 per bulan per peserta.
Kelas I
Iuran untuk mendapatkan layanan kesehatan di ruang perawatan kelas I naik dari sebelumnya Rp80.000 menjadi Rp160.000 per bulan per peserta.

2. Iuran untuk Peserta PBI

Iuran bagi peserta PBI dan penduduk yang didaftarkan oleh pemerintah daerah sebesar Rp42.000 per orang per bulan. Sebelumnya besaran iuran untuk peserta PBI adalah Rp23.000. Kenaikan tersebut berlaku mulai tanggal 1 Agustus 2019.

3) Iuran untuk Peserta PPU

Iuran untuk peserta PPU yang terdiri atas pejabat negara, pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), PNS, prajurit, anggota Polri, kepala desa dan perangkat desa, dan pekerja/pegawai yaitu sebesar 5% dari gaji atau upah per bulan.
Ketentuannya adalah sebesar 4% dibayar oleh pemberi kerja dan sebanyak 1% dibayar oleh peserta. Dalam aturan sebelumnya, iuran yang ditanggung pemberi kerja adalah sebesar 3% dan iuran yang ditanggung pekerja adalah sebesar 2%.
Dalam aturan tersebut juga terdapat perubahan batas paling tinggi gaji atau upah per bulan yang dipakai sebagai dasar perhitungan besaran iuran bagi peserta PPU yaitu sebesar Rp12 juta. Batas paling rendah gaji atau upah per bulan yang digunakan sebagai dasar perhitungan besaran iuran bagi peserta PPU untuk pegawai swasta yaitu sebesar upah minimum kabupaten/kota.
Apabila pemerintah daerah tidak menetapkan upah minimum kabupaten/kota maka yang jadi dasar perhitungan besaran iuran yaitu sebesar upah minimum provinsi.
Baca Juga :

Gaji atau upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan iuran bagi peserta PPU untuk pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, PNS, prajurit, atau anggota Polri terdiri atas gaji atau upah pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, tunjangan profesi, dan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan bagi PNS daerah.
Sementara gaji atau upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan iuran bagi peserta PPU untuk kepala desa dan perangkat desa serta pekerja/pegawai dihitung berdasarkan penghasilan tetap. Kemudian gaji atau upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan iuran bagi peserta PPU (selain golongan peserta) yang telah disebutkan terdiri atas gaji atau upah pokok dan tunjangan tetap.
Ketentuan mengenai komposisi persentase, batas paling tinggi gaji atau upah per bulan, dan dasar perhitungan iuran bagi peserta PPU untuk pejabat negara, PNS pusat, prajurit, anggota Polri dan pekerja/pegawai pada instansi pusat mulai berlaku pada tanggal 1 Oktober 2019.
Sementara ketentuan mengenai komposisi persentase, batas paling tinggi gaji atau upah per bulan, dan dasar perhitungan iuran bagi peserta PPU untuk kepala daerah dan wakil kepala daerah, pimpinan dan anggota DPRD, PNS daerah, kepala desa, dan perangkat desa, dan pekerja/pegawai pada instansi daerah, serta batas paling tinggi gaji atau upah per bulan bagi peserta PPU untuk pegawai swasta mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2020.

Daftar Kenaikan Iuran BPJS Dari Kelas 1-3

Baca Juga :

SHARE ARTIKEL