Gugat ke MK, Mahasiswa Minta Orang Tua Dipenjara Bila Biarkan Anak Langgar Lalin

Penulis Arief Prasetyo | Ditayangkan 04 Feb 2020

Gugat ke MK, Mahasiswa Minta Orang Tua Dipenjara Bila Biarkan Anak Langgar Lalin

Gugat ke MK, Mahasiswa Minta Orang Tua Dipidana Bila Anaknya Langgar Lalin - Image from kupang.tribunnews.com

Peringatan bagi orang tua..

Akibat banyak anak dibawah umur yang sudah mengendarai sepeda, para mahasiswa mengajukan gugatan ke MK. Para orangtua jangan membiarkan anak membawa sepeda sendiri, karena kebanyakan anak yang masih dibawah umur belum memahami aturan lalu lintas.

Sejumlah mahasiswa Mahasiswa FH Universitas Sahid (Usahid) Jakarta mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini terkait pengendara motor di bawah umur yang menyebabkan kecelakaan agar orang tuanya ikut dipidana.

Gugatan ini dimasukan ke MK, pada Senin (3/3/2020). Mahasiswa yang menggugat adalah Novan Lailathul Rizky, Indah Aprilia, Carotama Rusdiyan, Anidya Octavia Khoirunisa dan Munawir. Dengan kuasa hukum Viktor Santoso Tandiasa dan Yohanes Mahatma Pambudianto.

Para mahasiswa ini mengajukan permohonan pengujian pasal 311 ayat 2, 3, 4, dan 5 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Gugatan ini terhadap kata 'perbuatan' sepanjang dimaknai "Dalam hal 'perbuatan' dilakukan oleh pengemudi anak di bawah umur, pertanggungjawaban pidana juga dikenakan terhadap orang yang membiarkan memberikan atau meminjamkan kendaraan bermotor kepada anak di bawah umur.

Baca Juga: 

Gugat ke MK, Mahasiswa Minta Orang Tua Dipenjara Bila Biarkan Anak Langgar Lalin

Gugat ke MK, Mahasiswa Minta Orang Tua Dipidana Bila Anaknya Langgar Lalin - Image from kupang.tribunnews.com

Disebutkan, pasal ini bertentangan dengan pasal 28D ayat 1, pasal 28 G ayat 1, pasal 281 ayat 4 Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

"Pemohon kerap mengalami keadaan yang mengancam keamanan dan keselamatan jiwa, akibat anak di bawah umur yang mengendarai motor di jalan," ujar pemohon dalam berkas permohonan.

Tidak hanya itu, disebutkan para pemohon hampir mengalami kecelakaan akibat perilaku ugal-ugalan anak di bawah umur. Menurut pemohon, perilaku ugal-ugalan ini disebabkan ketidaksiapan mental maupun kemampuan anak di bawah umur, yang tentunya belum layak mengendarai motor.

"Peran orang tua tidak lepas dari anak di bawah umur yang mengendarai motor di jalan. Orang tua atau pemilik motor dengan sengaja memberikan atau meminjamkan kendaraan bermotor kepada anak di bawah umur," ujarnya.

Para pemohon menilai, kecelakaan yang diakibatkan pengendara di bawah umur bisa dicegah. Yaitu dengan cara pemberian sanksi pidana yang mengancam pemilik motor, atau yang dengan sengaja memberikan dan atau meminjamkan kendaraan bermotor kepada anak di bawah umur.

Dalam Petitumnya, para mahasiswa ini meminta MK menyatakan Pasal 311 UULLAJ tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang dimaknai:

Dalam hal 'perbuatan' dilakukan oleh pengemudi anak di bawah umur, pertanggungjawaban pidana juga dikenakan terhadap orang yang membiarkan memberikan atau meminjamkan kendaraan bermotor kepada anak di bawah umur,

SHARE ARTIKEL