Pemahaman Makna Isi Pembukaan UUD 1945

Penulis Taufiq Firmansah | Ditayangkan 31 Jul 2019

Pemahaman Makna Isi Pembukaan UUD 1945

Ilustrasi Garuda Pancasila - Image from www.keywordbasket.com

Berikut adalah pembahasan mengenai pembukaan uud 1945 beserta alinea, pembukaan uud 1945 disahkan oleh, dan juga pembukaan uud 1945 dan maknanya. 

Pembukaan UUD 1945 dan maknanya mengandung nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh bangsa-bangsa beradab diseluruh muka bumi ini.

Jelas sekali bahwa eksistensi keberadaan pernyataan yang ada di pembukaan UUD 1945 beserta alinea-alineanya memiliki peranan penting karena memiliki makna tersendiri.

Pembukaan UUD 1945 disahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan (PPKI). Setelah panitia sembilan merancang piagam Jakarta yang menjadi naskah Pembukaan UUD 1945.

Apakah anda tahu makna yang tersirat didalam pembukaan UUD 1945 ini? Pasti masih banyak yang belum tahu.

Untuk itu wajib baca akan memberikan penjelasan mengenai makna dari pembukaan UUD 1945 yang memiliki nilai-nilai penting bagi bangsa Indonesia ini.

Makna yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945 alinea 1-4

1. Pembukaan UUD 1945 Alinea pertama yang berbunyi :

"Bahwa kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan perikeadilan".

Dalam alinea pertama ini memiliki makna yang berarti : 

Pertama, keteguhan Bangsa Indonesia dalam membela kemerdekaan melawan penjajah dalam segala bentuk.

Kedua, pernyataan subjektif Bangsa Indonesia untuk menentang dan menghapus penjajahan di atas dunia

Ketiga, pernyataan objektif Bangsa Indonesia penjajahan tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan

Keempat, pemerintah Indonesia mendukung kemerdekaan bagi setiap Bangsa Indonesia untuk berdiri sendiri.

2. Pembukaan UUD 1945 Alinea kedua yang berbunyi:

"Dan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa, mengantarkan seluruh rakyat Indonesia kedepan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat adil dan makmur".

Pada alinea kedua ini mempunyai makna bahwa hal tersebut membuktikan adanya penghargaan atas perjuangan Bangsa Indonesia selama ini dan menimbulkan kesadaran bahwa keadaan sekarang tidak dapat dipisahkan dengan keadaan kemarin dan langkah sekarang akan menentukan keadaan yang akan datang.

Nilai-nilai yang tercermin dalam kalimat pada alinea kedua adalah negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat adil dan makmur hal ini yang perlu diwujudkan sampai kapanpun.

3. Pembukaan UUD 1945 Alinea ketiga yang berbunyi:

"Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia dengan ini menyatakan kemerdekaannya"

Untuk alinea ketiga ini memiliki makna bahwa perjuangan meraih kemerdekaan ini bukan hanya semata menegaskan lagi apa yang menjadi motivasi riil dan materiil Bangsa Indonesia untuk menyatakan kemerdekaannya.

Tetapi juga menjadi keyakinan menjadi spiritualnya, bahwa maksud dan tujuannya menyatakan kemerdekaannya atas berkah Allah Yang Maha Esa.

Dengan demikian bangsa Indonesia mendambakan Kehidupan yang berkesinambungan kehidupan materiil dan spiritual, keseimbangan dunia dan akhirat.

4. Pembukaan UUD 1945 Alinea 4 yang berbunyi: 

"Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan Kebangsaan Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada : Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia".

Sebagai bentuk rumusan terpanjang dan terdapat pada alinea keempat ini, memiliki makna yang terkandung didalamnya, yaitu :

Negara Indonesia mempunyai fungsi sekaligus tujuan, yaitu melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

Keharusan adanya Undang-Undang Dasar

Adanya asas politik negara, yaitu Republik yang berkedaulatan rakyat

Adanya asas kerohanian, yaitu pancasila sebagai ideologi nasional, Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan atau Perwakilan, Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.

Penjelasan diatas merupakan makna dari pembukaan UUD 1945 dari alinea 1-4 yang bisa anda pelajari.

SHARE ARTIKEL