Cara Membuat Format dan Contoh Slip Gaji Karyawan
Penulis Taufiq Firmansah | Ditayangkan 23 Jul 2019Contoh slip gaji - Image from youtube.com
Akhir bulan waktunya semua karyawan menerima gaji dan slip gaji.
Semua perusahaan pasti mempunyai format slip gaji yang berbeda. Ada banyak ontoh slip gaji bulanan karyawan yang bisa anda contoh.
Bila anda baru membuka perusahaan atau tempat usaha dan bisnis, lalu anda kebingungan bagaimana membuat slip gaji.
Maka dari itu wajib baca akan memberikan contoh slip gaji sederhana yang bisa anda contoh sebagai referensi anda.
Ada beberapa detail dasar yang perlu anda perhatikan dalam format slip gaji, seperti nama lengkap karyawan, nomor KTP karyawan, periode gaji, pajak, potongan asuransi atau BPJS, bonus dan sebagainya perhatikan contoh slip gaji bulanan dibawah ini.
Jika anda masih kebingungan membuat format slip gaji yang baik dan benar, simak contoh slip gaji lengkap berikut ini :
Contoh slip gaji dan format slip gaji
1. Informasi umum
Langkah pertama adalah membuat informasi umum, informasi umum ini sendiri meliputi nama, alamat, lokasi dan nomor telepon perusahaan, perhatikan secara detail.Setelah itu, jelaskan spesifikasi departemen mana yang menaungi karyawan yang akan menerima slip gaji tersebut.
2. Periode gaji
Langkah kedua yaitu periode gaji, informasi ini merupakan salah satu yang terpenting dalam format slip gaji.Merupakan salah satu yang terus mengalami perubahan, setiap perusahaan memiliki periode dan tanggal gajian yang berbeda-beda. Umumnya gaji dibayarkan pada tanggal 25-27 bahkan ada yang setiap awal bulan.
3. Data personal karyawan
Selanjutnya adalah data personal karyawan, informasi ini juga sangat penting dimasukkan dalam format slip gaji.Biasanya ada dua informasi personal karyawan yang harus anda masukkan dalam format slip gaji, yaitu nama lengkap dan nomor KTP karyawan.
Kedua informasi ini memudahkan dan mempercepat anda untuk mengalokasikan referensi standar penggajian untuk karyawan
4. Informasi pajak
Nah kemudian jangan lupa memasukkan informasi pajak, karena informasi ini akan memperlihatkan keseluruhan data pajak umum yang akan dibayar termasuk gaji setiap bulannya yang didaftarkan pada kantor pajakBiasanya ini juga tergantung pada situasi pajak yang ada, perusahaan mungkin bisa menyesuaikannya dengan kebijakan perusahaan.
Misalnya saja ada karyawan yang berencana menyumbangkan sebagian gaji mereka untuk organisasi sosial. Maka bagian tersebut tidak akan dikurangi pajaknya.
Tetapi bila ada kasus seperti itu maka semua karyawan akan dikenai tarif pajak yang sama rata dengan sistem yang berlaku. Mengingat pajak adalah sebuah hal yang krusial, sebaiknya anda menggunakan jasa akuntan pajak yang profesional
5. Sertakan nominal penghasilan atau gaji karyawan
Nah langkah memberikan nominal gaji karyawan ini ada beberapa macam, namun yang paling umum yaitu :- Gaji pokok : Gaji pokok ini merupakan gaji rutin yang diterima karyawan melalui jam kerja selama periode pembayaran tertentu
- Bonus : Gaji bonus ini tidak diberikan secara rutin, maka harus ditandai secara terpisah dalam periode dimana bonus dibayarkan
- Penghargaan : Nah jika perusahaan mengumumkan adanya penghargaan uang sepanjang tahun misalnya, catat secara terpisah
6. Kemudian sertakan potongan gaji karyawan
Nah dari total pendapatan yang diperoleh setiap karyawan selama periode tertentu. Karena tidak semua nya terkena pajak.Sebagian gaji yang dipotong untuk asuransi dan BPJS misalnya, maka tidak akan dikenakan pajak.
7. Hitungan gaji bersih
Kalau ini adalah jumlah yang akan diterima karyawan dari perusahaan selama periode pembayaran tertentu.Ini dihitung sebagai gaji bersih setiap karyawan yang didapat dari total pendapatan atau gaji dikurangi jumlah biaya pemotongan asuransi atau BPJS dan dikurangi jumlah pajak.
Ya setiap perusahaan memiliki kebijakan berbeda, mungkin ada beberapa jenis penghasilan lainnya tergantung jenis bisnisnya juga. Oleh karena itu jangan lupa untuk menyertakan kategori tambahan.
Berikut ini video pembuatan slip gaji menggunakan Word dan Mail Merge dan Excell
Tak hanya itu anda harus juga memahami peraturan Depnaker tentang slip gaji.
Peraturan Depnaker Tentang Slip Gaji
Pada Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tidak ada ketentuan yang mengharuskan perusahaan memberi slip gaji pada karyawan.Tetapi, pda peraturan pemerintah nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan mengatur dengan jelas bahwa pengusaha harus memberikan bukti pembayaran upah yang memuat rincian upah yang diterima oleh pekerja pada saat upah dibayarkan.
Sebagai bukti pengusaha sudah membayarkan upah kepada pekerja/buruh, perusahaan harus memberikan slip gaji tersebut.
Tujuan slip gaji ini sendiri yaitu untuk memberikan bukti secara tertulis bisa suatu saat nanti muncul persepsi yang berbeda dalam hal buruh/karyawan merasa gajinya belum dibayarkan.
Bukti ini dianggap kuat untuk menjelaskan bahwa hak karyawan atau upah itu sudah dibayarkan oleh perusahan.
Jadi memang perusahaan memiliki kewajiban untuk memberikan bukti pembayaran upah, baik dalam wujud slip gaji atau dalam bentuk lainnya.
Baca Juga:
- Gaji Besar Atasan dan Kamu Tak Mau Tahu? Baca Ini!
- Ternyata Banyak Anak Muda Gemar Pindah Kerja Demi Penghasilan Tinggi
- Keren, Gaji 6 Bulan Magang di Perusahaan Ini Sampai Ratusan Juta
Contoh slip gaji sederhana terbaru
1. Contoh slip gaji lengkap
Contoh Slip Gaji Karyawan - Image from karyaone.co.id