Bolehkah Melakukan Perceraian Dalam Islam? Simak Penjelasannya

Penulis Wahyu Fajar | Ditayangkan 18 Feb 2019


Bolehkah Melakukan Perceraian Dalam Islam? Simak PenjelasannyaIlustrasi Perceraian (kingsunda.com)

Dalam hubungan berumah tangga, pastilah kita mengharapkan hubungan yang langgeng, bahagia dan terus bersama hingga maut memisahkan.

Masalah dalam kehidupan berumah tangga memang pasti ada. 

Namun, sebagai pasangan suami istri yang telah berkomitmen di hadapan Allah haruslah berusaha untuk menyelesaikan segala permasalahan rumah tangga bersama-sama.

Sayangnya, makin banyak pasangan suami istri yang merasa bahwa permasalahan mereka tidak akan terselesaikan kecuali dengan bercerai.

Perceraian dianggap sebagai cara terakhir yang bisa diambil oleh pasangan suami istri untuk menyelesaikan masalah yang mungkin mereka miliki.

Padahal tidak menutup kemungkinan jika keputusan bercerai yang mereka ambil akan membawa masalah berikutnya, terutama ang berkaitan dengan hak asuh anak.

Oleh karena itu, sebaiknya kita sebisa mungkin berusaha untuk mencegah terjadinya perceraian ini.

Apa itu perceraian dalam islam?

Perceraian dalam Al-Qur'an

Islam telah mengatur segala sesuatu dalam Al-Qur'an. Tidak hanya aturan dalam beribadah seperti shalat, zakat, puasa, haji dan lain-lain.

Islam juga memberi aturan pada manusia dalam kehidupannya bersosialisasi.

Bahkan, Al-Qur'an juga mengatur adab dan aturan dalam berumah tangga, termasuk bagaimana jika ada masalah yang tak terselesaikan dalam rumah tangga tersebut.

Bolehkah perceraian dalam islam?

Islam memang mengizinkan perceraian, tapi Allah membenci perceraian itu.

Sehingga, bercerai adalah pilihan terakhir bagi pasangan suami istri ketika memang tidak ada lagi jalan keluar lainnya. 

Dalam surat Al-Baqarah ayat 227 disebutkan maksud perceraian menurut islam,

وَإِنْ عَزَمُوا۟ ٱلطَّلَٰقَ فَإِنَّ ٱللَّهَ سَمِيعٌ عَلِيمٌ

Wa-in 'azamuuth Thalaaqa Fa-inna Laaha Samii'un 'aliim

Artinya

“Dan jika mereka berketetapan hati hendak menceraikan, maka sungguh, Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui.” 

Ayat tentang hukum perceraian ini berlanjut pada surat Al-Baqarah ayat 228 hingga ayat 232. 

Dalam ayat-ayat surat al Baqarah di atas, diterangkan aturan-aturan mengenai hukum talak, masa iddah bagi istri, hingga aturan bagi wanita yang sedang dalam masa iddahnya. 

Dari sini kita bisa mengetahui bahwa agama Islam memberi aturan yang sangat lengkap tentang hukum perceraian. 

Tentu saja aturan-aturan ini sangat memperhatikan kemaslahatan pihak suami dan istri dan mencegah adanya kerugian di salah satu pihak.

Tidak hanya di surat Al-Baqarah, di surat Ath-Thalaq ayat 1-7 juga dibahas aturan-aturan dalam rumah tangga. 

Di situ disebutkan tentang kewajiban suami terhadap istri hingga bagaimana aturan ketika seorang istri berada dalam masa iddah. 

Dari beberapa ayat yang telah dibahas, maka kita ketahui bahwa dalam Islam perceraian itu tidak dilarang. 

Namun harus mengikuti aturan-aturan tertentu cara menghindari perceraian dalam islam.

Baca Juga

Hukum Perceraian Dalam Islam

Apakah hukum perceraian dalam islam?

Hukum perceraian dalam Islam bisa beragam. Berdasarkan akar masalah, proses mediasi dan lain sebagainya. 

Perceraian bisa bernilai wajib, sunnah, makruh, mubah, hingga haram. Berikut ini akan dibahas perincian hukum perceraian dalam Islam.

1. Perceraian wajib

Sebuah perceraian bisa memiliki hukum wajib, jika pasangan suami istri tersebut tidak lagi bisa berdamai. 

Mereka berdua sudah tidak lagi memiliki jalan keluar lain selain bercerai untuk menyelesaikan masalahnya. 

Bahkan, setelah adanya dua orang wakil dari pihak suami dan istri, permasalahan rumah tangga tersebut tidak kunjung selesai dan suami istri tidak bisa berdamai. 

Biasanya, masalah ini akan dibawa ke pengadilan dan jika pengadilan memutuskan bahwa talak atau cerai adalah keputusan yang terbaik, maka perceraian tersebut menjadi wajib hukumnya.

Selain adanya permasalahan yang tidak bisa diselesaikan, ada lagi alasan lain yang membuat bercerai menjadi wajib hukumnya. 

Yaitu ketika si istri melakukan perbuatan keji dan tidak lagi mau bertaubat, atau ketika istri murtad atau keluar dari agama Islam. 

Dalam masalah ini, seorang suami menjadi wajib untuk menceraikannya.

2. Perceraian sunnah

Ternyata, perceraian juga bisa mendapatkan hukum sunnah ketika terjadi syarat-syarat tertentu. 

Salah satu penyebab perceraian menjadi sunnah hukumnya adalah ketika seorang suami tidak mampu menanggung kebutuhan istrinya.

Selain itu, ketika seorang istri tidak lagi menjaga martabat dirinya dan suami tidak mampu lagi membimbingnya, maka disunnahkan untuk seorang suami menceraikannya.

3. Perceraian makruh

Jika seorang istri memiliki akhlak yang mulia, mempunyai pengetahuan agama yang baik, maka hukum untuk menceraikannya adalah makruh. 

Inilah hukum asal dari perceraian. Hal ini dianggap suami tersebut sebenarnya tidak memiliki sebab yang jelas mengapa harus menceraikan istrinya, jika rumah tangga mereka sebenarnya masih bisa diselamatkan.

4. Perceraian mubah

Ada beberapa sebab tertentu yang menjadikan hukum bercerai adalah mubah. 

Misalnya, ketika suami sudah tidak lagi memiliki keinginan nafsunya atau ketika istri belum datang haid atau telah putus haidnya.

5. Perceraian haram

Ada kalanya perceraian yang dilakukan memiliki hukum haram dalam Islam. Hal ini terjadi jika seorang suami menceraikan istrinya pada saat si istri sedang haid atau nifas. 

Atau ketika istri pada masa suci dan di saat suci tersebut suami telah berjimak dengan istrinya. 

Selain itu, seorang suami juga haram untuk menceraikan istrinya jika bertujuan untuk mencegah istrinya menuntut hartanya. 

Tidak hanya itu, diharamkan juga untuk mengucapkan talak lebih dari satu kali.

Demikian maksud perceraian dalam islam. Semoga dapat membantu dan bermanfaat.

SHARE ARTIKEL