Benarkah Ustadz Abu Bakar Ba`asyir Batal Bebas? Begini Penjelasan Menkopolhukam
Penulis Cheryl mikayla | Ditayangkan 22 Jan 2019
Ustadz Abu Bakar Ba'asyir (tribunnews.com)
Rencana pembebasan Ustadz Abu Bakar Ba'asyir menuai pro dan kontra...
Baru-baru ini pemerintah kembali mengeluarkan pernyataan resmi tentang wacana pembebasan tersebut.
Benarkah batal bebas? Begini penjelasan Menkopolhukam, Wiranto...
Pemerintah mengeluarkan pernyataan resmi baru tentang wacana pembebasan terpidana perkara tindak pidana terorisme Ustadz Abu Bakar Ba'asyir dari Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur.
Pada Senin (21/1/2019) petang, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Wiranto menegaskan, pembebasan Ba'asyir membutuhkan pertimbangan dari sejumlah aspek terlebih dahulu.
"(Pembebasan Ba'asyir) masih perlu dipertimbangkan dari aspek-aspek lainnya. Seperti aspek ideologi Pancasila, NKRI, hukum dan lain sebagainya," kata Wiranto membaca naskah siaran pers di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta.
Keluarga Ustadz Ba'asyir memang telah mengajukan permintaan pembebasan sejak tahun 2017.
Alasannya, Ba'asyir yang divonis 15 tahun hukuman penjara sejak 2011 oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu sudah berusia sepuh. Kesehatannya pun semakin memburuk.
Presiden, lanjut Wiranto, sangat memahami permintaan keluarga tersebut.
"Oleh karena itu, Presiden memerintahkan kepada pejabat terkait untuk segera melakukan kajian secara lebih mendalam dan komprehensif guna merespons permintaan tersebut," ujar Wiranto.
Jadi dibebaskan atau tidak?
Wartawan meminta ketegasan soal apakah pemerintah jadi membebaskan Ba'asyir atau tidak. Wiranto menjawab, "Kamu dengarkan enggak penjelasan saya?"
"Jangan berdebat dengan saya. Tapi inilah penjelasan resmi, setelah saya melakukan kajian, rapat koordinasi bersama terkait," lanjut dia.
Klarifikasi kuasa hukum Ustadz Ba'asyir atas Penolakan Tanda Tangan Syarat Setia pada Pancasila

Kuasa hukum Abu Bakar Baasyir, Muhammad Mahendradatta (kedua dari kanan), di Kantor Law Office of Mahendradatta, di Jakarta Selatan, Senin (21/1/2019). (KOMPAS.com/Devina Halim)
Kontara pembebasan Ustadz Ba'asyir akir-akir ini semakin marak akibat beliau enggan menandatangani kesetiaan terhadap Pancasila.
Mengenai hal tersebut, kuasa hukum Ustadz Abu Bakar Ba'asyir mengklarifikasi perihal kliennya yang tidak ingin menandatangani sejumlah dokumen pembebasan bersyarat.
"Mengenai Ustaz (Ba'asyir) tidak mau menandatangani kesetiaan terhadap Pancasila, itu perlu saya jelaskan. Yang Ustaz tidak mau tanda tangan itu satu ikatan dokumen macam-macam," kata kuasa hukum Ba'asyir, Muhammad Mahendradatta, di Kantor Law Office of Mahendradatta, Jakarta Selatan, seperti dilansir dari kompas.com, Senin (21/1/2019).
Mahendradatta menjelaskan, salah satu dokumen itu adalah janji tidak melakukan tindak pidana yang pernah dilakukan.
Seperti diketahui, Ustadz Abu Bakar Ba'asyir divonis 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada 2011.
Ustadz Ba'asyir yang merupakan pimpinan dan pengasuh Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki, Sukoharjo, Jateng, itu terbukti secara sah dan meyakinkan menggerakkan orang lain dalam penggunaan dana untuk melakukan tindak pidana terorisme.
Baca Juga:
- Dibeberkan Polda Jatim, Ini 21 Inisial Nama Artis yang Diduga Terlibat Prostitusi Online
- Ahok Ingin Dipanggil BTP Selepas dari Penjara, Benarkah Akan Jadi Mualaf?
- Istri Ustadz Maulana Meninggal Akibat Kanker Usus, Waspadalah Pada 6 Gejala Ini
Mahendradatta mengungkapkan bahwa Ustadz Ba'asyir tidak merasa melakukan tindak pidana tersebut.
Hal itu yang menjadi dasar Ustadz Ba'asyir tidak ingin menandatangani dokumen tersebut. Dengan membubuhkan tanda tangannya, mengartikan bahwa beliau mengakui kesalahannya.
"Beliau tidak tahu itu latihan militer, dikirain itu latihan persiapan untuk para mujahid yang ingin berangkat ke Palestina. Cuma itu saja, kemudian latihan-latihan yang bersifat dikatakan sosial," jelasnya.
"Itu pengertian Ustaz, jadi kalau ada tuduhan bahwa ustadz sudah tahu dan membentuk angkatan perang dan lain sebagainya itu, Ustadz tidak pernah mau," sambung dia.
Nah bagaimana menurut Anda?