Senjata Makan Tuan UU ITE, Alih-alih Mengambil Bukti Anda Bisa Dipidana dan Denda Rp 150 Juta

Penulis Alif Hamdan | Ditayangkan 26 Nov 2018
Senjata Makan Tuan UU ITE, Alih-alih Mengambil Bukti Anda Bisa Dipidana dan Denda Rp 150 Juta
Ilustrasi orang paparazi (sumber via linetoday.com)

Berkaca dari kasus Bu Baiq Nuril yang merekam tindakan mesum kepala sekolah sebagai bukti..

Akhirnya Bu Baiq dipidanakan, kenapa bisa demikian?

Ya, karena begitulah hukum buatan manusia, jika terjebak salah prosedur bukannya Anda menang, tapi anda yang akan masuk bui.

UU ITE di Indonesia!


Kalau kita menjadi korban seperti contoh di atas, atau malah kita menyebarkan foto orang diam-diam atau bahkan dibuat snap instagram, apa hukumnya?

Mari kita bikin contoh kasus seperti ini: kamu sedang pacaran di tempat umum. Lalu, ada seseorang yang memotret kamu diam-diam, dan mengunggahnya ke Instagram.

Bagaimana hukumnya untuk kasus ini? Untuk menjawabnya, terlebih dahulu kita mengacu pada Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”).

Dikutip dari Hukumonline.com, foto yang diambil melalui kamera handpohone dapat dikatakan sebagai informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik apabila masih berbentuk elektronik (jika belum dicetak) sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 1 angka 1 dan angka 4 UU ITE.

Orang yang mengambil gambar/memfoto secara diam-diam dapat disebut sebagai pencipta. Menurut Pasal 1 angka 2 UUHC, pencipta adalah seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.

Baca Juga :

Sebagai pencipta, si pengambil foto memiliki hak cipta yang memberi sejumlah hak eksklusif kepada pencipta di antaranya untuk melaksanakan perbanyakan, pengumuman termasuk perubahan atas gambarnya sendiri dan melarang orang lain melaksanakan tindakan-tindakan tersebut tanpa seijinnya.

Akan tetapi, terdapat pembatasan atas penggunaan hak cipta atas potret diam-diam tersebut. Artinya, orang yang mengambil potret kamu yang lagi pacaran harus mendapatkan izin terlebih dahulu dari kamu. Hal ini karena Pasal 19 ayat (1) UUHC telah mengatur:

"Untuk memperbanyak atau mengumumkan Ciptaannya, Pemegang Hak Cipta atas Potret seseorang harus terlebih dahulu mendapatkan izin dari orang yang dipotret, atau izin ahli warisnya dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun setelah orang yang dipotret meninggal dunia.”

Nggak selalu orang yang dipotret akan setuju bahwa potretnya diumumkan tanpa diminta persetujuannya. Apalagi, kalo fotonya digunakan untuk hal-hal yang nggak diinginkan. Oleh karena itu ditentukan bahwa harus dimintakan persetujuan yang bersangkutan atau ahli warisnya sebagaimana disebut dalam Penjelasan Pasal 19 ayat (1) UUHC.

Atas perbuatan ini, maka pelaku dapat dijerat dengan ancaman pidana menurut Pasal 72 ayat (5) UUHC dengan sanksi dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak Rp150.000.000.

Tambahan, kalo kamu dituduh berpacaran, padahal itu foto kamu dengan adik kamu, dan disebarkan dengan maksud untuk diketahui oleh orang banyak dan perbuatan tersebut adalah perbuatan yang memalukan, maka dapat dipidana dengan Pasal 310 ayat (2) KUHP. Pelaku bisa diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.

Nah, jika sudah tahu hukumnya maka hindarilah memphoto orang tanpa sepengetahuannya, mau dipidanakan??

Demikian, semoga bermanfaat.
SHARE ARTIKEL