Kena Denda Karena Telat Bayar Kontrakan, Termasuk Riba?
Penulis Alif Hamdan | Ditayangkan 23 Nov 2018Gambar hanya ilustrasi (sumber via konsultasisyariah.com)
Pak ustadz..
Kan sudah jelas kalau bunga di bank itu riba, bagaimana kalau telat bayar kontrakan terus kena denda ?
Apa itu juga disebut riba???
Berikut jawabanya!
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,
Dibolehkan ada kesepakatan denda keterlambatan, selama akad yang dilakukan bukan utang piutang.
Untuk semua transaksi pascabayar, dimana konsumen menggunakan dulu, baru bayar seusai pemakaian, termasuk jual beli kredit. Objek diterima konsumen, baru dibayar belakangan. Ini berlaku, baik untuk objek barang maupun jasa.
Dan dalam akad kredit, jika konsumen dibebani kenaikan harga, karena tidak bisa membayar tepat pada saat jatuh tempo, maka termasuk bentuk riba. Bahkan termasuk salah satu diantara bentuk riba jahiliyah.
Qatadah ulama tabiin, seperti yang disebutkan al-Hafidz Ibnu Hajar, beliau menjelaskan riba jahiliyah dalam jual beli kredit, yang harganya bertambah ketika tidak bisa dilunasi ketika jatuh tempo,
إِنَّ رِبَا أَهْلِ الْجَاهِلِيَّةِ يَبِيع الرَّجُل الْبَيْع إِلَى أَجَل مُسَمَّى , فَإِذَا حَلَّ الْأَجَل وَلَمْ يَكُنْ عِنْد صَاحِبه قَضَاءٌ ، زَادَ وَأَخَّرَ عَنْهُ
Baca Juga :
- Hot News, PLN Rugi Rp 18 Triliun, Lagi-Lagi Karena Riba
- Gampang Ngomong No Riba, Kalian Enak Jual Ayat, Solusinya Mana? Jaman Now Nggak Riba?
- Tak Cuma Sariwangi, Ternyata 2 Perusahaan Besar ini Sudah Bangkrut Duluan Karena Riba
Seperti yang dilansir oleh konsultasisyariah.com, dalam salah satu qarar Majma’ al-Fiqh al-Islami pada muktamarnya ke-12 di Riyadh th. 1421 H, membahas tentang as-Syarthul Jaza’i (ketentuan adanya denda bagi pihak menyalahi kesepakatan), menghasilkan beberapa keputusan, diantaranya,
يجوز أن يشترط الشرط الجزائي في جميع العقود المالية ما عدا العقود التي يكون الالتزام الأصلي فيها دينًا ؛ فإن هذا من الربا الصريح
Denda Telat Bayar Kontrakan
Ada 2 kasus dalam hal ini yang bentuknya berbeda,Kasus pertama, si A tinggal di rumah kontrakan milik, kemudian di akhir tahun si A baru bayar senilai 10jt (misalnya). Pada saat si A menggunakan rumah itu selama setahun, yang terjadi si A memiliki utang kepada si B senilai 10jt. Jika si B menetapkan adanya denda karena keterlambatan ini, berarti si B mengambil manfaat dari utang 10jt yang harus dibayarkan si A. Dan semua bentuk mengambil manfaat dari utang adalah riba..
Sahabat Fudhalah bin Ubaid radhiallahu ‘anhu mengatakan,
كل قرض جر منفعة فهو ربا
Kasus kedua, si A tinggal di kontrakan milik si B dengan membayar di depan untuk rentang selama setahun. Misalnya, sampai bulan desember. Namun sampai masuk tahun kedua, si A tidak kunjung meninggalkan kontrakan sampai bulan maret, bolehkah si B meminta denda?
Yang terjadi pada kasus kedua ini bukan utang piutang. Tetapi sewa dengan kelebihan dari waktu yang disepakati. Dan Sewa-menyewa (Ijarah) didefinisikan dengan
عقد على المنافع بعوض
Si A telah mendapat manfaat dari rumah itu selama 3 bulan. Karena itu, si B mempunyai hak untuk menarik bayaran dari si A, karena telah menggunakan rumahnya selama 3 bulan. Dan ini bukan riba.
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)