Banyak Manfaat dan Kemudahannya, Kartu Pekerja Jakarta Ini Mulai Dibagikan Begini Cara Daftar dan Persyaratannya

Penulis Penulis | Ditayangkan 15 Nov 2018
Banyak Manfaat dan Kemudahannya, Kartu Pekerja Jakarta Ini Mulai Dibagikan Begini Cara Daftar dan Persyaratannya
Sumber gambar kompas.com

Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya.

Kartu Pekerja Jakarta siap dibagikan pada tahap 1 ini, lengkapi persyaratan dan pendaftarannya disini.

Kartu pekerja tahap 1 sudah siap dibagikan, kartu yang di gunakan untuk kesejahteraan pekerja di jakarta ini punya banyak manfaat.

Anda sebagai pekerja di jakarta segera daftarkan dan bawa persyaratannya untuk menerima beberapa fasilitas

Bersama naiknya upah minimum provinsi,  untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja di Jakarta, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan fasilitas Kartu Pekerja Jakarta.

Kebijakan ini pun disambut oleh para pekerja di Jakarta, yang mulai mendaftarkan diri sebagai penerima Kartu Pekerja Jakarta.

Hingga saat ini, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi DKI Jakarta telah menerima data dari 42 perusahaan, dengan jumlah pekerja sebanyak 1.195 orang. Dari data tersebut, Disnakertrans Provinsi DKI Jakarta menyatakan 532 orang lolos verifikasi. Sedangkan, 663 orang masih dalam proses verifikasi.

Sesuai dengan kesepakatan bersama Federasi Serikat Pekerja Serikat Buruh, Bank DKI, dan Disnakertrans Provinsi DKI Jakarta, penyerahan Kartu Pekerja Jakarta kepada para pekerja untuk tahap 1 dilaksanakan di Jak Grosir Perumda Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta Timur, pada Kamis, 15 November 2018.

"Penyerahan Kartu Pekerja hari ini merupakan bentuk kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam rangka meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya, sehingga terwujud Jakarta yang maju kotanya dan bahagia warganya,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi DKI Jakarta, Andri Yansyah, dalam keterangan pers, yang dikutip dari viva.co.id.

Adapun syarat pengajuan Kartu Pekerja Jakarta, yaitu memiliki KTP DKI Jakarta, berpenghasilan maksimal setara dengan UMP plus 10 persen UMP, dan tidak dibatasi masa kerja.

Baca juga :

  1. Terungkap Pembunuh Satu Keluarga di Bekasi "HS" Ternyata Adik Korban
  2. PSI Tolak Perda Syariah Wasekjen MUI: Bukti Dia Tolak Agama


Cara Daftar Kartu Pekerja Jakarta

Ada pun mekanisme pengajuan Kartu Pekerja, sebagai berikut:

  1. Pemohon mengumpulkan fotokopi KTP, KK, NPWP, Slip Gaji, dan Surat Keterangan dari Perusahaan.
  2. Pendaftaran dilakukan melalui Dinas dan Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi DKI Jakarta atau melalui Tim Kerja.
  3. Disnakertrans Provinsi DKI Jakarta melakukan verifikasi terhadap data permohonan yang diajukan.
  4. Pemohon melakukan pembukaan rekening Bank DKI (minimal deposit 50.000 rupiah) serta Bank DKI mencetak kartu bagi pemohon yang dinyatakan lolos verifikasi.
  5. Disnakertrans Provinsi DKI Jakarta bersama Bank DKI akan mendistribusikan kartu di titik-titik yang telah disepakati dengan Federasi SP atau SB.
Manfaat Kartu Pekerja Jakarta

1. Belanja Bahan Pokok di JakGrosir Milik Perumda Pasar Jaya
2. Gratis Naik Transjakarta di 13 Koridor
3. KJP Plus
SHARE ARTIKEL