Tak Hanya Dipolisikan, Sangsi Berat Ini Juga Bakal Diterima Oleh Penghina UAS

Penulis Cheryl mikayla | Ditayangkan 08 Sep 2018

Tak Hanya Dipolisikan, Sangsi Berat Ini Juga Bakal Diterima Oleh Penghina UAS
Penghinaan terhadap UAS (foto: facebook.com)

Kalau masyarakat Adat yang maju, bakalan habis nih pelaku!

Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau, telah melaporkan kasus penghinaan terhadap Ustadz Abdul Somad pada pihak berwajib.

Selain dilaporkan, sanksi Adat yang berat ini juga menunggu pelaku meurut LAM!

Terduga penghina Ustaz Abdul Somad (UAS) di media sosial Facebook, Joni Boyok telah dilaporkan Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau.

Kami sampaikan laporan pengaduan mewakili Ustadz Abdul Somad karena dia masih di Sulawesi Selatan,”kata  Ketua Bidang Hukum LAM Riau Zulkarnain Nurdin, di Pekanbaru, Kamis (6/9/2018).

Baca Juga:


Zulkarnain merasa berkepentingan karena UAS juga merupakan pengurus Majelis Kerapatan Adat LAM Riau dan bergelar Datuk Seri Ulama Setia Negara.

Sebelumnya terduga pelaku penghinaan UAS, Joni Boyok, sudah dibawa ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau, Rabu (5/9/2018) malam. Front Pembela Islam (FPI) Kota Pekanbaru kemudian mengirim Joni ke Polda Riau.

UAS Tokoh Ulama Riau banyak penggemar yang mencintai beliau. Ketika menerima hinaan itu, banyak yang emosi ingin mencari [pelaku] dengan kalimat nada kesal,” ujarnya.

Tak hanya dilaporkan kepada pihak berwajib, Joni yang disebut sebagai warga Pekanbaru itu juga akan diberi sanksi adat.

Keterangan ini disampaikan Kepala Bidang Agama Islam LAM Riau Gamal Abdul Nasir.

[Sanksi adat] yang paling tinggi diusir dari bumi Riau, sebulan atau setahunkah, kita ada tahapannya. Tunggu rapat majelis kerapatan adat yang akan dilakukan dalam waktu dekat ini,” kata Gamal, seperti dilansir dari islampos.com.

Baca Juga:

Dia mengatakan bahwa bumi Riau mempersilakan semua orang datang. Syaratnya, memiliki etika melayu yang identik dengan Islam.

Jika tidak beretika, seperti menghujat dan membuat kekacauan, ia menyebut ada hukum adat yang memberi sanksi.

Zulkarnain Nurdin menambahkan hukum adat bersifat sanksi sosial dan terkait moralitas.

Jadi hukum adat lebih kepada moralitas, sanksi sosial,” imbuhnya.

Nah, sudah jelas kalau kayak gini gak bakalan cukup cuma minta maaf sama materai saja dong!
SHARE ARTIKEL