Mahasiswa Harus Baca! Terkuak Motif Keji Penyebar Hoax Kerusuhan MK

Penulis Cheryl mikayla | Ditayangkan 18 Sep 2018
Mahasiswa Harus Baca! Terkuak Motif Keji Penyebar Hoax Kerusuhan MK
Gambar dilansir dari tribunnews.com.

Jangan sampai mahasiswa termakan isu hoax!

Polri mengamankan empat tersangka penyebar video hoaks tentang kerusuhan unjuk rasa mahasiswa di depan Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta.

Menurut polisi, ini motif keji pelaku!

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, SSA, pria yang menyebarkan berita bohong mengenai kerusuhan di Mahkamah Konstitusi (MK), bertujuan mengajak mahasiswa di Jakarta untuk berunjuk rasa.

Padahal, ia telah mengetahui bahwa video yang ia unggah di media sosial adalah video simulasi penanganan demo oleh kepolisian.

"Dengan adanya simulasi itu, oleh tersangka dibuat seolah-olah nyata agar yang lain (benar-benar) ikut turun unjuk rasa," ujar Argo, Senin (17/9/2018).

Argo mengatakan, SSA dan 3 tersangka lainnya berharap semakin banyak warganet yang mengetahui kabar itu dan terprovokasi.

"Jadi tujuannya ingin meyampaikan berita dan berbagi info untuk mengajak agar berita menjadi viral dan tersebar melalui online bahwa mahasiswa Jakarta sudah turun ke jalan untuk melaksanakan demo dengan tuntutan menurunkan presiden," ucap Argo.

Diberitakan sebelumnya, SSA ditangkap jajaran Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya di kawasan Tanjung Barat, Jakarta Selatan.

Akun Facebook atas nama Syuhada Al Aqse yang telah memosting video aksi demo di depan MK dengan diberi keterangan sebagai berikut:

"JAKARTA SUDAH BERGERAK, MAHASISWA SUDAH BERSUARA KERAS DAN PESERTA AKSI MEGUSUNG TAGAR #TurunkanJokowi MOHON DIVIRALKAN KARENA MEDIA TV DIKUASAI PERTAHANA."

Namun, video tersebut sebenarnya adalah video simulasi yang dilakukan pihak kepolisian untuk menangani unjuk rasa yang dilakukan di depan gedung MK.

SSA akan dikenai Pasal 14 dan Pasal 15 UU RI Nomor 01 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, seperti dilansir dari kompas.com.

Baca Juga:

Mahasiswa Jangan Mudah Termakan Isu HOAX

Dikutip dari okezone.com, Rektor Institut Teknologi Bandung (ITB), Prof. Kadarsah Suryadi mengimbau masyarakat, khususnya mahasiswa sebagai generasi muda yang mampu menjadi penegak bangsa, harus kristis terhadap informasi yang diterima dan juga terhadap isu-isu yang sedang berkembang di sekitar.

Menurutnya saat ini banyak informasi palsu dan provokatif yang sengaja disebarkan di media sosial dengan tujuan untuk bisa menjadi pemecah belah bangsa.

Jangan mudah termakan isu-isu yang tidak jelas. Bertindak dewasa dalam menyikapi berbagai macam informasi yang beredar melalui media sosial ataupun media lainnya,” kata Rektor ke-16 ITB ini.

Prof. Kadarsah juga mengatakan perlu sikap hati-hati dan kritis untuk menanggapi informasi yang diterima agar keutuhan masyarakat dan bangsa tetap terjaga.

Menurutnya, mengamankan negara dari ancaman perpecahan adalah tanggungjawab seluruh masyarakat Indonesia.
SHARE ARTIKEL