Hemat Biaya! Beli Kacamata Bisa Dengan BPJS Kesehatan, Begini Prosedurnya

Penulis Cheryl mikayla | Ditayangkan 15 Sep 2018

Hemat Biaya! Beli Kacamata Bisa Dengan BPJS Kesehatan, Begini Prosedurnya
BPJS kesehatan (foto: freepik.com)

Masih belum banyak yang tahu...

Peserta BPJS Kesehatan bisa memanfaatkan fasilitas pembelian kacamata yang ditanggung BPJS Kesehatan.

Untuk mendapatkan layanan tersebut, berikut 3 syarat penting yang harus Anda penuhi!

Hanya perlu dicatat, fasilitas ini bentuknya subisidi, jadi tidak gratis 100 persen.

Karena layanan BPJS Kesehatan ini dalam bentuk subsidi, artinya jumlah dana yang akan diberikan untuk pembelian kacamata disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.

Besaran subsidinya disesuaikan dengan kelas kepesertaan yang dipilih oleh peserta yang bersangkutan adalah;

  • Peserta kelas I sebesar Rp300.000
  • Peserta kelas II sebesar Rp200.000
  • Peserta kelas III sebesar Rp150.000

Pembelian kacamata menggunakan kartu BPJS Kesehatan hanya dapat dilakukan setiap 2 tahun sekali.

Itu artinya, jika ingin membeli kacamata lagi setelah menggunakan BPJS Kesehatan, harus menunggu 2 tahun yang akan datang. Jika kurang dari 2 tahun, biayanya ditanggung sendiri.

Selain itu BPJS Kesehatan telah menetapkan aturan ukuran lensa yang ditanggung, yaitu:

  • Lensa spheris, minimal ukuran 0,5 dioptri
  • Lensa silindris, minimal 0,25 dioptri

Setelah mengetahui kategori-kategori diatas, berikut adalah langkah-langkah pengajuan pembelian kacamata dengan BPJS Kesehatan:

1. Datang ke Faskes 1 terlebih dahulu

Sistem berobat yang digunakan dalam BPJS Kesehatan yaitu Sistem Rujukan Berjenjang.

Artinya Anda terlebih dahulu harus berobat ke Faskes 1.

Anda akan mendapatkan surat rujukan dari faskes 1 tersebut ke dokter spesialis mata atau klinik terdekat yang telah ditentukan.

2. Kunjungi dokter spesialis mata

Setelah mendapatkan surat rujukan dari faskes 1, selanjutnya pergi ke dokter spesialis mata atau klinik yang telah ditunjuk BPJS Kesehatan.

Kita dapat melakukan pemeriksaan mata dan juga meminta resep untuk membeli kacamata.

3. Melegalisir resep dokter

Setelah dokter memberikan resep kacamata, selanjutnya Anda wajib melegalisir resep tersebut agar bisa digunakan.

Bisa dilakukan dengan cara mendatangi loket BPJS Kesehatan terdekat dan meminta legalisir (tanda cap) untuk resep itu kepada petugas di sana.

Baca Juga:
Nah, setelah langkah-langkah diatast sudah terpenuhi, Anda bisa pergi ke toko optik terdekat.

Pilih toko optik yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. Setelah itu, silahkan lakukan pembelian kacamata yang dibutuhkan.

Untuk diperhatikan! Dalam proses pembelian ini, Anda juga wajib membawa fotokopi dan data asli KTP dan kartu BPJS Kesehatan.

Demikian, semoga bermanfaat untuk Anda dan keluarga, hitung-hitung menghemat jika ingin membeli kacamata baru.

Untuk informasi lebih detil, bisa kunjungi website resmi BPJS Kesehatan di bpjs-kesehatan.go.id.
SHARE ARTIKEL