Kota Malang Terancam Lumpuh Setelah 41 Anggota DPRD Ditangkap KPK

Penulis Cheryl mikayla | Ditayangkan 04 Sep 2018

Kota Malang Terancam Lumpuh Setelah 41 Anggota DPRD Ditangkap KPK
Gedung DPRD Kota Malang, (foto: viva.com)
Sebelumnnya diketahui bahwa penyidik KPK menetapkan 41 dari 45 anggota DPRD Kota Malang sebagai tersangka kasus korupsi pembahasan APBD-P tahun 2015.

Karena hal tersebut, beberapa hal ini akan terjadi di kota Malang menurut Wakil Ketua DPRD Kota Malang, Abdurrochman!

Hasil penangkapan KPK  membuat kursi DPRD Kota Malang hanya tersisa 4 orang saja.

Keempat orang tersebut yakni Abdurrochman (PKB) selalu wakil ketua dan pimpinan dewan satu-satunya, Subur Triono (PAN), Priyatmoko Oetomo (PDI-P) dan Tutuk Haryani (PDI-P).

Wakil Ketua DPRD Kota Malang, Abdurrochman mengatakan akibat kasus ini, sejumlah agenda di DPRD Kota Malang terbengkalai.

Itu artinya agenda kegiatan DPRD akan lumpuh.

Salah satunya adalah sidang paripurna LKPJ akhir masa jabatan Wali Kota Malang 2013 - 2018, sidang paripurna pengesahan P-APBD tahun anggaran 2018 dan pembahasan APBD induk tahun anggaran 2019.

Agenda ini sangat penting, karena menyangkut tentang pembangunan Kota Malang pada 2019 nanti.

"APBD-P baru saja kemarin dimulai dan belum sampai detil. Ini juga masih nunggu di-Bamus-kan, sudah dijadwalkan, akhirnya ditunda," kata Abdurochman, seperti dikutip dari liputan6.com, Senin (3/9/2018).

Ia mengatakan sebenarnya, menurut jadwalnya bulan ini APBD-P tahun anggaran 2018 harusnya sudah bisa disahkan.

Pelantikan wali kota Malang terpilih yang dijadwalkan pada 22 September 2018 juga terancam gagal karena kasus tersebut.

"Terancam tidak bisa dilantik. Karena tidak kuorum," katanya singkat.

Perlu diketahui, sebanyak 41 Anggota DPRD Kota Malang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Terbaru, wakil ketua KPK Basaria Panjaitan telah menetapkan 22 tersangka, mrnyusul 19 tersangka yang lebih dahulu mendekam di penjara.

BACA JUGA: 4 Fakta Mengejutkan Dari Ditangkapnya 22 Anggota DPRD Kota Malang Oleh KPK

Sehingga totalnya 41 anggota DPRD Kota Malang sebagai tersangka kasus pembahasan APBD-P tahun 2015.

"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk melakukan penyidikan dengan 22 orang anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019 sebagai tersangka," kata Basaria, saat konferensi pers di Jakarta.

Atas perbuatan tersebut, 22 anggota DPRD Kota Malang yang baru ditetapkan KPK RI sebagai tersangka kasus pembahasan APBD-P 2015, terbukti melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayau (1) ke 1 KUHP.
SHARE ARTIKEL