Bagaimana Hukum Melakukan Perceraian Dalam Pandangan Islam?

Penulis Alif Hamdan | Ditayangkan 29 Sep 2018

Bagaimana Hukum Melakukan Perceraian Dalam Pandangan Islam?
Image from imuslimguide.com

Manusia diciptakan Allah untuk berpasang-pasangan dalam sebuah ikatan pernikahan.

Namun, tak sedikit umat muslim masih saja melakukan perceraian. Padahal itu perkara yang sangat dibenci Allah dan salah satu cita-cita terbesar Iblis. Berikut penjelasan ulama' mengenai hal tersebut..

Islam mendorong agar pernikahan itu abadi untuk selamanya dan agar hubungan antara suami istri terus berlangsung sampai keduanya dipisahkan oleh kematian.

Seperti yang dilansir oleh dalamislam.com, Allah telah menamakan akad nikah sebagai perjanjian yang berat. Dalam Islam tidak diperbolehkan menentukan waktu berakhirnya sebuah ikatan pernikahan.

Kendati Islam menganjurkan kelanggengan pernikahan, namun Islam juga tidak menafikan realita bahwa kehidupan di muka bumi memiliki karekteristiknya masing-masing.

Manusia juga memiliki tabiat yang berbeda-beda. Karena itu, Islam juga mengajarkan bagaimana cara mengakhiri ikatan pernikahan ketika sudah tidak ada lagi solusi antara suami dan istri, hubungan keduanya semakin memburuk dan semua cara perbaikan sudah habis.

Dalam kondisi seperti ini maka semua orang harus realistis, baik suami dan istri harus bersikap bijaksana.

إن إبليس يضع عرشه على الماء ثم يبعث سراياه فأدناهم منه منزلة أعظمهم فتنة يجئ أحدهم فيقول فعلت كذا وكذا فيقول ما صنعت شيئا قال ثم يجئ أحدهم فيقول ما تركته حتى فرقت بينه وبين امرأته قال فيدنيه منه ويقول نعم أنت


Artinya:

“Sesungguhnya iblis singgasananya berada di atas laut. Dia mengutus para pasukannya. Setan yang paling dekat kedudukannya adalah yang paling besar godaannya. Di antara mereka ada yang melapor, ‘Saya telah melakukan godaan ini.’ Iblis berkomentar, ‘Kamu belum melakukan apa-apa.’ Datang yang lain melaporkan, ‘Saya menggoda seseorang, sehingga ketika saya meninggalkannya, dia telah bepisah (talak) dengan istrinya.’ Kemudian iblis mengajaknya untuk duduk di dekatnya dan berkata, ‘Sebaik-baik setan adalah kamu.” (HR. Muslim)

Di atas merupakan hadist Nabi Shalallahu Alaihi Wassalam yang sesungguhnya merupakan suatu peringatan tentang buruknya suatu perceraian.

Baca juga : Masyaallah, Ditelantarkan Ibu, Bocah 6 Tahun Ini Rela Rawat Ayahnya yang Lumpuh Sendirian

Mengapa? Karena perceraian itu adalah salah satu cita-cita terbesar dari iblis yang merupakan makhluk ciptaan Allah SWT yang paling laknat, dimana dengan adanya perceraian akan dapat menimbulkan berbagai dampak seperti terputusnya keturunan maupun terputusnya tali silaturahmi.

Selain itu, perceraian juga dapat membuka jalan menuju perzinaan yang dapat menimbulkan kerusakan dan mendatangkan dosa yang begitu besar.

Oleh karena itu, sebelum menikah akan lebih baik jika memilih calon pendamping hidup sesuai dengan syari’at agama, agar nantinya hal-hal yang dilarang agama tidak terjadi, seperti perceraian. Terlebih dengan cara yang Allah ridoi, seperti ta’aruf.

Perceraian atau dalam islam dikenal dengan talak yang dapat diartikan sebagai terlepasnya ikatan sebuah perkawinan atau juga bisa diartikan terputusnya hubungan perkawinan antar suami dan istri dalam jangka waktu tertentu atau untuk selama-lamanya.

Mengapa dikatakan dalam jangka waktu tertentu? Karena dalam islam diperbolehkan adanya rujuk, dengan beberapa catatan seperti firman Allah SWT berikut ini :

الطَّلاقُ مَرَّتَانِ فَإِمْزَاكٌ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٌ بِإِحْسَانٍ وَلا يَحِلُّ لَكُمْ أَنْ تَأْخُذُوا مِمَّا آتَيْتُمُوهُنَّ شَيْئاً إِلاّض أَنْ يَخَافَا أَلاَّ يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلاَّ يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ فَلا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيمَا افْتَدَتْ بِهِ تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ فَلا تَعْتَدُوهَا وَمَنْ يَتَعَدَّ حُدُودَ اللَّهِ فَأُولَئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ

Artinya:

“Talak (yang dapat dirujuki) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma’ruf atau menceraikan dengan cara yang baik. Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu dari yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami isteri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh isteri untuk menebus dirinya. Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya. Barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah mereka itulah orang-orang yang zalim.” (QS. Al- Baqarah ayat 229)

Allah SWT juga berfirman :

فَإِذَا بَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَأَمْسِكُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ أَوْ فَارِقُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ وَأَشْهِدُوا ذَوَيْ عَدْلٍ مِّنكُمْ وَأَقِيمُوا الشَّهَادَةَ لِلَّهِ ذَلِكُمْ يُوعَظُ بِهِ مَن كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ وَمَن يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَل لَّهُ مَخْرَجًا

Artinya:

 “Apabila mereka telah mendekati akhir iddahnya, maka rujukilah mereka dengan baik atau lepaskanlah mereka dengan baik dan persaksikanlah dengan dua orang saksi yang adil di antara kamu dan hendaklah kamu tegakkan kesaksian itu karena Allah. Demikianlah diberi pengajaran dengan itu orang yang beriman kepada Allah dan hari akhirat. Barangsiapa bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan keluar.” (QS. At- Talaq ayat 2)

Hukum Talak

Pada dasarnya perceraian atau talak adalah sesuatu hal yang harus dihindari dalam sebuah perkawinan. Mengapa? Karena selain merupakan perbuatan yang amat disenangi oleh iblis, talak juga nantinya dapat berakibat buruk bagi kehidupan, baik itu bagi pasanagan suami istri yang memutuskan untuk bercerai, bagi keturunan atau anak-anak mereka, juga bagi anggota keluarga lainnya.

Kita banyak melihat dampak-dampak dari fenomena tersebut, dimana banyak anak-anak yang terlantar akibat kurangnya pendidikan dan kasih sayang dari orang tuanya.

Dan hal itu tentu saja menjadi peluang bagi iblis untuk menjadikan anak-anak tersebut sebagai bala tentaranya.

Jadi sebelum memutuskan untuk bercerai, ada baiknya jika pasangan suami istri lebih memikirkan bagaimana masa depan anak-anak mereka nantinya, jangan sampai keinginan iblis untuk menjadikan mereka sebagai pendukungnya menjadi terkabul.

Baca juga : Masih Jarang Diketahui, Ini 7 Tabiat Asli Manusia Menurut Al-Qur'an

Adapun hukum dari talak atau cerai ada bermacam-macam, yaitu :

1. Wajib ; Perceraian atau talak dikatakan wajib apabila :
  • Antara suami dan istri tidak dapat didamaikan lagi
  • Tidak terjadi kata sepakat oleh dua orang wakil baik dari pihak suami maupun istri untuk perdamaian rumah tangga yang hendak bercerai
  • Adanya pendapat dari pihak pengadilan yang menyatakan bahwa perceraian/ talak adalah jalan yang terbaik. 
Dan jika dalam keadaan-keadaan tersebut keduanya tidak diceraikan, maka suami akan berdosa.

2. Haram ; Suatu perceraian/ talak akan menjadi haram hukumnya apabila :
  • Seorang suami menceraikan istrinya ketika si istri sedang dalam masa haid atau nifas
  • Seorang suami yang menceraikan istri ketika si istri dalam keadaan suci yang telah disetubuhi
  • Seorang suami yang dalam keadaan sakit lalu ia menceraikan istrinya dengan tujuan agar sang istri tidak menuntut harta
  • Seorang suami yang menceraikan istrinya dengan talak tiga sekaligus, atau juga bisa dengan mengucapkan talak sat akan tetapi pengucapannya dilakukan secara berulang-ulang sehingga mencapai tiga kali atau bahkan lebih.

3. Sunnah ; Perceraian merupakan hal yang disunnahkan, apabila :
  • Suami tidak lagi mampu menafkahi istrinya
  • Sang istri tidak bisa menjaga martabat dan kehormatan dirinya

4. Makruh ; Perceraian/ talak bisa dianggap sebagai hal yang makruh apabila seorang suami menjatuhkan talak kepada istrinya yang baik, memiliki akhlak yang mulia, serta memiliki pengetahuan agama yang baik.

5. Mubah ; Sedangkan perceraian atau talak bisa dikatakan mubah hukumnya apabila suami memiliki keinginan/ nafsu yang lemah atau juga bisa dikarenakan sang istri belum datang haid atau telah habis masa haidnya.

Baca juga : Ashanty Dapat Teror Kain Kafan, Begini Penjelasan Bahayanya Santet

Apa yang dilakukan setelah proses talak terjadi?

Sudah seharusnyalah setiap pasangan suami istri menghindarkan  diri dari perceraian, karena banyak dampak buruk yang akan terjadi karena fenomena tersebut.

Akan tetapi apabila perceraian atau talak telah terjadi juga tidak seharusnya memutuskan hubungan di antara keduanya.

Mengapa? Al-qur’an telah memberikan pelajaran bahwa dengan bercerai atau talak artinya mereka diberikan kesempatan untuk kembali mengevaluasi atau mempelajari kembali agar nantinya hal serupa tidak akan terjadi kembali.

Dengan adanya perceraian atau talak, para wanita tidak diharamkan untuk memperoleh nafkah dari suami untuk dirinya selama dalam masa iddah, dan suami juga dilarang untuk mengeluarkan istrinya dari rumah selama masa itu.

Justru ketika istri sedang dalam masa iddah, suami wajib membiarkan sang istri untuk tetap tinggal satu rumah dengannya, karena dengan begitu kemungkinan untuk rukun kembali bisa terjadi.

Allah SWT berfirman :

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ إِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَطَلِّقُوهُنَّ لِعِدَّتِهِنَّ وَأَحْصُوا الْعِدَّةَ ۖ وَاتَّقُوا اللَّهَ رَبَّكُمْ ۖ لَا تُخْرِجُوهُنَّ مِنْ بُيُوتِهِنَّ وَلَا يَخْرُجْنَ إِلَّا أَنْ يَأْتِينَ بِفَاحِشَةٍ مُبَيِّنَةٍ ۚ وَتِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ ۚ وَمَنْ يَتَعَدَّ حُدُودَ اللَّهِ فَقَدْ ظَلَمَ نَفْسَهُ ۚ لَا تَدْرِي لَعَلَّ اللَّهَ يُحْدِثُ بَعْدَ ذَٰلِكَ أَمْرًا

Artinya:

“Hai Nabi, apabila kamu menceraikan isteri-isterimu maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) iddahnya (yang wajar) dan hitunglah waktu iddah itu serta bertakwalah kepada Allah Tuhanmu. Janganlah kamu keluarkan mereka dari rumah mereka dan janganlah mereka (diizinkan) ke luar kecuali mereka mengerjakan perbuatan keji yang terang. Itulah hukum-hukum Allah dan barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah, maka sesungguhnya dia telah berbuat zalim terhadap dirinya sendiri. Kamu tidak mengetahui barangkali Allah mengadakan sesudah itu sesuatu hal yang baru.” (QS. At- Talaq ayat 1)

Seorang suami juga tidak diperbolehkan untuk memakan atau mengambil kembali mahar atau segala sesuatu yang telah ia berikan kepada istrinya sebelum perceraian terjadi. Di dalam Al-Qur’an surat Al- Baqarah ayat 229 di atas telah disebtkan bahwa:

“Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu dari yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah.”

Istri yang ditalak memiliki hak untuk tetap mendapatkan mut’ah seperti biasanya. Allah SWT telah berfirman :

وَلِلْمُطَلَّقَاتِ مَتَاعٌ بِالْمَعْرُوفِ ۖ حَقًّا عَلَى الْمُتَّقِينَ

Artinya “Kepada wanita-wanita yang diceraikan (hendaklah diberikan oleh suaminya) mut´ah menurut yang ma´ruf, sebagai suatu kewajiban bagi orang-orang yang bertakwa.” (QS. Al- Baqarah ayat 241)

Seorang suami yang telah mentalak istrinya tidak dihalalkan untuk menyebarkan keburukan ataupun melakukan perbuatan yang dapat menyakiti diri sang istri dan keluarganya.

Dalam Al-Qur’an surat Al- Baqarah ayat 229 di atas juga disebutkan bahwa:


 “Talak (yang dapat dirujuki) itu dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma’ruf atau menceraikan dengan cara yang baik.”

Demikian ulasan yang sangat ringkas ini kami buat, semoga kita bisa mengambil hikmah kebaikan di dalamnya. Amiin..
SHARE ARTIKEL