Waspada Modus Penipuan Situs Lowongan Kerja, Sudah Memakan Korban

Penulis Cheryl mikayla | Ditayangkan 04 Jul 2018

Waspada Modus Penipuan Situs Lowongan Kerja, Sudah Memakan Korban
Gambar dari klikberita.co.id

Maksud hati ingin mencari pekerjaan, jangan sampai menjadi korban penipuan.

Hati-hati bagi anda yang sedang mencari pekerjaan, jangan mudah percaya dengan situs lowongan kerja yang tidak jelas, bisa-bisa abda tertipu seperti wanita ini.

Seorang perempuan bernama Inggit Dwi Anggraini (22) melapor ke Polresta Palembang, Rabu (4/7/2018).

Inggit mengatakan, kejadian bermula ketika dirinya mencari lowongan pekerjaan di situs penyedia informasi lowongan kerja berinisial J.

Di situs itu tertera lowongan pekerjaan dari salah satu hotel berbintang di Palembang.

Karena tertarik dengan pekerjaan itu, Inggit lalu mengirimkan email yang tertera.

Waspada Modus Penipuan Situs Lowongan Kerja, Sudah Memakan Korban
Inggit korban penipuan saat melapor di Polresa Palembang Kompas.com

Pada Selasa (3/7/2018), Inggit mendapatkan email balasan oleh pelaku dan memintanya mengikuti tes wawancara serta mengonfirmasi melalui nomor ponsel yang ada di dalam email. "Saya hubungi nomor yang ada di email. Setelah itu, pelaku meminta untuk memesan tiket melalui rekeningnya Rp 1,4 juta," kata Inggit kepada petugas.

Setelah uang ditransfer, pelaku kembali menghubunginya untuk mengirimkan uang tambahan dengan modus sebagai biaya konsumsi dan akomodasi Rp 2,6 juta

 Merasa ada yang janggal, Inggit pun tak mengirimkan uang tambahan itu. "Saya baru sadar ditipu ketika pelaku minta transfer uang lagi. Tapi tidak saya transfer, " ujarnya. seperti dilansir dari kompas.com

Inggit melaporkan Dian Wahyu Septianin, nama dari pemilik rekening tujuan uang yang ditransfernya.

Hukum meminta dan memberi uang suap agar memperoleh pekerjaan dan sejenisnya dalam islam.

Pada dasarnya praktek "sogok menyogok" adalah prkatek yang sangat ditentang oleh syariah, apapun itu, yang namanya sogok menyogok ialah prkatek hitam yang telah dilarang.

لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الرَّاشِيَ وَالْمُرْتَشِيَ

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat orang yang nyogok dan penerima sogok.” (HR. Abu Daud, Turmudzi, Ibnu Majah, dan dishahihkan Al-Albani)

Namun ulama juga tidak memandang prkatek sogok menyogok itu dalam satu sisi saja, apalagi kondisi seakarang sudah tidak bisa lagi kita sebut dengan kondisi normal.

BACA JUGA: "Kenapa Rezekinya Mudah, Sedangkan Aku sulit?" Nggak Akan Iri, Jika Anda Paham ini
/
Artinya bahwa memang sogok itu haram, tapi ada beberapa pengecualian yang ulama tafsirkan.

Jadi sogok itu ada 2 macam:

Pertama: menyogok untuk mengambil hak peribadi

Praktek sogok menyogok yang biasa disebut dengan "uang pelicin", tapi ini silakukan karena memang untuk mengambil hak yang benar-benar hak milik kita dari seseorang atau dari sebuah lembaga dan istitusi.

Untuk mendapatkan hak itu, kita tidak punya jalan lagi kecuali menyogok dan memang sitemnya seperti itu.

Sudah menempuh banyak jalan tapi tidak bisa juga, maka jalan memakai "uang pelicin" menjadi boleh dalam hal ini, karena memang untuk mengambil hak kita, dan bukan melanggar hak orang lain.

Contoh yang paling dekat dan paling sering kita temui ialah "uang pelicin" untuk mendapatkan KTP atau AKta Kelahiran atau juga KK dan sebagainya. Sebagai warga Negara Indonesia, kita sangat berhak mendapatkan itu semua.

Namun karena system yang bobrok Karena dipegang oleh orang-orang yang sudah bobrok juga, system tidak mengizinkan kita untuk mendapatkan semua hak itu dengan "Free", semua harus ada yang melicinkannya.

Tapi sebenarnya, ini cuma masalah kecil (soal KTP dan sebagainya), diluar sana masih banyak masalah-masalah yang besar dan bahkan sangat besar lagi. termasuk masalah rekrutmen ini kerja ini.

Maka memberikan uang pelicin dalam kondisi ini bukanlah sesuatu yang tercela, karena memang sytemnya buruk dan ini dilakukan untuk mengambil hak kita.

Tapi harus diingat, jalan suap itu diakhirkan dan harus selalu diakhirkan.

Kita harus menempuh dulu jalan "normal" yang bebas biaya itu. Tapi kalau memang sistemnya begitu yaa Ista'in Billah (meminta pertolongan-lah kepada Allah swt)

Kedua: menyogok untuk mengambil hak orang lain

Ini yang jelas-jelas diharamkan dalam syariat. Mengambil hak orang lain saja sudah diharamkan, apalagi mengambilnya dengan jalan yang memang sudah "hitam", yaitu suap-menyuap.

BACA JUGA: Hati-hati, Penelitian Menunjukkan Mata Bisa Buta Karena Stres Kerja

Dia sebenarnya tidak layak untuk mendapatkan ini dan memang itu bukan haknya.

Namun karena terbelenggu nafsu dan syahwat yang terlalu besar, akhirnya ia menyuap beberapa pihak agar bisa mendapatkan apa yang diinginkannya itu, dan pastinya ada hak-hak orang lain yang akhirnya terdzolimi karena suap-menyaupnya itu.

Nah yang seperti ini, sudah bukan lagi suap yang ditinjau sebagai hal yang boleh, karena sudah banyak melanggar. Dan ini yang jelas-jelas haram.

SHARE ARTIKEL