Peraturan Pemerintah Arab Saudi Tentang Jemaah Haji, Bagi yang Melanggar Denda 17 Miliar
Penulis Cheryl mikayla | Ditayangkan 19 Jul 2018Jamaah calon haji saat menaiki pesawat (foto: Dasep Suanda)
Para jemaah haji wajib tahu tentang peraturan ini...
Jangan sampai niat ibadah akirnya ditangkap oleh kepolisian Arab saudi, dendanya ngeri loh...
Tahun ini pemerintah Arab Saudi memberlakukan Undang-Undang Kejahatan Informasi dengan sanksi tegas.
Duta Besar Indonesia untuk Arab Saudi Agus Maftuh Abegebriel meminta jemaah haji untuk tidak menyebar konten berbau terorisme karena otoritas Saudi dapat menjatuhkan sanksi berat untuk pelakunya.
"Jangan mengambil foto-foto yang dilarang pemerintah Saudi. Jangan menyebar foto, gambar atau apapun yang beraroma terorisme," kata Agus dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta.
Pernyataan itu disampaikan Agus saat berkunjung ke Kantor Urusan Haji di Madinah, Arab Saudi, Minggu (15/7). seperti dilansir dari liputan6.com
Mantan dosen Universtas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga, Yogyakarta itu mengatakan hal itu merupakan aturan otoritas Arab Saudi yang harus disampaikan kepada jemaah haji.
BACA JUGA: Bukti Mukjizat Ikhtiar dan Doa! Berpenghasilan Cuma 60 Ribu, Pasutri ini Bisa Berangkat Haji
Secara garis besar, UU itu menjelaskan larangan-larangan terkait penyebaran konten porno dan informasi berbau terorisme.
Dalam regulasi itu menempatkan perbuatan menyebarkan konten terorisme sebagai pelanggaran berat.
"Paling berat adalah menyebar gambar-gambar yang mengajarkan terorisme beraroma darah," katanya.
Pelanggaran terhadap aturan tersebut bisa membuat orang bersalah dipenjara selama 10 tahun dan denda lima juta riyal atau sekitar Rp17 miliar.
"Jadi hati-hati, jemaah haji jangan menyebar foto beraroma terorisme. Pemerintah Saudi akan melakukan tindakan keras," katanya.