Menangisi Orang yang Meninggal di Kuburan Mayat Malah akan Disiksa?

Penulis Taufiq Firmansah | Ditayangkan 22 May 2018

Menangisi Orang yang Meninggal di Kuburan Mayat Malah akan Disiksa?Foto via cnn

Pemandangan Berbeda Saat Pemakaman Empat Terduga Teroris

Dua wanita bercadar mengangis di saat proses pemakaman empat terduga teroris, sedangkan bila dalam islam ada hukum bila keluarga menangisi keluarga lain yang telah tiada, apalagi sampai meratapi kepergiannya, seperti ini penjelasannya.

Dua sosok perempuan bercadar hadir dalam pemakaman empat terduga teroris di Pemakaman Umum Mr. X milik Dinas Sosial Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (21/5).

Meski tertutup masker abu-abu, ekspresi perempuan yang lebih tua, yang mengenakan jilbab abu-abu tampak sedih. Matanya berkaca-kaca saat menyaksikan peti jenazah dimasukkan ke dalam liang lahat. Namun, perempuan yang lebih muda yang mengenakan cadar tampak lebih tegar.

Selama menyaksikan proses pemakaman, dua perempuan itu juga terlihat terus didampingi oleh seorang perempuan lagi yang juga mengenakan jilbab dan masker. Beberapa Brimob yang mengamankan proses pemakaman berjaga di belakang dua perempuan itu ketika mereka berdoa di atas makam.

Baca juga : Allah Benci dengan Ibu-ibu yang Berlama-lama di Pasar, Kenapa?

Dalam proses pemakaman ini, tiga jenazah itu dimakamkan satu liang lahat. Yakni Jenazah Budi Satrijo, Ilham Fauzan, dan Dedi Sulistiantono. Sedangkan, Hari Sudarwanto dimakamkan terpisah. Mereka adalah terduga teroris yang ditembak mati aparat Densus 88 pasca rentetan ledakan bom di Surabaya dan Sidoarjo.

Setelah proses pemakaman tiga peti dalam satu liang lahat tersebut tuntas, dua perempuan ini langsung duduk bersimpuh di pinggirnya. Mereka seperti sedang berdoa untuk jenazah yang baru saja dimakamkan tersebut.
Pemakaman terduga teroris di Sidoarjo, Senin (21/5).Pemakaman terduga teroris di Sidoarjo, Senin (21/5).

Selama di area makam, dua perempuan ini tak berbicara sepatah kata pun. Mereka duduk berdoa di tengah-tengah makam bersama itu. Tetapi sejumlah polisi dan wartawan tidak berani memastikan mereka dari keluarga terduga teroris yang mana.

Usai berdoa, dua wanita tersebut langsung bergegas dan menjauh dari kerumunan wartawan.

Pemakaman empat jenazah terduga teroris ini merupakan yang ketiga kalinya setelah 10 orang yang tewas terkait kasus terorisme lainnya dimakamkan di area tersebut.

Mereka merupakan terduga teroris, keluarga terduga teroris yang meninggal dalam insiden penyerangan terhadap tiga gereja di Surabaya, Polrestabes Surabaya, dan insiden ledakan di Rusunawa Wonocolo Sidoarjo.

"Jumlah total saat ini ada sekitar 14 jenazah yang sudah dimakamkan di sini. Rencana bakal ada penambahan tiga jenazah lagi," ucap Kabid Rehabilitas dan Sosial Dinas Sosial Sidoarjo, Wijono, di area pemakaman, Senin (21/5).

Namun bila dalam pandangan islam itu sendiri, ada hukum bila keluarga menangisi mayit.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menziarahi kubur ibunya lalu menangis dan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Aku meminta izin kepada Rabb-ku untuk memohonkan ampun bagi ibuku, tetapi aku tidak diberi izin. Dan aku meminta izin kepada-Nya untuk menziarahi kuburnya, maka aku di beri izin. Maka hendaklah kamu berziarah kubur, karena ziarah kubur itu bisa mengingatkan kepada kematian.”

Apakah perempuan boleh menangis pada waktu berziarah kubur?

Ada sebuah pertanyaan :

Menurut pengertian saya, bila berziarah kubur, kita tidak boleh memohonkan ampun atau mendoakan. Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan untuk berziarah kubur untuk mengingat kematian. Apakah pengertian saya benar? Terima kasih. Wasalam.

Dalam pertanyaan ini ada dua permasalahan:

Pertama, tentang hukum menangis bagi wanita saat ziarah kubur?

Kedua, tentang kebenaran pemahaman penanya.

Untuk itu kami akan menjawab pertanyaan terlebih dahulu.

Berdasarkan zhahir hadits di atas, perempuan boleh menangis pada waktu berziarah kubur sebagaimana laki-laki, karena pada asalnya hukum yang dibolehkan bagi laki-laki juga dibolehkan bagi perempuan, kecuali dalil yang mengkhususkannya. Akan tetapi tangisan itu tidak boleh sampai niyahah.

Yang dimaksud niyahah (meratap) adalah menangisi mayit dengan disertai menghitung-hitung kebaikan-kebaikannya. Ada juga yang mengatakan, maksudnya adalah menangis dengan suara. (Tuhfatul Ahwadzi Syarh Sunan Tirmidzi).

Baca juga : Lihat Sendal Ini dengan Jelas, Tapi Jangan Menghujat Sebelum Bertabayyun

Dan meratap ini sering disertai dengan perkara yang lebih dari menangis, seperti: berteriak, menampar wajah, merobek baju, dan lainnya.

Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melarang niyahah sebagaimana dalam hadits di bawah ini:

عَنْ أَبِي مَالِكٍ اْلأَشْعَرِيِّ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أَرْيَعٌ فِي أُمَّتِي مِنْ اَمْرِ الْجَاهِلِيَّةِ لاَ يَتْرُكُوْنَهُنَّ الْفَخْرُ فِيْ اْلأَحْسَابِ وَالطَّعْنُ فِي اْلأَنْسَابِ وَاْلاسْتِسْقَاءُ بِالنَّائِحَةُ إِذَا لَمْ تَتُبْ قَبْلَ مَوْتِهَا تُقُامُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَعَلَيْهَا سِرْبَالٌ مِنْ قَطِرَانٍ وَدِرْعٌ مِنْ جَرَبٍ

“Dari Abu Malik al-Asy’ari bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Ada empat perkara pada umatku yang termasuk perkara jahiliyah yang tidak mereka tinggalkan: Membanggakan kemuliaan orang tua/ nenek moyang, mencela nasab, istisqa (meminta hujan) dengan bintang, dan meratap.’ Dan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Wanita yang meratap, jika tidak bertobat sebelum matinya, maka dia akan dibangkitkan pada hari Kiamat dengan memakai pakaian aspal dan gaun kudis’.”(HR. Muslim, no. 934).

Adapun hadits yang menjelaskan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menegur wanita yang menangis di kuburan, sebagaimana riwayat sebagai berikut:

عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ رَضِي اللهُ عَنْهُ قَالَ مَرَّ النَّبِيُّ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِامْرَأَةٍ عِنْدَ قَبْرٍ وَهِيَ تَبْكِى فَقَالَ اتَّقِى اللهَ وَاصْبِيِى

Dari Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu, dia berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melewati seorang wanita di dekat sebuah kuburan dan dia sedang menangis, maka beliau bersabda, ‘Bertakwalah kepada Allah dan sabarlah (wahai wanita)!’.” (HR. Bukhari, no. 1252).

Tentang hadits ini, Imam al-Qurthubi rahimahullah menjelaskan, “Yang zhahir bahwa dalam tangisan wanita itu ada sesuatu yang lebih dari sekadar tangisan biasa, seperti niyahah atau semacamnya. Oleh karena itu, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkannya agar bertakwa.”

Penjelasan Imam al-Qurthubi rahimahullah ini dikuatkan oleh al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah dalam Fathul Bari. (Fathul Bari, syarah hadits no. 1283).

Demikian jawaban kami untuk pertanyaan yang pertama. Sedangkan untuk pertanyaan yang kedua, kami katakan bahwa pengertian Anda tidak benar, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan berziarah kubur bukan hanya untuk mengingat kematian, namun juga untuk mendoakan dan memohonkan ampun bagi kaum Muslimin yang sudah meninggal. Sebagaimana hadits di bawah ini:

عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَخْرُجُ إِلَى الْبَقِيْعِ فَيَدْعُو لَهُمْ فَسَأَلَتْهُ عَائِشَةُ عَنْ ذَلِكَ فَقَالَ إِنِّي أُمِرْتُ أَنْ أَدْعُو لَهُمْ

“Dari Aisyah radhillahu ‘anha, bahwa Nabi shallallahu’alaihi wa sallam biasa keluar menuju (pekuburan) Baqi’, lalu beliau mendoakan kebaikan untuk mereka. ‘Aisyah pernah bertanya tentang hal itu, lalu beliau menjawab, ‘Sesungguhnya, aku diperintahkan untuk mendoakan kebaikan bagi mereka.‘” (HR. Ahmad. Hadits ini dinyatakan shahih oleh Syaikh al-Albani dalam Ahkamul Janaiz).

Adapun mayit orang-orang kafir, maka tidak boleh dimintakan ampun. Allah berfirman,

مَاكَانَ لِلنَّبِيِّ وَالَّذِينَ ءَامَنُوا أَن يَسْتَغْفِرُوا لِلْمُشْرِكِينَ وَلَوْ كَانُوا أُوْلِى قُرْبَى مِن بَعْدِ مَاتَبَيَّنَ لَهُمْ أَنَّهُمْ أَصْحَابُ الْجَحِيمِ

“Tiadalah sepatutnya bagi nabi dan orang-orang yang beriman memintakan ampun (kepada Allah) bagi orang-orang musyrik, walaupun orang-orang musyrik itu adalah kaum kerabat (nya), sesudah jelas bagi mereka, bahwasanya orang-orang musyrik itu adalah penghuni neraka jahanam.” (QS. at-Taubah: 113).

Wallahu a’lam.
SHARE ARTIKEL