Sedang Haid, Melaksanakan Akad Nikah, Sah Nggak Nikahnya?

Penulis Taufiq Firmansah | Ditayangkan 09 Apr 2018
Sedang Haid, Melaksanakan Akad Nikah, Sah Nggak Nikahnya?
Foto via islamidia.com

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi kedua mempelai saat menikah....

Pernikahan memiliki aturan sah dan ketentuan tersendiri. Jika ditinggalkan salah satu, maka pernikahan tersebut tidak diakui secara agama. Salah satu yang menjadi pertanyaan adalah jika menikahi wanita yang sedang haid... Bagaimana?

Pernikahan merupakan amalan penyempurna separuh dari agama. Karena itu, Rasulullah menyuruh setiap lelaki dan perempuan yang sudah dewasa dan sehat akalnya untuk segera menikah

Baca juga : Usia Tepat yang Baik Untuk Mengkhitan Anak Menurut Syariat dan Medis

Pertanyaan:

Assalamu ‘alaikum. Ustadz/Ustadzah yang dirahmati Allah. Saya ingin bertanya, bagaimana hukumnya seorang wanita muslimah yang ingin menikah dalam keadaan haid? Jazakumullah khairan. [Anisa Mardhiyyah]

Jawaban:

Wa’alaikumussalam warahmatullah.

Kondisi wanita yang sedang “datang bulan” tidaklah mempengaruhi keabsahan akad nikah. Artinya, seseorang yang melakukan akad nikah, sementara mempelai wanita sedang haid, akad nikahnya sah.

Hanya saja, setelah akad, kedua pengantin tidak diperkenankan melakukan hubungan badan sampai sang istri suci dari haid dan telah mandi.

Sebagaimana firman Allah,

وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاء فِي الْمَحِيضِ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّى يَطْهُرْنَ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ

“Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah, ‘Haid itu adalah kotoran.’ Maka jauhilah diri kalian dari wanita ketika haid, dan janganlah kalian mendekati mereka sebelum mereka suci. Apabila mereka sudah suci maka datangilah mereka di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu.” (Q.S. Al-Baqarah:222)

Baca juga : Bukti Banyak Orang Tua yang Jadi Racun dan Perusak Mental Anaknya, Baca Faktanya

Kemudian, dalam kondisi ini, kedua pengantin tidak bisa melakukan shalat berjemaah di awal malam pertama. Untuk itu, suami bisa shalat sunah sendirian, kemudian memegang ubun-ubun sang istri dan mendoakannya dengan doa keberkahan.

Selanjutnya, kami menasihatkan agar masing-masing berusaha bertakwa kepada Allah, agar jangan sampai terpengaruh dorongan nafsu dan godaan setan, sehingga melakukan tindakan yang mengundang murka Allah.

Semoga diberkahi. Amin…
SHARE ARTIKEL