Usia Tepat yang Baik Untuk Mengkhitan Anak Menurut Syariat dan Medis

Penulis Taufiq Firmansah | Ditayangkan 03 Apr 2018

Usia Tepat yang Baik Untuk Mengkhitan Anak Menurut Syariat dan Medis

Foto via wajibbaca.com

Sepengetahuan Anda biasanya umur berapa anak laki-laki dikhitan?

Tahukah Anda bahwa ada usia yang paling tepat untuk khitan secara syariat?

Sebagai orangtua yang punya anak laki-laki, kita kerap bertanya. 

Entah kepada tetangga sebelah atau teman hingga terkadang membuat bingung, ada juga yang beralasan karena agama, sosial, dan ekonomi yang belum cukup

Sebenarnya ini waktu yang tepat dan usia yang baik mengkhitankan anak... dalam syariat islam... dan medis...

Kebiasaan mengkhitan anak di Indonesia sering dikaitkan dengan budaya dan adat...

Baca jugaRahasia Dibalik Bulan Rajab dan Alasannya Disebut Bulan Haram

Sebagian masyarakat ada yang melarang khitan sebelum bayi berumur di atas satu tahun. 

Ada pula yang mengkhitan anaknya setelah anak menduduki bangku SD.

Secara Syar'i Kapankah Seharusnya Mengkhitan Anak?

Dalam tinjauan medis, khitan bisa dilakukan kapan saja. Pemilihan usia khitan biasanya dipengaruhi oleh adat istiadat setempat. 

Di Arab Saudi anak dikhitan pada usia 3- 7 tahun, di India natara 5-9 tahun, di Iran mulai umur 4 tahun.

Di Indonesia tiap–tiap daerah juga berbeda-beda. Anak suku Jawa biasanya dikhitan pada usia sekitar 10-15 tahun. 

Sedangkan suku Sunda biasanya mengkhitan anak di usia 3- 5 tahun.

Abu Hurairah berkata, “saya mendengar Nabi bersabda: “Fitrah itu ada lima, yaitu: mencukur bulu kemaluan, mencukur kumis, memotong kuku, dan mencabut bulu ketiak“ (HR. Bukhari)

Lalu, kapan sebaiknya anak dikhitan?

Ibnu Abbas mengatakan,

“orang-orang tidak mengkhitan anak sebelum berakal.” Al-Maimuni berkata, “Saya pernah mendengar Imam Ahmad berkata, Dahulu Al Hasan Al Bashri memakruhkan khitan anak pada hari ketujuhnya.”

Hanbal mengatakan, “Abu Abdullah (Imam Ahmad) berkata, Tiada masalah bila si anak dikhitan pada hari ketujuh dari kelahirannya. Al Hasan menilai makruh hal ini hanya untuk menghindarkan diri dari tasyabbuh dengan orang-orang Yahudi, tetapi sebenarnya tidak menjadi masalah.”

Makhul mengatakan, “Ibrahim mengkhitan anaknya, Ishaq, saat berusia tujuh hari, dan mengkhitan Ismail pada usia 13 tahun. Demikianlah seperti yang disebutkan oleh Al-Khallal.”

Ibnu Taimiyyah berkata, “Khitan Ishaq menjadi tuntunan yang diikuti di kalangan anak keturunannya dan khitan Ismail juga menjadi tuntunan yang diikuti di kalangan keturunannya. Akan tetapi, berkaitan dengan khitan Nabi masih diperselisihkan mengenai waktunya kapan hal itu terjadi.” (Zadul Ma’ad)

Ibnul Qayyim mengutip pendapat Kamaluddin bin Al-Adim yang mengatakan bahwa Nabi dikhitan menurut tradisi yang berlaku. 

Di kalangan orang-orang Arab dan tuntunan berkhitan ini merupakan tradisi yang biasa dilakukan oleh orang-orang Arab semuanya...

Usia Khitan dalam Pandangan Syariat

Telah kita bahas bahwa hukum khitan adalah wajib bagi laki-laki. Lalu kapan khitan harus dilakukan? 

Dalam masalah ini tidak terdapat dalil shahih yang menjelaskan waktu anak laki-laki mulai dikhitan. 

Memang terdapat hadits yang menjelaskan tentang waktu khitan. Di antaranya adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam :

عَقَّ رسول الله صلى الله عليه وسلم عن الحسن والحسين ، وختنهما لسبعة أيام 

“Rasulullah melaksanakan aqiqah untuk Al Hasan dan Al Husein serta mengkhitan mereka berdua pada hari ketujuh kelahiran“ (H.R Baihaqi 8/324)

Usia Tepat yang Baik Untuk Mengkhitan Anak Menurut Syariat dan Medis

Foto via wajibbaca.com

Namun derajat hadits ini adalah hadits yang dhaif/lemah. 

Hadits ini didhaifkan oleh Syaikh Nashiruddin Al Albani rahimahullah dalam kitab beliau Irwaul Ghalil sehingga tidak bisa menjadi landasan dalam berdalil.

Demikian juga ada yang menyebutkan sebuah hadits yang berbunyi :

سبعة من السنة في الصبي يوم السابع : يسمى ويختن

“Ada tujuh hal yang termasuk sunnah dilakukan kepada bayi saat umur tujuh hari : diberi nama, dikhitan. .. “ (H.R Ath Thabrani dalam Al Ausath I/334)

Namun status hadits ini juga dipermasalahkan. Al Hafidz Ibnu Hajar Al Asqalani rahimahullah berkomentar dalam Fathul Bari : “Hadits ini dhaif (lemah) ”. 

Sehingga hadits ini juga tidak bisa menjadi dalil. Dengan demikian tidak terdapat penjelasaan dari syariat tentang waktu usia khusus untuk khitan. 

Meskipun demikian, namun para ulama tetap banyak membahas masalah ini.

Baca jugaTeknik Ruqyah yang Mudah Memusnahkan Sel-Sel Kanker dengan Cepat

Imam Al Mawardi rahimahullah mengatakan, “ Waktu khitan ada dua : waktu wajib dan waktu mustahab (waktu yang dianjurkan). 

Waktu wajib adalah ketika sudah baligh (dewasa), adapun waktu yang dianjurkan adalah sebelum baligh.”

Imam Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan : “Waktu khitan adalah saat baligh karena pada saat itu waktu wajib baginya untuk melaksanakan ibadah yang tidak diwajibkan baginya sebelum baligh

Dari keterangan di atas dapat disimpulkan bahwa secara syariat tidak ada ketentuan waktu khusus pada usia tertentu untuk khitan misal saat umur 5 tahun, 7 tahun, atau 10 tahun. Ada dua waktu pelaksanaan khitan :

Pertama : waktu wajib, yaitu saat baligh.

Kedua : waktu mustahab (dianjurkan), yaitu sebelum baligh.

Yang dimaksud baligh adalah seorang muslim telah mencapai batas tertentu untuk dikenai beban syariat.

Tanda-tanda baligh apabila terpenuhi salah satu dari tanda berikut : mengeluarkan mani, tumbuhnya bulu kemaluan, atau telah mencapai usia 15 tahun. 

Khusus untuk perempuan, ada tanda baligh lainnya yaitu keluarnya darah haid.

Semakin dini anak dikhitan akan semakin baik, karena akan segera menggugurkan kewajiban. 

Juga sebagai bentuk bersegera dalam melakukan kebaikan yang merupakan perwujudan perintah Allah Ta’ala :

وَسَارِعُوا إِلَى مَغْفِرَةٍ مِنْ رَبِّكُمْ

“Dan bersegeralah kamu kepada ampunan dari Tuhanmu” (Ali Imran : 133)

Khitan merupakan perlambang kesucian, kebersihan, hiasan, keindahan bentuk, dan keseimbangan syahwat. 

Bila khitan diabaikan, ini sama artinya bahwa manusia tidak berbeda dengan binatang. 

Dan bila khitan ditinggalkan sama sekali, sama artinya manusia sudah seperti benda mati.

Khitan yang menyeimbangkan antara dua keadaan tersebut. Dengan khitan akan lebih bersih dan indah serta terjaga syahwat.

Hikmah Dibalik Khitan

Apa yang diperintah oleh Allah dan Rasul-Nya pasti mengandung kebaikan dan apa yang dilarang oleh Allah dan Rasul-Nya pasti mengandung keburukan.

Hal inilah yang harus kita yakini dan tanamkan dalam hati kita dan keluarga. 

Telah banyak bukti baik secara ilmiah maupun non ilmiah berbagai hal yang termasuk anjuran dan larangan yang bermanfaat bagi manusia, termasuk juga khitan.

Bagi lelaki, karena tidak memungkinkan bersuci dari kencing kecuali dengan berkhitan. 

Karena sisa air seni berkumpul di bawah kulit (kemaluan), maka tidak aman ketika keluar, sehingga pakaian dan badannya menjadi najis.

Oleh karena itu biasanya Abdullah bin Abbas radhiallahu’anhuma sangat ketat terkait dengan masalah khitan. 

Imam Ahmad mengatakan, “Dahulu Ibnu Umar sangat ketat dalam masalah ini. Diriwayatkan darinya, dia tidak diperbolehkan berhaji dan shalat. Maksudnya kalau dia belum berkhitan. (Selesai ‘Al-Mgni, 1/115).

Sementara hikmah khitan bagi wanita, agar seimbang syahwatnya sehingga menjadi pertengahan. 

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah ditanya tentang wanita, apakah dia dikhitan atau tidak?

Maka beliau menjawab, “Alhamdulillah, ya dikhitan. Dan khitannya adalah memotong kulit atas seperti jambul ayam jantan. Rasulullah sallallahu’alaihi wa sallam bersabda bagi wanita yang dikhitan:

(أشمي ولا تنهكي ، فإنه أبهى للوجه ، وأحظى لها عند الزوج)

“Potonglah sedikit dan jangan dipotong semuanya, karena ia lebih memancarkan diwajah dan lebih nikmat bagi suaminya.”

Maksudnya jangan berlebih-lebihan dalam memotong. Hal itu karena maksud khitan bagi lelaki adalah membersihkan najis yang tertahan di kulup. 

Sementara maksud dari khitan wanita adalah agar menyeimbangkan syahwatnya.

Karena kalau dia belum dikhitan, maka kuat syahwatnya. 

Sehingga dikatakan kepada wanita  yang belum berkhitan, “Wahai wanita yang belum dikhitan, sesungguhnya wanita yang belum dikhitan itu lebih sering mencari lelaki.

Oleh karena itu, didapati kefakiran (kerusakan) pada wanita Tartar dan wanita kulit sawo (asing) lebih banyak dibandingkan dengan wanita muslimah.

Kalau terlalu berlebihan ketika meng khitannya, maka syahwatnya lemah, sehingga tidak sempurna keinginan suami. 

Kalau dipotong tidak berlebihan, maka didapatkan keinginannya (syahwatnya) secara seimbang.

Khitan pada laki-laki dan wanita tentu berbeda mulai dari hukum dan hikmahnya. 

Keduanya memiliki syariat kebaikan yang sayang jika ditinggalkan.

Baca jugaJangan Suka Buang Makanan Sisa, Allah Sangat Membenci, Ini Azabnya

Tinjaun Medis Tentang Usia Khitan

Pada prinsipnya, dalam tinjauan medis khitan bisa dilakukan kapan saja. Namun perbedaan usia khitan mempengaruhi proses khitan dan penyembuhannya.

Usia Tepat yang Baik Untuk Mengkhitan Anak Menurut Syariat dan Medis

Foto via wajibbaca.com

Pertama: Usia Kurang dari 5 tahun

Khitan pada anak usia kurang dari lima tahun kebanyakan dilakukan karena indikasi medis. 

Misalnya pada anak dengan kelainan anatomi pada penis seperti fimosis, parafimosis, atau hipospadia. 

Pada usia ini, anak belum memiliki keberanian dan belum bisa diajak kerjasama sehingga tidak mungkin dilakukan pemberian bius lokal.

Pilihan yang dipakai adalah bius total. Anak harus dirawat di rumah sakit sebelum dan pasca khitan. 

Penanganan khitan dengan operasi hanya boleh dilakukan oleh dokter spesialis bedah. 

Tentu saja biaya yang diperlukan relatif lebih mahal. Perawatan pasca khitan pada anak usia ini juga perlu lebih hati-hati.

Kedua : Usia 5-15 tahun

Pada usia ini, anak-anak sudah memiliki keberanian. Anak-anak juga sudah bisa diberi pengertian dan diajak kerjasama. 

Tidak jarang justru anak-anak pada usia ini meminta sendiri untuk dikhitan. Khitan pada usia ini umumnya dilakukan dengan bius lokal.

Prosesnya tentu saja lebih sederhana, lebih cepat, dan biaya yang dikeluarkan relatif lebih murah. 

Proses penyembuhannya pun tidak terlalu lama asalkan anak bisa merawat luka dengan baik.

Ketiga : Usia di atas 15 tahun

Pada usia ini boleh dikatakan anak sudah mulai dewasa. Pada usia ini hormon testosteron (hormon kelamin laki-laki) 

Sudah dalam kondisi maksimal sehingga dalam segi ukuran penis sudah membesar, disertai bulu kemaluan yang lebat.

Prosedur khitan pada dewasa sama dengan khitan pada anak-anak. 

Pada orang dewasa, biasanya sudah tidak terjadi perlengketan antara kulup dan kepala penis sehingga tidak jarang terjadi luka pada kepala penis.

Hal ini berbeda pada penis anak yang banyak terjadi perlengketan. 

Karena tidak terjadi perlengketan, biasanya setelah khitan bisa langsung digunakan untuk beraktivitas seperti biasa. 

Kelebihan lain khitan pada usia dewasa adalah persiapan kondisi psikologis yang sudah siap dibandingkan dengan anak-anak.

Namun khitan pada usia dewasa juga terdapat beberapa kesulitan. 

Pembuluh darah penis lebih banyak pada dewasa daripada anak-anak sehingga perdarahan yang terjadi akan lebih banyak dan proses operasi membutuhkan waktu yang lebih lama..

Selain itu juga  lebih sering terjadi risiko perdarahan setelah khitan yang akan mempengaruhi lamanya proses penyembuhan. 

Faktor lain yang menyebabkan penyembuhan lama adalah kulit yang lebih tebal sehingga membutuhkan masa penyambungan jaringan yang lebih lama.

Meskipun setelah dikhitan pasien bisa beraktivitas, namun untuk bisa melakukan aktivitas seksual harus menunggu sampai luka benar-benar kering dan tidak ada keluhan seperti nyeri atau bengkak. 

Waktu yang cukup aman untuk melakukan hubungan seksual biasanya adalah setelah dua minggu.

SHARE ARTIKEL