Muallaf Umur 26 Tahun, Bagaimana dengan Khitannya? Begini Penjelasan Lengkapnya!
Penulis Unknown | Ditayangkan 16 Mar 2018
foto via konsultasisyariah.com
"Segeralah berkhitan sebelum dewasa, sebab kalau dewasa nanti akan keras motongnya"
Pernah dengar ucapan seperti ini nggak..?
Pasti dulu sebelum dikhitan, ucapan seperti ini sering terdengar ditelinga, khusunya pada anak laki-laki.
Hal ini dilakukan orangtua untuk menakut-nakuti anak agar segera khitan sebelum dewasa...
Sebab, jika anak sudah menginjak dewasa akan sulit melakukannya. Dan islam pun menganjurkan untuk khitan sebelum menginjak umur 7 tahun.
Mengutip konsultasisyariah.com, berikut penjelasan islam tentang waktu khitan yang sesuai. Agar anda tak salah paham
Khitan termasuk salah satu kewajiban dalam syariat Islam yang dibebankan bagi laki-laki. Sedangkan bagi wanita, khitan hukumnya anjuran menurut pendapat yang lebih kuat.
Baca Juga : Saat Usia Berapakah ? Sebaiknya Anak Disunat ?
Tapi bagaimana jika anak Sudah berumur 25 tahun tapi belum KHITAN?
Padahal sejak lahir sudah memeluk agama islam, tapi sampai dewasa masih belum dikhitan.
Apakah seperti ini berdosa? dan bagaimana pandangan islam tentang masalah kebersihan pada kemaluan.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
الفِطْرَةُ خَمْسُ : الخِتَانُ وَالاسْتِحْدَادُ وَنَتْفُ الإِبْطِ وَتَقْلِيْمُ الأَظْفَارِ وَقَصُّ الشَّارِبِ
“Fitrah ada lima: khitan, istihdad (mencukur bulu kemaluan), mencabut bulu ketiak, memotong kuku dan mencukur kumis.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Waktu khitan ada 2:
foto diolah wajibbaca.com via nu.or.id
Waktu anjuran
Beberapa ulama menganjurkan, agar khitan dilakukan ketika anak masih kecil, terutama sebelum menginjak usia tamyiz (sekitar 7 tahun).
An-Nawawi mengatakan,
يستحب للولي أن يختن الصغير في صغره ؛ لأنه أرفق به
Dianjurkan bagi wali untuk mengkhitan anaknya ketika masih kecil, karena itu yang paling baik untuknya. (al-Majmu’, 1:302)
Hal yang sama juga disampaikan oleh Syaikh Abdullah al-Jibrin, karena dua alasan:
– Kulit anak kecil masih mudah untuk dipotong dan lebih mudah untuk diobati.
– Tidak ada beban terbukanya aurat, sehingga tidak ada masalah untuk disentuh atau dilihat orang lain.
Waktu Wajib
Ulama berbeda pendapat dalam menentukan waktu wajib. Ada yang mengatakan setelah baligh dan ada yang mengatakan sebelum baligh. Namun pada intinya mereka sepakat bahwa orang yang sudah baligh, wajib telah dikhitan.
foto via dailymoslem.com
Syaikh Abdullah al-Jibrin mengatakan,
فإن من شروط الصلاة الطهارة، ولا تتم إلا بالختان، فيستحب أن لا يؤخر عن وقت الاستحباب. أما وقت الوجوب فهو البلوغ والتكليف. فيجب على من لم يختتن أن يبادر إليه عند البلوغ
Diantara syarat shalat adalah suci dari najis. Dan ini tidak bisa dilakukan kecuali dengan khitan. Karena itu dianjurkan agar tidak ditunda setelah waktu anjuran. Adapun waktu wajib adalah setelah baligh dan telah mendapatkan beban syariat. Wajib bagi orang yang belum dikhitan setelah baligh untuk segera khitan.
Imam an-Nawawi juga menegaskan yang sama,
أَنَّهُ لَا يَجِبُ الْخِتَانُ حَتَّى يَبْلُغَ فَإِذَا بَلَغَ وَجَبَ عَلَى الْفَوْرِ
“Khitan tidak wajib kecuali setelah baligh. Jika sudah baligh, dia harus segera khitan.” (al-Majmu’, 1:304).
Untuk itu, setelah membaca ini, Anda harus segera khitan, karena Anda sudah telat lama. Seharusnya sejak usia baligh, namun tertunda sampai usia 26 tahun.
Dan Anda tidak perlu malu untuk melakukan hal ini, karena tidak ada istilah malu untuk melakukan kewajiban. Nabi Ibrahim ‘alais salam, menerima syariat khitan setelah beliau berusia 80 tahun.
Jadi jangankan Anda yang muallaf, orang yang muslim semenjak kecil saja diharuskan berkhitan meski sudah terlambat.
Dalam surat al-Baqarah Allah Ta’ala berfirman:
وَإِذِ ابْتَلَى إِبْرَاهِيمَ رَبُّهُ بِكَلِمَاتٍ فَأَتَمَّهُنَّ قَالَ إِنِّي جَاعِلُكَ لِلنَّاسِ إِمَامًا قَالَ وَمِنْ ذُرِّيَّتِي قَالَ لَا يَنَالُ عَهْدِي الظَّالِمِينَ
“Dan (ingatlah), ketika Ibrahim diuji Rabb-nya dengan beberapa kalimat (perintah dan larangan), lalu Ibrahim menunaikannya. Allah berfirman: “Sesungguhnya Aku akan menjadikanmu imam bagi seluruh manusia”. Ibrahim berkata: “(Dan saya mohon juga) dari keturunanku”. Allah berfirman: “Janji-Ku (ini) tidak mengenai orang-orang yang lalim.” (QS. Al-Baqarah : 124)
Makna: “beberapa kalimat (perintah dan larangan), lalu Ibrahim menunaikannya” : salah satu diantara perintah yang Allah berikan kepada Ibrahim adalah khitan.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
اخْتَتَنَ إِبْرَاهِيمُ بَعْدَ ثَمَانِينَ سَنَةً، وَاخْتَتَنَ بِالقَدُومِ
“Ibrahim melakukan khitan setelah berusia 80 tahun. Beliau berkhitan dengan dengan kapak.” (HR. Bukhari)
Hanya saja, Anda upayakan seminimal mungkin memperlihatkan aurat kepada orang lain. Pastikan aurat hanya dilihat oleh mereka yang berkepentingan.