Berdosakah Ibu yang Tak Mau Menyusui Bayinya Karena Lebih Memilih Memberikan Susu Formula?
Penulis Taufiq Firmansah | Ditayangkan 26 Jan 2018
Foto via ruangmuslimah.com
Apakah anda termasuk ibu yang tak mau menyusui anak?
Banyak alasan yang membuat ibu terpaksa enggan menyusui anaknya, alasannya macam-macam sebagai contoh ibu ingin memakan pedas sedangkan jika ibu makan pedas asinya juga berasa pedas malah membuat bayi sakit akhirnya jadi memilih susu formula. nah ini hukum yang harus ibu ketahui menurut islam
Dalam hukum syariat, menyusui merupakan kewajiban bagi seorang wanita (ibu). Terdapat ancaman yang sangat keras dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bagi para ibu yang tidak mau menyusui anaknya tanpa ada udzur (penghalang) yang dibenarkan oleh syariat.
Air susu ibu (ASI) merupakan nutrisi terbaik bagi bayi yang tidak bisa digantikan oleh bahan apa pun.
Baca juga : Rumah Tangga yang Sakinah Hanya Bisa Terwujud Jika Lakukan 5 Syariat ini
Memberikan ASI memiliki manfaat yang sangat luar biasa bagi bayi, terutama yang langsung terkait dengan proses tumbuh kembangnya.
ASI juga bermanfaat untuk meningkatkan hubungan psikologis yang erat antara ibu dan bayi.
Dari Abu Umamah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
ثُمَّ انْطَلَقَ بِي فَإِذَا بِنِسَاءٍ تَنْهَشُ ثَدْيَهُنَّ الْحَيَّاتُ, قُلْتُ: مَا بَالُ هَؤُلَاءِ؟ قِيلَ: هَؤُلَاءِ اللَّاتِي يَمْنَعْنَ أَوْلَادَهُنَّ أَلْبَانَهُنَّ
Ancaman dalam hadits ini berlaku jika tidak terdapat udzur (alasan) yang dibenarkan secara syariat atau secara medis ketika seorang wanita tersebut tidak mau menyusui anaknya.
Sebagai akibatnya, hal itu menimbulkan bahaya (mudharat) bagi sang anak.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Munajjid hafidzahullahu Ta’ala berkata,
ففي هذا الحديث : زجر الأمهات عن منع أطفالهن من الرضاعة الطبيعية ؛ ولكن يحمل الحديث على الحالة التي يتضرر فيها الطفل بذلك .أما إذا لم يتضرر الوليد بذلك ، إما بوجود مرضع له ، أو اكتفائه بالحليب الصناعي دون أن يتضرر به : فلا حرج في ذلك ، وكان عمل العرب قديما قبل الإسلام إرضاع الأطفال عند المرضعات ، ولا تقوم به الأم في الغالب ، واستمر العمل على هذا في صدر الإسلام ولم ينه عنه النبي صلى الله عليه وسلم ، وذلك يدل على جوازه .
Dahulu kala, praktik (budaya) Arab sebelum masa Islam adalah menyusukan bayi kepada ibu susu (tidak disusui oleh ibu kandungnya sendiri, pen.).
Baca juga : Suami Meminum ASI Istrinya, Benarkah Haram dan Status Pernikahan Jadi Hilang?
Mayoritas ibu tidak menyusui sendiri anaknya. Praktik semacam ini berlanjut di masa setelah datangnya Islam, dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak melarangnya. Sehingga hal ini menunjukkan bolehnya hal tersebut.”
Terdapat pertanyaan yang ditujukan kepada Lajnah Daa’imah,
“Sebagian wanita tidak menyusui anak mereka karena ingin menjaga kesehatannya. Sebagian yang lain tidak menyempurnakan periode penyusuan (sampai usia dua tahun, pen.). Apakah mereka berdosa?”
Ulama Lajnah Ad-Daa’imah yang ketika itu masih dipimpin oleh Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdullah bin Baaz rahimahullahu Ta’ala menjawab,
الواجب على المرأة أن تحافظ على إرضاع أولادها وأسباب صحتهم ، وليس لها الاكتفاء بالحليب المستورد أو غيره إلا برضى زوجها بعد التشاور في ذلك, وعدم وجود ضرر على الأولاد .
Oleh karena itu, seorang wanita boleh beralih ke susu formula dengan dua syarat: (1) atas ridha sang suami; dan (2) tidak menimbulkan mudharat (bahaya) bagi sang bayi. Ini pula yang difatwakan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Munajjid hafidzahullahu Ta’ala.
Jika terdapat Kontraindikasi Menyusui
Demikian juga, jika terdapat penghalang (kontraindikasi) untuk menyusui, baik karena faktor tertentu yang berasal dari sang ibu atau dari sang anak, maka tidak mengapa jika sang ibu tidak menyusui anaknya. Allah Ta’ala berfirman,
وَإِنْ تَعَاسَرْتُمْ فَسَتُرْضِعُ لَهُ أُخْرَى
Terdapat beberapa kondisi ketika seorang ibu justru tidak boleh menyusui anaknya secara langsung, baik kondisi tersebut bersifat sementara atau bersifat permanen.
Baca juga : Pesan Pengingat Bagimu yang Sukanya Menumpuk Koleksi Pakaian ataupun Sepatu
Misalnya, sang ibu sedang menjalani perawatan sehingga harus rutin meminum obat-obatan tertentu (semacam obat-obat kemoterapi); seorang ibu yang dalam kondisi sakit infeksi berat (sepsis); atau payvdara ibu mengalami infeksi aktif oleh virus tertentu; kelainan (penyakit) tertentu pada bayi; dan kondisi-kondisi lainnya yang menurut para dokter ahli di bidang ini merupakan kontraindikasi pemberian ASI.
Dalam kondisi-kondisi tersebut, bisa jadi menyusui itu tidak boleh dilakukan jika nyata-nyata akan menimbulkan bahaya bagi sang bayi, berdasarkan keumuman sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ
Kesimpulannya adalah Tidak diragukan lagi bahwa ASI adalah nutrisi terbaik bagi sang bayi, sehingga para ahli kesehatan pun menganjurkan pemberian ASI eksklusif sampai usia enam bulan, dan kemudian dilanjutkan bersama-sama dengan pemberian makanan pendamping ASI sampai usia dua tahun atau bahkan lebih.
Syariat pun menetapkan bahwa seorang ibu hendaknya menyusui anaknya, dan tidak boleh beralih ke susu buatan (susu formula) jika hal itu bisa menimbulkan bahaya bagi sang bayi dan juga tanpa ridha sang suami.