Kepergok Ngamar,"Pelakor" dan "Pebinor" ini Direndam ke Laut dan Diusir dari Kampung

Penulis Taufiq Firmansah | Ditayangkan 20 Dec 2017

Kepergok Ngamar,
Foto:tribunnews.com

Setuju gak kalau "Pelakor" dan "Pebinor" dihukum begini?

Dua pasangan selingkuh ini terpergok warga sedang melakukan indehoy disalah satu rumah, tak banyak bicara warga langsung menegakkan hukum, dihukum direndam di laut dan diusir, lihat video perendamannya

Akun Facebook Yuni Rusmini mengunggah sebuah catatan tentang penggerebekan pasangan selingkuh, Selasa (19/12/2017).

Pasangan ini kepergok di sebuah kamar.

Diketahui, keduanya telah memiliki rumah tangga masing-masing

Pria berinsial NS bekerja di sebuah bank, sementara perempuan yang berinisial DR bekerja sebagai pegawai asuransi.

Baca juga : Beredar Permen Susu Mengandung Narkoba, ini Faktanya yang Dijelaskan Kapolres Banyumas

Terbongkarnya perselingkuhan keduanya, berawal dari penggerebekan yang dilakukan Satgas K5 dengan Bhabinkamtibmas Polsek Palu Barat.

Keduanya diamankan setelah petugas mengintai dari jauh apa yang dilakukan pasangan kekasih gelap ini.

Keduanya pun saat digrebek masih berada di atas ranjang.

Lantaran perbuatan asusila itu, NS dan RW harus menerima hukuman adat pada Senin (18/12/2017) sekitar pukul 09.00 wita, sebagaimana dilansir dari tribunnews.com

Hukuman adat tersebut bernama Givu Nu, dengan cara berendam di laut.

Tak hanya itu, sanksi yang harus keluar dari kampung halaman.

Kepergok Ngamar,

Begini catatan Yuni Rusmini selengkapnya:

Bukti Hasil Kerja K5 dan Lembaga Adat Kelurahan Silae dalam menegakkan Hukum adat yaitu Hukuman direndam di Laut Dan harus keluar dari kampung " Bagi PELAKOR dan PEBINOR " pasangan berzina.

Kepergok Berduaan Dalam Kamar, Pasangan Selingkuh Ini Direndam ke Laut Dan harus keluar kampung.

NS ( laki ") karyawan B*I Palu yang tinggal di Perumahan B*N Taman Ria State, Kelurahan Silae, Kecamatan Ulujadi.

Terpergok warga sedang melakukan hubungan dengan selingkuhannya

DR ( perempuan), warga Jalan Tanggul, Kelurahan Birobuli Selatan, Kecamatan Palu Selatan yang sehari-harinya bekerja sebagai
pegawai Tabungan dan Asuransi Pensiun (Taspen) di Kota Palu, Sulawesi Tengah.

Hubungan perselingkuhan itu di Perumahan B*N Taman Ria State, Kelurahan Silae, Kecamatan Ulujad

Sepasang kekasih gelap berinisial NA dan DW harus menghadapi konsekuensi hukuman dari Lembaga adat Kelurahan Silae, Kecamatan Ulujadi. Sanksi adat atau givu nu ada ini diberikan kepada pasangan tidak resmi itu karena kepergok saat sedang berselingkuh.
Yang mana pasangan selingkuh Ini , keduanya sudah sama" memiliki keluarga.

Senin (18/12/2017) sekitar pukul 09.00 wita, keduanya menjalani givu nu ada, dengan cara direndam di laut.

Tidak hanya itu, keduanya disanksi, untuk keluar dari kampung atau dari Kelurahan Silae. Kedua pasangan, yang masing-masing telah berkeluarga tersebut, dianggap melanggar adat karena berada dalam kamar dan bukan pasangan suami-istri yang sah.

Puluhan masyarakat pun menyaksikan langsung, berjalannya sanksi adat tersebut, di pinggir pantai, Jalan Malonda, Kelurahan Silae.

Lurah Silae, Syafad didampingi Ketua Adat, Indra Lanuhu menjelaskan, sanksi adat yang diberikan ini, berupa nilabu atau direndam di laut selama beberapa menit.

Serta sanksi berupa nipali atau dikeluarkan dari kampung.

“Mereka ini dipergoki oleh petugas K5 yang ada di kelurahan berdua-duaan di dalam satu kamar dan bukan muhrimnya, apalagi masing-masing juga memiliki suami dan istri. Selain melanggar norma etika, ini juga kami anggap melanggar adat yang ada,” terangnya .

Kegiatan Nilabu atau direndam di laut tersebut selesai pada pukul 10.00 wita.

Kemudian sekitar pukul 10.15 wita NA selaku pelanggar adat diantar ke perbatasan Kelurahan Silae dan Kelurahan Lere, Jalan Cumi-Cumi untuk menjalani nipali atau dikeluarkan dari kampung Kelurahan Silae oleh lembaga adat.

Terbongkarnya perselingkuhan keduanya, berawal dari penggerebekan yang dilakukan Satgas K5 dengan Bhabinkamtibmas Polsek Palu Barat.

Keduanya diamankan setelah petugas mengintai dari jauh apa yang dilakukan pasangan kekasih gelap ini. Keduanya pun saat digrebek masih berada di atas ranjang.

#yunirusmini fb
#info kelurahan silae.
#andaikan berlaku di seluruh Indonesia , Mgkn perzinahan berkurang ya.."

Begini video penrendaman pasangan Pelakor dan Pebinor ini :



Komentar beberapa netizen yang setuju dengan hukuman yang berlaku itu:


SHARE ARTIKEL