Arya Tak Mau Minta Maaf dan Beri Alasan Menohok, Netizen:"Wong Edan Bawa ke RSJ Aja"

Penulis Taufiq Firmansah | Ditayangkan 15 Dec 2017


Arya Tak Mau Minta Maaf dan Beri Alasan Menohok, Netizen:Foto: Tarbiyah.net

"Provokasi penjarakan saja"

Netizen pun ramai mengkritik Arya wedakarna, sudah tak usah banyak bicara langsung penjarakan saja. 

Hampir semua menyerukan untuk memenjarakan anggota DPD RI asal Bali itu, Polri pun sudah angkat bicara, "permohonan maaf tak akan gugurkan hukum"

Dalam acara Apa Kabar Indonesia Pagi di TV One, baru-baru ini, presenter Tv One menyarankan Arya Wedakarna untuk minta maaf kepada Ustadz Abdul Somad.

Namun, anggota DPD RI asal Bali yang sempat menuding Ustadz Abdul Somad anti-Pancasila itu enggan minta maaf.

Baca juga : Mamah Dedeh Semprot Ibu-ibu yang Ngaku Haji Saat Hendak Bertanya, Lihat Videonya

Ia beralasan, hal itu bukan masalah benar atau salah dan bukan masalah maaf atau tidak. Dan minoritas bukan berarti harus minta maaf kepada mayoritas, sebagaimana mengutip dari tarbiyah.net

“Pak Arya, tapi kita tidak perlu melebar ke mana-mana. Ini kan kasusnya Ustadz Abdul Somad, yang terbukti ternyata cinta kebangsaan, hafal Pancasila, dan lain-lain sebagainya. Yang tadinya sempat diragukan. Adakah mungkin ya semacam permintaan maaf gitu loh, kepada Ustadz Abdul Somad dari perwakilan masyarakat Bali, begitu,” kata presenter memotong Arya yang justru melebar membicarakan kasus lain.

“Saya rasa ini bukan masalah maaf atau tidak. Karena tentunya masyarakat Bali kalau saya hitung ada lima organisasi yang keberatan. Dan organisasi ini tidak ada related atau hubungan dengan saya. Dan lima organisasi ini adalah organisasi yang sah, organisasi yang dilindungi oleh undang-undang, dan mereka punya hak berbicara. Bukan berarti ketika kami umat Hindu sebagai minoritas dan mayoritas di Bali bukan berarti kami ini harus meminta maaf kepada mayoritas. Ini bukan masalah salah dan benar,” kata Arya.

Polri mengatakan laporan kasus dugaan persekusi terhadap Ustaz Abdul Somad sedang diselidiki Bareskrim. Permohonan maaf yang dilayangkan pihak Laskar Bali tak menggugurkan proses hukum.

"Ada permohonan maaf dari beberapa elemen yang ada di Bali atas kejadian ini. Tapi permohonan maaf itu tidak akan menggugurkan proses hukum," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Mohammad Iqbal di STIK/PTIK, Jalan Tirtayasa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (13/12/2017).

Baca juga : Makjleb, ini Balasan Netizen Saat Sandiaga Tanggapi Banjir Karena Kiriman Allah

Menurutnya, permasalahannya adalah, apakah akar permasalahan ini bisa diselesaikan dengan musyawarah mufakat.

“Permasalahannya adalah, apakah akar permasalahan ini bisa diselesaikan dengan musyawarah mufakat. Dan saya menyampaikan, ini yang mungkin dikutip oleh media, dan saya terima kasih bahwa TV One memberikan saya waktu pertama kali mengklarifikasi. Bahwa kawan-kawan yang protes kedatangan UAS, jauh sebelum UAS sampai tiba di tanah pulau dewata, itu sudah ada proses media. Itu semua sudah terekam. Sudah ada aparat keamanan, TNI, Polri yang mengawal jalannya rapat-rapat itu. Keberatan ini sebenarnya sudah beberapa hari sebelum datang. Jadi yang menjadi pertanyaan, kenapa panitia lokal ngotot padahal yang perlu saya garis bawahi, Bali tidak pernah menolak safari dakwah agama apa pun,” lanjutnya.

Polri mengatakan laporan kasus dugaan persekusi terhadap Ustaz Abdul Somad sedang diselidiki Bareskrim. Permohonan maaf yang dilayangkan pihak Laskar Bali tak menggugurkan proses hukum.

"Ada permohonan maaf dari beberapa elemen yang ada di Bali atas kejadian ini. Tapi permohonan maaf itu tidak akan menggugurkan proses hukum," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Mohammad Iqbal di STIK/PTIK, Jalan Tirtayasa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (13/12/2017).

Iqbal lalu menjelaskan Bareskrim akan melakukan supervisi kasus ini jika terdapat beberapa laporan yang sama di daerah.

"Prinsipnya Mabes Polri akan nanti melakukan supervisi, kalau misalnya semua melaporkan (dugaan persekusi) itu. Kemungkinan besar akan ditarik di situ, Bareskrim akan menangani," jelas Iqbal.

Baca juga : Akhir Tahun Banyak Diskon, Bolehkah Memanfaatkan Diskon Natal dan Tahun Baru?

Iqbal menerangkan penyidik akan mempelajari ada tidaknya unsur pidana dalam dugaan persekusi ini. Polisi akan menyelidiki keterlibatan semua pihak.

"Semua pihak yang terduga dan diduga ada bukti melakukan tindak pidana," tegas dia.

Seorang warga bernama Ismar Syafrudin melaporkan Anggota DPD RI Arya Wedakarna ke Bareskrim. Arya dituduh jadi provokator pengusiran Ustaz Abdul Somad di Bali.

Selain Arya, empat anggota ormas dan enam orang lainnya dilaporkan. Empat anggota ormas yang dilaporkan adalah pendiri dan guru besar perguruan silat Sandhi Murti Denpasar I Gusti Agung Ngurah Harta, Sekjen Laskar Bali Ketut Ismaya, Ketua Patriot Garda Nusantara Gus Yadi alias Agus Priyadi, dan anggota perguruan silat Sandhi Murti bernama Arif.

Sedangkan dua orang lainnya adalah Jemima Mulyandari dan Mockha Jatmika

"Kami laporkan Arya Wedakarna. Beliau salah satu anggota DPD. Setelah saya lihat Facebook beliau, luar biasa kebenciannya terhadap hal-hal berbau syariah. Setiap ada peristiwa persekusi yang menyakitkan terhadap ulama kami, ya kami harus melakukan tindakan hukum," kata Ismar di kantor Bareskrim, gedung KKP, Jalan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Selasa (12/12/2017).

Laporan Ismar diterima Bareskrim Polri dengan nomor LP 1356/XII/Bareskrim tanggal 12 November 2017. Para terlapor diduga melakukan tindak pidana provokasi, persekusi, dan ujaran kebencian sesuai UU ITE dan Perppu Ormas.

SHARE ARTIKEL