Akhir Tahun Banyak Diskon, Bolehkah Memanfaatkan Diskon Natal dan Tahun Baru?

Penulis Taufiq Firmansah | Ditayangkan 14 Dec 2017

Akhir Tahun Banyak Diskon, Bolehkah Memanfaatkan Diskon Natal dan Tahun Baru?
Memanfaatkan diskon saat natal bolehkah?

Apakah ikut termasuk merayakan ya?

Pada bulan Desember ini pusat-pusat perbelanjaan biasanya sering mengadakan diskon besar-besaran. Dan seperti kita ketahui yang bersamaan dengan natal dan tahun baru, apakah boleh menmanfaatkan diskon ini?

Menjelang natal dan tahun baru biasanya para pedagang membuka diskon besar-besaran. Lalu, bolehkah kita sebagai umat Islam ikut memanfaatkan diskon natal dan tahun baru tersebut?

Baca juga : Istri Nusyuz? Bukan Kekerasan Tapi ini Solusi Syar'i yang Wajib Dilakukan Suami

Ada pertanyaan yang diajukan pada Syaikh Sholeh Al Munajjid hafizhohullah dalam situs beliau Al Islam Sual wa Jawab,

Pertanyaan :

“Di Australia, ada diskon besar (bertepatan dengan perayaan non muslim) pada barang-barang tertentu seperti pakaian, furniture, elektronik dan sebagainya. Apakah diperbolehkan membeli barang-barang tersebut untuk mendapatkan diskon besar, yang hanya tersedia pada waktu ini saja selama setahun?”

Jawaban dalam situs Al Islam Sual wa Jawab,

Tidak mengapa jika kita membeli pakaian, furniture dan barang lainnya pada moment hari raya orang non muslim seperti ketika natalan asalkan kita tidak membeli apa yang digunakan untuk merayakan perayaan mereka atau untuk meniru orang-orang non muslim dalam festival mereka.

أنه قيل للإمام أحمد : هذه الأعياد التي تكون عندنا بالشام مثل طور يانور و دير أيوب و أشباهه يشهده المسلمون , يشهدون الأسواق و يجلبون فيه الغنم و البقر و الدقيق و البر و غير ذلك , إلا أنه إنما يكون في الأسواق يشترون , ولا يدخلون عليهم بيعهم إنما يشهدون الأسواق ؟ قال : إذا لم يدخلوا عليهم بيعهم و إنما يشهدون السوق فلا بأس (إقتضاء صراط المستقيم ص 273 )

Artinya : Ditanyakan kepada Imam Ahmad, “Perayaan-perayaan (perayaan hari raya orang non muslin) yang terjadi di tempat kami Syam, seperti Thur Yanur dan Deir Ayyub (hari raya orang Nasrani di Syam) dan yang semisal dengannya juga disaksikan oleh umat Islam. Mereka mendatangi pasar-pasar (yang diadakan karena perayaan) dan membeli kambing, sapi, tepung, gandum dan lain-lain, hanya saja mereka membeli barang-barang tersebut di pasar dan mereka tidak masuk ke tempat peribadatan umat Nasrani ?” Imam Ahmad menjawab, “ Jika mereka tidak memasuki gereja orang Nasrani maka hal ini tidak mengapa.”

Bagi pedagang muslim, boleh saja membuka toko di saat perayaan orang non muslim asalkan memperhatikan dua syarat sebagaimana dikutip dari ruangmuslimah

Tidak menjual barang yang nanti digunakan oleh orang non muslim untuk bermaksiat atau yang akan menolong mereka untuk mengadakan perayaan mereka.

[contoh: penjual tidak boleh menjual aksesoris natal seperti santa klaus serta berbagai hadiah, kue, dan makanan untuk perayaan natal, pen]

Baca juga : Di Kamar Mandi, Tiba-tiba Suami Minta "Itu" Ketahui ini Hukumnya Dalam Islam

Tidak menjual barang kepada kaum muslimin yang akan membuat mereka meniru-niru perayaan orang non muslim.

[contoh: saat tahun baru tidak menjual petasan, mercon, kembang api untuk mendukung perayaan tahun baru masehi karena hal ini akan membuat kaum muslimin meniru-niru perayaan tahun baru yang memang menjadi perayaan orang non muslim, pen]

Intinya, membeli sesuatu yang menjadi kebutuhan seseorang (bertepatan dengan perayaan orang non muslim) itu lebih ringan daripada menjual dan membuka toko kala itu.

Namun, asalnya boleh-boleh saja membeli (barang diskonan kala itu) dan jika bertepatan dengan waktu perayaan orang non muslim, itu tidaklah masalah. Wallahu a’lam
SHARE ARTIKEL