Hati-hati Kalau Panggil Istri Dengan Sebutan `Mama`, `Bunda` atau `Dek`! Ini Hukumnya...

Penulis Unknown | Ditayangkan 09 Jun 2017
Boleh gak sih manggil istri dengan sebutan, mama, bunda, ummi atau dek? Hmm. Sebelum itu, mungkin banyak dari kita yang belum mengenal apa itu Zhihar.

Hati-hati Kalau Panggil Istri Dengan Sebutan `Mama`, `Bunda` atau `Dek`! Ini Hukumnya...

BACA JUGA:  Mama Hanya Satu Keinginanku Saat Ini, Mandikan Aku ya Ma....

Lalu, Apa itu Zhihar?


Dikutip dari ruangmuslimah, zhihar memliki arti Punggung. Hal ini berarti memanggil istri dengan ‘engkau bagai punggung ibuku’. Sedangkan secara istilah yang dimaksud zhihar adalah suami menyerupakan istrinya pada sesuatu yang haram pada salah salah satu mahramnya seperti ibunya atau saudara perempuannya.

Panggilan zhihar seperti di atas di masa Jahiliyyah dianggap sebagai talak. Ketika Islam datang, ucapan semacam itu tidak dianggap talak. (Lihat Al-Fiqh Al-Manhaji, 2: 14)

Allah Ta’ala berfirman, “Orang-orang yang menzhihar isterinya di antara kamu, (menganggap isterinya sebagai ibunya, padahal) tiadalah isteri mereka itu ibu mereka. Ibu-ibu mereka tidak lain hanyalah wanita yang melahirkan mereka. Dan sesungguhnya mereka sungguh-sungguh mengucapkan suatu perkataan mungkar dan dusta. Dan sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun.

Orang-orang yang menzhihar isteri mereka, kemudian mereka hendak menarik kembali apa yang mereka ucapkan, maka (wajib atasnya) memerdekakan seorang budak sebelum kedua suami isteri itu bercampur. Demikianlah yang diajarkan kepada kamu, dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.

Barangsiapa yang tidak mendapatkan (budak), maka (wajib atasnya) berpuasa dua bulan berturut-turut sebelum keduanya bercampur. Maka siapa yang tidak kuasa (wajiblah atasnya) memberi makan enam puluh orang miskin. Demikianlah supaya kamu beriman kepada Allah dan Rasul-Nya. Dan itulah hukum-hukum Allah, dan bagi orang kafir ada siksaan yang sangat pedih,” (QS. Al Mujaadilah: 2-4).

Lalu, bagaimana dengan memanggil istri ummi, bunda, mama dan sebagainya?


Ada pendapat dari Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di, beliau mengatakan, “Dimakruhkan seorang suami memanggil istrinya dengan panggilan nama mahramnya seperti ‘wahai ibuku’, ‘wahai saudaraku (mari dek)’ atau semacam itu. Karena seperti itu berarti menyerupakan istri dengan mahramnya,” (Tafsir As-Sa’di, hal. 893).

Ada keterangan lain yang menganggap memanggil dengan panggilan seperti itu tidak termasuk zhihar yang terlarang dalam ayat. Karena zhihar itu ada dua macam: (1) zhihar tegas seperti engkau seperti punggung ibuku, (2) zhihar kinayah yaitu tidak tegas seperti engkau bagiku seperti ibu dan adikku. Untuk yang terakhir mesti dilihat dari niatnya. Jika diniatkan zhihar, maka termasuk zhihar. Namun jika maksudnya menyerupakan dengan ibu dan adik dari sisi kemuliaan, maka tidak termasuk zhihar. Ketika tidak termasuk, maka tidak ada kewajiban atau kafarah apa pun. (Lihat Al-Fiqh Al-Manhaji, 2: 15).

Untuk saat ini panggilan suami berupa mama, ummi, dek atau semacamnya, secara jelas kita tahu bahwa hal itu bukanlah Zhihar seperti yang orang jahiliyah maksudkan. Panggilan itu berarti panggilan biasa, bahkan panggilan untuk menunjukkan rasa sayang, maka itu tidak apa-apa.
SHARE ARTIKEL