Orang-Orang Seperti ini Wajib Bayar Fidyah Puasa Ramadhan
Penulis Dzikir Pikir | Ditayangkan 25 May 2017
pixabay.com
“…Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin.” (QS. al-Baqarah [2]: 184).
Fidyah adalah memberikan makanan kepada fakir miskin setiap hari, dengan takaran sebanyak 1 mud (lebih dari 6 ons) bahan makanan pokok.
Ketentuan takaran ini berdasarkan sebuah riwayat dari Ibn ‘Abbas, “Barangsiapa telah sangat tua yang tidak sanggup berpuasa Ramadhan, maka ia memberi fidyah sehari sebanyak 1 mud gandum.” [HR. Bukhâri]. Riwayat senada dikeluarkan oleh Imam al-Baihaqi dari shahabat Ibn Umar.
Berdasarkan ayat di atas, orang-orang yang tidak mampu mengerjakan puasa maka ia wajib membayar fidyah yang diberikan untuk orang miskin. Pertanyaannya adalah, siapa sajakah yang masuk kategori orang tidak mampu berpuasa dan diwajibkan membayar fidyah?
Orang yang terkategori yang tidak mampu adalah;
(1) orang hamil
(2) orang yang sedang menyusui
(3) orang yang sudah sangat tua
(4) Termasuk golongan yang tidak mampu berpuasa adalah orang yang memiliki sakit yang sangat akut, menahun, dan tidak bisa diharapkan sembuh.
Diriwayatkan oleh Ibn Hazm dari Hammad Ibn Salah dari Ayub dari Nafi’ bahwa seorang perempuan Quraisy yang sedang hamil bertanya kepada Ibn Umar, tentang hal puasanya. Ibn Umar menjawab, “Berbukalah dan berilah makan seorang miskin setiap harinya, dan tidak usah mengqadha’nya.”
Diriwayatkan pula dari al-Bazzar dan di-shahih-kan oleh ad-Daruquthni dari Ibn ‘Abbas, bahwa beliau pernah berkata kepada ibu anaknya (budak yang dijadikan isterinya) yang sedang hamil, “Engkau sekedudukan dengan orang yang tak sanggup mengerjakan puasa; atas engkau hanya fidyah dan tidak ada qadha’.”
Baca Juga: Jangan Pandang Rendah Mereka yang Bercerai, Mereka Hanya Ingin Mencari Kebahagiaanya
Riwayat di atas meskipun mauquf bisa diikuti, bahwa orang yang hamil, menyusui, dan orang sakit menahun dan takut, harus berbuka, dan tidak perlu mengqadha’nya. Ia hanya diwajibkan membayar fidyah itupun jika ia mampu. Dan inilah pendapat yang paling kuat.
Sementara bagi orang yang sakit, maka ia ia wajib mengqadha’ puasanya jika ia telah sembuh dari sakitnya. Sebagaimana firman Allah SWT:
“Barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan, maka hendaklah ia mengerjakan puasa yang ia tinggalkan dalam sakit atau dalam safar itu, di hari-hari yang lain.” (QS. al-Baqarah [2]: 184).
Kecuali jika menderita sakit yang amat kronis dan menahun sehingga tidak bisa melakukan qodho, maka orang yang sakit ini cukup membayar fidyah saja. Wallaahualam.