Menikah dengan Mahar Kredit, Bolehkah Kiranya dalam Islam?

Penulis Unknown | Ditayangkan 30 May 2017

Menikah dengan Mahar Kredit, Bolehkah Kiranya dalam Islam?

Mahar adalah salah satu syarat sahnya dalam pernikahan, sama kedudukannya dengan kedua saksi dan wali dalam pernikahan. Lantas, apakah boleh kita menikah dengan membayar maharnya dicicil semampu kita? Ternyata mahar pernikahan boleh dibayarkan tunai, juga boleh dibayarkan secara bertahap (tidak tunai).

Also read : Jangan Bilang "Gengsi Ah" Jika Hendak Menikah, Tak Perlu Mewah Asal Berkah!

Ibnu Qudamah mengatakan,

Mahar boleh disegerakan dan boleh ditunda. Boleh juga sebagian disegerakan, dan sebagian ditunda. Karena mahar termasuk bayaran dalam akad muawadhah (imbal-balik), sehingga boleh disegerakan atau ditunda, seperti harga. (al-Mughni, 8/22).

Keterangan lain disampaikan Syaikhul Islam ketika menjelaskan masalah surat nikah, yang tertulis jenis maharnya,

Dulu para sahabat tidak menulis mahar, karena mereka tidak menikah dengan mahar tertunda, namun mereka segerakan mahar. Andai mereka akhirkan, itu akan dikenal. Ketika masyarakat menikah dengan mahar tertunda, sementara waktunya panjang dan kadang lupa, maka mereka menulis mahar yang tertunda. Bukti tertulis ini menjadi dasar mahar terutang, dan bahwa wanita ini adalah istrinya. (Majmu’ Fatawa, 32/131)

Semua kembali kepada kesepakatan

Imam Ibnu Baz menjelaskan tentang teknis pembayaran mahar,

Permasalahan ini kembali kepada kesepakatan suami-istri atau kesepakatan suami dan wali wanita. Ketika mereka sepakat dalam hal tertentu, tidak masalah, seperti menyegerahkan mahar atau menundanya. Semua itu longgar, walhamdulillah, berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Kaum muslimin harus mengikuti kesepakatan mereka.” (Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 21/89).

Kesimpulan dari hal tersebut ialah, Jangka waktu pembayaran hutang mahar tidak punya masa yang baku. Semua bergantung pada kesepakatan antara suami dan isteri. Bisa saja setahun, lima tahun, sepuluh tahun bahkan sepanjang hayat hingga wafat. Maka hutang itu menjadi tanggungan ahli warisnya.

Atau boleh saja kemudian pihak isteri membebaskan hutang tersebut. Sebab hutang itu hak isteri. Terserat pada phak isteri, apakah dia tetap menuntut haknya ataukah melepaskannya. Bila dilepaskan haknya, maka mahar itu pun tidak perlu ditunaikan. Sebab yang berhak sudah merelakannya.

Sebab pada prinsipnya, masalah mahar ini memang sangat tergantung pada isteri sebagai pihak yang berhak menerima. Kalau dia rela, maka nilai berapapun bisa dijadikan mahar. Termasuk bila mahar itu hanya berupa sepasang sendal atau benda-benda lain.

Menikah dengan Mahar Kredit, Bolehkah Kiranya dalam Islam?

Also read : Suami Telah Meninggal, Bolehkah Istri Bersumpah untuk Setia dan Tak Menikah Lagi?

Dari Amir bin Robi`ah bahwa seorang wanita dari bani Fazarah menikah dengan mas kawin sepasang sendal. Lalu Rasulullah SAW bertanya, Relakah kau dinikahi jiwa dan hartamu dengan sepasang sendal ini? Ia menjawab, Rela. Maka Rasulullahpun membolehkannya.

Dari Sahal bin Sa`ad bahwa nabi SAW didatangi seorang wanita yang berkata, Ya Rasulullah kuserahkan diriku untukmu , Wanita itu berdiri lama lalu berdirilah seorang laki-laki yang berkata, Ya Rasulullah kawinkan dengan aku saja jika kamu tidak ingin menikahinya. Rasulullah berkata, Punyakah kamu sesuatu untuk dijadikan mahar? Dia berkata, Tidak, kecuali hanya sarungku ini Nabi menjawab, Bila kau berikan sarungmu itu maka kau tidak akan punya sarung lagi, carilah sesuatu.

Dia berkata, Aku tidak mendapatkan sesuatupun. Rasulullah berkata, Carilah walau cincin dari besi. Dia mencarinya lagi dan tidak juga mendapatkan apa-apa. Lalu Nabi berkata lagi, Apakah kamu menghafal qur`an? Dia menjawab, Ya surat ini dan itu sambil menyebutkan surat yang dihafalnya. Berkatalah Nabi, Aku telah menikahkan kalian berdua dengan mahar hafalan Quranmu.
SHARE ARTIKEL