Alasan Kenapa Agama Memperbolehkan Poligami
Penulis Cang Karna | Ditayangkan 06 Apr 2017
Seorang muslim yang beriman tak selayaknya mempertanyakan hukum yang telah ditetapkan oleh Allah. Sikap seorang muslim ketika disampaikan hukum cukuplah menjawab sami’na wa ‘ato’na. Kami dengar dan kami taat.
“Sesungguhnya jawaban orang-orang mukmin bila mereka dipanggil kepada Allah dan Rasul-Nya agar Rasul menghukumi (mengadili) diantara mereka, ialah ucapan “kami dengar dan kami taat.” Dan mereka itulah orang-orang yang beruntung.” (TQS An-Nur:51)
Namun adakalanya akal manusia yang terbatas menganggap bahwa aturan Allah tidak adil. Misalnya kebolehan Poligami. Kenapa Allah membolehkan poligami? Bukankah poligami akan menyakitkan perasaan seorang istri?
Barangkali poligami sesuatu yang menyakitkan bagi istri, tapi apakah tidak lebih menyakitkan lagi jika suami diam-diam selingkuh? Lalu berdosalah sang suami. Jika kita teliti lebih dalam ternyata poligami merupakan solusi dari problem yang ada di masyarakat. Beberapa contoh problem tersebut antara lain :
1.Ditemukan tabiat-tabiat yang tidak biasa pada sebagian pria, yakni tabiat yang tidak bisa puas hanya dengan satu istri.
Akibatnya, mereka bisa saja menumpahkan hasrat seksualnya yang kuat itu kepada istrinya dan dapat berdampak buruk bagi istrinya itu. Atau bisa juga mereka mencari wanita lain. Jika tidak dibolehkan poligami bisa berdampak pada kerusakan yaitu meluasnya perzinahan di tengah-tengah masyarakat.
2.Adakalanya terdapat istri yang mandul, tidak bisa memiliki anak.
Akan tetapi, suaminya sangat mencintai dia dan sebaliknya istrinya pun begitu. Rasa cinta diantara keduanya membuat mereka mempertahankan mahligai rumah tangga. Akan tetapi, sang suami ingin sekali memiliki keturunan dari darah dagingnya sendiri.
BACA JUGA : Masalah Dalam Rumah Tangga, 4 Penyebab Pasutri Sering Tidak Nyambung Saat Mengobrol
Jika sang suami tidak diizinkan menikah lagi, bisa jadi sang suami berubah pikiran untuk menceraikan istrinya. Jika telah terjadi demikian, ketentraman dalam rumah tangga hilanglah sudah. Karenanya poligami merupakan solusi dari masalah mereka.
3.Kadang-kadang terdapat istri yang sakit sehingga tidak bisa mengurus suaminya lagi.
Padahal sang istri memiliki kedudukan yang istimewa di mata suaminya, dan sangat dicintai oleh suaminya. Si suami pun tidak ingin menceraikannya. Sementara pada saat yang sama, si suami itu merasa tidak akan sanggup bersama istrinya yang sakit itu tanpa ada istri yang lain. Dalam kondisi semacam ini, tentu harus dibuka pintu kesempatan bagi sang suami untuk menikah lebih dari satu istri.
4.Acapkali ditemukan bahwa angka kelahiran di suatu umat, bangsa, atau wilayah tidak seimbang antara lelaki dan wanita.
Jumlah perempuannya lebih banyak daripada laki-lakinya. Akibatnya, tidak ada keseimbangan antara populasi lelaki dan populasi wanita. Realitas seperti ini nyaris melanda seluruh bangsa di dunia.
Dalam keadaan seperti ini, tidak ada solusi yang dapat mengatasi problematika ini, kecuali dengan dibolehkannya poligami.
Itulah beberapa problem riil yang terjadi di masyarakat dan solusinya adalah kebolehan poligami. Jadi jangan sampai kita terpengaruh oleh propaganda Barat yang menyerang Islam dengan mengagambarkan poligami sesuatu yang busuk dan keji.
Karenanya kaum muslim harus diingatkan bahwa sesuatu yang terpuji adalah apa yang dipuji oleh syara’ bukan oleh manusia. Begitupun sesuatu yang tercela adalah apa saja yang dicela oleh syara’ bukan celaan manusia.