Masih Ingat Dengan Pasangan Pemalsu Vaksin Imunisasi Ini ? Inilah Hukuman Berat yang Harus Mereka Jalani
Penulis Penulis | Ditayangkan 07 Mar 2017
Berangkat dari kasus tewasnya seorang bayi setelah mendapat imunisasi kasus pemalsuan vaksin ini mencuat, tepatnya di pertengahan tahun 2016 tepatnya di bulan juni.
Setelah melakukan penyelidikan direktur tindak pidana ekonomi dn khusus bareskrim polri brigjen pol agung setya langsung menyelidiki sebab kematian bayi malang itu.
Polisi bergerak cepat, barang bukti serta keterangan dari saksi-saksi dikumpulkan sedikit demi sedikit. Hingga beberapa hari kemudian penyidik menggerebek salah satu rumah di komplek elit Perumahan Kemang Pratama, Kota Bekasi.
Pasangan suami istri yakni Hidayat Taufiqurahman dan Rita Agustina selaku pemilik rumah, setelah melakukan penggeledahan, benar saja polisi menyita ribuan botol vaksin yang diduga palsu. Total sekitar 36 dus berisi botol vaksin palsu disita polisi serta si pemilik rumah turut diangkut polisi.
Seperti yang dikutip dari merdeka.com "Ada 36 dus yang dibawa petugas kepolisian usai melakukan penggeledahan," kata petugas keamanan setempat, Eko Supriyanto.
Kini, kasus tersebut sudah dihidangkan di meja hijau. Sejumlah saksi dihadirkan, hingga tiba akhirnya agenda persidangan pembacaan tuntutan oleh jaksa.

"Dituntut hukuman penjara selama 12 tahun, dan denda masing-masing Rp 300 juta, subsider enam bulan penjara," ujar Jaksa Penuntut Umum, Andi Adikawira di PN Bekasi
BACA JUGA: Seorang Wanita Bisa Susah Punya Anak Hanya Karena Kumis Tipis, Ini Penjelasanya