Berwudhu Menggunakan Air Panas Terkena Matahari Bagaimana Hukumnya?

Penulis Penulis | Ditayangkan 23 Mar 2017
Berwudhu Menggunakan Air Panas Terkena Matahari Bagaimana Hukumnya?

Wudhu menurut bahasa artinya Bersih dan Indah. sedangkan menurut istilah (syariah islam) artinya menggunakan air pada anggota badan tertentu dengan cara tertentu yang dimulai dengan niat guna menghilangkan hadast kecil. Wudhu merupakan salah satu syarat sahnya sholat (orang yang akan sholat, diwajibkan berwudhu lebih dulu, tanpa wudhu shalatnya tidak sah, Lalu bagaimana jika ditemui masalah seperti ini:

Saya baru saja mendengar mengenai tata cara berwudlu, berwudlu tidak boleh menggunakan air yang terkena sinar matahari secara langsung, jadi menggunakan air yg tidak terkena matahari inilah yg di pakai utk berwudlu.Bagaimana hukum nya dalam islam mengenai air wudlu ini ?

Jawaban:

Wa alaikumus salam

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,

Dalam madzhab Syafiiyah, air dibagi menjadi empat,

Air suci dan mensucikan. Makna ‘mensucikan’ artinya bisa digunakan untuk menghilangkan hadats besar atau kecil, seperti mandi atau wudhu.

Air suci suci, namun makruh jika digunakan untuk bersuci. Dihukumi makruh untuk bersuci, artinya masih sah digunakan untuk mandi atau wudhu, namun hukumnya makruh.

Air suci dan tidak mensucikan. Berstatus ‘suci’ artinya jika terkena badan, tidak wajib dicuci. ’Tidak mensucikan’ artinya tidak boleh digunakan untuk wudhu atau mandi.

Air najis, itulah air yang tidak boleh digunakan untuk bersuci dan jika terkena baju, wajib dicuci.
Bentuk air suci, namun makruh untuk bersuci adalah air musyammas. Musyammas [arab: الـمشمس] dari kata syamsun [arab: شمس] yang artinya matahari. Disebut air musyammas karena air ini terkena terik matahari.

Imam as-Syafii (w. 204 H) mengatakan,

ولا أكره الماء المشمس إلا من جهة الطب

“Saya tidak menilai makruh air musyammas, selain karena alasan kesehatan.” (al-Umm, 1/16).

Dalam al-Fiqh al-Manhaji ’ala Madzhab as-Syafii dinyatakan,

نقل الشافعي ـ رحمه الله تعالى عن عمر – رضي الله عنه -: أنه كان يكره الاغتسال به، وقال: ولا أكره الماء المشمس إلا من جهة الطب، ثم روى: أنه يورث البرص

Imam as-Syafii mendapat riwayat dari Umar bin Khatab radhiyallahu ‘anhu bahwa beliau memakruhkan orang yang mandi dengan air musyammas. Imam as-Syafii mengatakan, ’Saya tidak menilai makruh air musyammas, selain karena alasan kesehatan.’ Kemudian diriwayatkan bahwa mandi dengan air musyammas bisa menyebabkan kusta. (al-Fiqh al-Manhaji, Dr. Musthafa Bagha, 1/32).

BACA JUGA: Menyimpan dan Memakai Jimat Berarti Siap Kesakitan Saat Sakaratul Maut

Kemudian Dr. Musthafa Bagha menyebutkan, menyebutkan beberapa syarat di mana air musyammas bisa dihukumi makruh,


  1. Air itu terkena terik matahari di daerah yang panas
  2. Air itu berada di wadah terbuat dari logam selain emas dan perak
  3. Air itu digunakan untuk badan manudia, atau binatang yang bisa terkena kusta, seperti kuda.

(al-Fiqh al-Manhaji, 1/32).

Berdasarkan persyaratan yang beliau jelaskan, tidak semua air yang terkena sinar matahari hukumnya makruh untuk bersuci. Karena pada prinsipnya, air yang terkena sinar matahari boleh digunakan untuk bersuci, selama tidak membahayakan kesehatan. Sehingga tandon air polyethylene atau dari semen batako yang berada di atap rumah, tidak makruh digunakan untuk bersuci.

Allahu a’lam
SHARE ARTIKEL