Terlanjur Diundang Makan, Apa Boleh Batalkan Puasa Sunnah?

Penulis Unknown | Ditayangkan 27 Feb 2017

Terlanjur Diundang Makan, Apa Boleh Batalkan Puasa Sunnah?

Berteman dan bersilaturahim, itulah resep untuk punya rezeki yang lapang dan umur panjang yang barakah. Seringkali dalam berteman, teman akan mempunyai hajat dan pastilah Anda yang diundang haruslah datang bukan? Pernahkah Anda mendapatkan undangan makan namun saat itu juga Anda sedang dalam keadaan berpuasa sunnah.

Baca juga : Kagum? Jangan Tepuk Tangan! Bisa Bahaya Lho

Puasa sunnah memang cukup penting mengingat dengan berpuasa, selain mendapatkan banyak sekali pahala, namun juga badan akan menjadi lebih sehat. Sudah banyak penelitian ilmiah yang menyatakan bahwa sering berpuasa dan mengkonsumsi makanan sehat untuk berbuka bisa membuat pencernaan bahagia. Akan tetapi jika sudah berniat untuk puasa sunnah, dan ternyata diundang teman untuk makan, itu lain lagi ceritanya.

Apakah diharuskan memenuhi undangan tersebut, ataukah tidak?.

Dari Jabir bin Abdillah radliallahu anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika kalian diundang acara makan-makan maka hadirilah. Jika mau dia makan jika tidak maka boleh tidak makan.” (HR. Muslim).

Berdasarkan hadits tersebut menjelaskan bahwa sudah menjadi kewajiban seorang muslim untuk menghadiri sebuah undangan. Namun untuk makan, diperbolehkan untuk tidak membatalkan puasa sunnahnya.

Terlanjur Diundang Makan, Apa Boleh Batalkan Puasa Sunnah?

Baca juga : Jangan Asal Perintah! Inilah Cara Membuat Anak Ketagihan Shalat 5 Waktu

Hadits lainnya menjelaskan, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

Jika kalian diundang acara makan-makan, hadirilah. Jika sedang berpuasa maka do’akanlah dan jika tidak puasa maka makanlah.” (HR. Muslim).

Islam adalah agama yang memudahkan umatnya, diperbolehkan untuk membatalkan puasa sunnah saat menghadiri undangan makan. Landasannya karena saat mendapatkan undangan tersebut, tuan rumah telah masak. Jika hal itu tidak dimakan oleh tamu, maka akan menyebabkan makanan tersebut mubazir. Namun pilihannya membolehkan agar tetap melanjutkan puasa sunnah yang sedang dilakukan.
SHARE ARTIKEL